Pengelolaan dan Hygiene Sanitasi Toilet Umum
di Kawaasan Wisata Suranadi
Lombok Barat
PENDAHULUAN
Toilet merupakan salah satu sarana sanitasi yang paling vital. Sarana toilet umum merupakan salah satu jenis toilet yang diperuntukkan untuk masyarakat umum yang berkunjung ke suatu tempat. Sering kali disebutkan bahwa toilet umum adalah toilet ketika jauh dari rumah. Dengan demikian pengguna toilet umum akan sangat beragam dan senantiasa berganti. Sebagai akibatnya, toilet merupakan tempat yang potensial sebagai sarana penyebaran penyakit bila sanitasi dan higiene-nya tidak dipelihara dengan baik. Kondisi toilet di Indonesia masih dianggap sebagai hal tabu, dan diremehkan karena memang keadaannya yang kurang diperhatikan. (Untung Suotomo, Triesna Wacik Bangga Jadi Miss Toilet, Bandara, edisi 25, Tahun II, 16-30 September 2010). Selanjutnya dijelaskan, toilet bagi sebagian besar masyarakat Indonesia di masa lalu selalu dianggap sebagai suatu barang yang menjijikkan, kotor, dan selalu diremehkan sebagai sebuah hal yang terbelakang karena membicarakan ini masih dianggap tabu sehingga kebersihannya pun terbelakang. Namun kini, jangan coba-coba anggap remeh karena bisa-bisa citra bangsa ini akan buruk. (Untung Sutomo, Angkat Citra Indonesia, Bandara, edisi 25, Tahun II, 16-30 September 2010).
Perkembangan globalisasi yang sangat pesat juga berdampak pada mobilisasi perorangan yang sangat tinggi, baik dari segi jarak travel yang semakin beragam, juga dibarengi dengan frekuensi berpergian yang semakin tinggi. Hal ini menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan sarana umum di luar tempat tinggal, dan toilet termasuk salah satu yang terpenting. Pada tahun 2001, telah dibentuk World Toilet Organisation yang bertujuan untuk merangkul pihak-pihak yang peduli terhadap permasalahan kesehatan, kebersihan dan lingkungan hidup. Di Indonesia sendiri telah dibentuk Asosiasi Toliet Indonesia atas prakarsa Naning Adiwoso (ATI, 2006), dan telah dicanangkan Gerakan Nasional Toilet Umum Bersih pada tanggal 17 Februari 2006. Sebagai kelanjutannya telah diberikan penghargaan kepada Toilet Bersih Lingkungan Bandara kepada Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada bulan September 2007 (Harry, 2007). Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah berencana untuk melanjutkan penilaian terhadap kebersihan toilet tidak hanya di lingkungan bandara tetapi juga di tempat-tempat wisata. Toilet bersih adalah cermin jatidiri suatu bangsa. Toilet umum bersih bukan saja memasyarakatkan program Sadar Wisata, namun akan menjadi sarana peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kebersihan. (Koko Sudjatmiko, Toilet bersih Cermin Jatidiri Bangsa, Bandara, edisi 25, Tahun II, 16-30 September 2010).
Nusa Tenggara Barat khususnya Lombok merupakan salah satu daerah tujuan wisata, hal ini sangat ditunjang dengan beragamnya objek pariwisata yang ada di Lombok dengan fasilitas pariwisata lainnya.
Diantaranya adalah fasilitas akomodasi dengan fasilitas konferensi yang lengkap, wisata budaya yang unik serta wisata alam yang menakjubkan, yang semuanya dapat dijumpai di dalam satu pulau yang kecil ini. Namun dilain pihak, sarana toilet umum di Lombok masih dapat dikatakan belum optimal dalam hal penyediaan, pemeliharaan, dan hygiene dan sanitaninya. Sehingga fasilitas akomodasi di Lombok yang berbintang saat ini belum sebanding dengan kualitas fasilitas toilet umum di kawasan tujuan wisata yang justru memberikan citra positif terhadap wisatawan. Menurut Triesna Wacik (dalam Untung Sutomo, Angkat Citra Indonesia, Bandara, edisi 25, Tahun II, 16-30 September 2010). Toilet bukan sekadar ruangan sisa di belakang rumah, persepsi mengenai toilet harus diubah. Toilet adalah bagian hidup yang perting. Kalau toilet diletakkan pada tempat bagus, kering, harum dan ditata dengan artistic maka hidup kita lebih nyaman dan lengkap. Toilet bagian dari kebudayaan kita, wajah toilet adalah wajah kita, sebagai bangsa Indonesia.
Kualitas ketersediaan dan pengelolaan toilet umum sangat tergantung oleh banyak factor internal yaitu pemilik dan sistem pengelolaan, maupun ekternal yaitu pengguna toilet, masyarakat sekitar dan peraturan pendukung. Faktor-faktor tersebutlah yang nantinya perlu dipertimbangkan untuk pengembangan dan perbaikan sistem pengelolaan toilet. Sejak lima tahun lalu hingga kini, melalui salah satu program Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata yang gencar melakukan sosialisasi toilet umum bersih, toilet kini menjadi barang berharga yang cukup diperhatikan kebersihannya, bahkan interiornya pun dibuat sebersih dan senyaman mungkin. Mengapa hal itu terjadi, karena toilet menurut Kemenbudparmenjadi bagian penting bagi sector pariwisata.
Fungsi Dan Peran Toilet Umum
Aktivitas berwisata dapat didefinisikan sebagai aktifitas berpergian ke tempat tujuan wisata untuk alasan rekreasi atau relaksasi. Dengan demikian, selama berwisata, wisatawan akan berada jauh dari rumah dalam waktu yang relatif lama. Selama berada di luar rumah, maka wisatawan akan menggunakan fasilitas-fasilitas di tempat umum untuk menggantikan fasilitas yang tersedia di tempat tinggalnya. Fasilitas tersebut termasuk sarana toilet. Dengan tingkat mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, aktivitas berwisata juga meningkat pesat, sebagai akibatnya, pengguna toilet umum juga akan bertambah. Aktivitas berwisata baik itu dalam rombongan ataupun perorangan umumnya akan merencanakan perjalanan berkeliling di suatu tempat dalam satu hari sebelum kembali ke tempat mereka menginap. Hal ini juga yang membuat keharusan akan kesediaan toilet umum yang baik di daerah pariwisata. Perkembangan industri pariwisata juga menambah jumlah pekerja yang bergerak di industri tersebut seperti pemandu wisata, masyarakat pedagang di tempat wisata, dan sopir kendaraan wisata, yang berarti tambahan jumlah pengguna toilet umum.
Toilet merupakan fasilitas pariwisata yang penting, beberapa studi telah menunjukkan bahwa toilet dapat berperan dalam penyebaran mikroorganisme penyebab penyakit gastro-enteritis, diare, kolera dan disentri. Di toilet umum, banyak pengguna dengan berbagai latar belakang menggunakan fasilitas toilet umum yang sama. Pengguna bisa saja wisatawan dengan latar belakang prilaku higiene yang baik atau mungkin juga memiliki hygiene yang buruk, seperti sopir kendaraan umum dengan kebiasaan tidak mencuci tangan, wanita dengan anak-anak, ibu hamil, orang tua, dan lain sebagainya. Toilet sebagai sarana pembuangan kotoran manusia yang
potensial mengandung mikroorganisme patogen, penggunaan toilet bersama mengakibatkan tingginya resiko penyebaran kuman tersebut melalui pertukaran cairan tubuh dan sentuhan pada
peralatan di toilet umum atau disebut dengan cross contamination.
Setiap pengguna toilet mempunyai potensi membawa kuman ke toilet ataupun beresiko memperoleh kuman penyakit dari toilet. Walaupun toilet terlihat bersih, tidak menutup kemungkinan sarana di toilet seperti handle pintu, keran air, closet, tempat sabun dan sebagainya dapat mengandung mikroorganisme patogen dari pengguna sebelumnya. Kualitas toilet umum di suatu daerah tidak saja berkontribusi dalam penyebaran penyakit, tetapi juga menggambarkan tingkat keberadaban masyarakat daerah tersebut (Greed, 2006). Menurutnya sarana toilet umum sebuah kota sangat berpengaruh untuk menciptakan kota yang berkelanjutan (sustainable), aksesibel dan inclusive.
KETERSEDIAAN DAN PENGELOLAAN TOILET SAAT INI
Lombok memiliki beberaapa tempat tujuan wisata yang terdiri dari Pura (tempat ibadah umat Hindu), pantai, pegunungan, danau, lokasi peninggalan sejarah, keindahan alam, daerah konservasi alam dan pusat kerajinan. Beberapa tempat tujuan wisata di Lombok merupakan tempat wisata yang terkenal dan dikunjungi banyak wisatawan. Pada tempat-tempat tersebut, umumnya tersedia toilet umum yang cukup dan dikelola dengan cukup baik oleh pemerintah daerah setempat maupun bekerjasama dengan organisasi masyarakat. Namun untuk beberapa tempat tujuan wisata yang tidak terlalu ramai, jumlah fasilitas toilet yang tersedia di tempat tersebut sangat rendah dengan kualitas yang kurang baik atau bahkan tidak tersedia. Fasilitas toilet umum di kawasan wisata justru sering terabaikan baik ketersediaannya maupun kualitas kebersihannya. Untuk di beberapa kawasan wisata yang telah dilengkapi dengan fasilitas toilet umum, permasalahan yang muncul adalah rendahnya tingkat kebersihan akibat pengelolaan yang kurang baik maupun buruknya prilaku pengguna toilet. Di lain pihak, tempat wisata alam seperti pantai dan sumber mata air sudah mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat dalam hal penyediaan toilet. Sebagai contoh di kawasan wisata Suranadi, Narmada telah disediakan toilet umum oleh pemerintah desa setempat namun masih sangat sederhana.
Sistem pengelolaannya mengandalkan tarif pemakaian toilet untuk biaya pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan. Akibatnya, fasilitas toilet yang dapat terbangun sangat terbatas baik dari segi kapasitas maupun kualitasnya.
Ketidaksempurnaan dalam manajemen pemeliharaan toilet serta diperparah dengan cara pakai toilet yang tidak semestinya oleh masyarakat pengguna akan berakibat pada rusaknya sarana toilet umum yang telah dibangun menggunakan biaya yang tidak sedikit. Permasalahan lain adalah ketersediaan toilet di sepanjang jalur transportasi utama yang menghubungkan daerah daerah tujuan wisata tersebut. Selama perjalanan, bukan tidak mungkin seorang wisatawan akan memerlukan toilet. Sampai saat ini, kebutuhan tersebut terkadang masih dapat dibantu dengan adanya toilet yang disediakan oleh stasiun pompa bensin disepanjang jalur tersebut. Ataupun, bila toilet memang tersedia, tanda (signage) yang menunjukkan keberadaan toilet tidak dibuat dengan jelas dan tidak sesuai dengan standar penandaan internasional.
Kebiasaan masyarakat Indonesia, terutama kaum pria yang sangat mudah melakukan buang air kecil tidak ditoilet (disemak-semak atau tempat lain), dapat menjadi salah satu factor pendukung rendahnya ketersediaan toilet atau dengan kata lain toilet umum tidak dianggap terlalu vital. Padahal, kaum wanita, orang tua, anak-anak dan kaum penyandang sangat membutuhkan fasilitas toilet yang baik untuk melakukan buang air ditempat umum. Kekurangtersediaan fasilitas toilet, rendahnya mutu kualitas serta kurang baiknya system pemeliharaan merupakan salah satu akibat karena tidak adanya peraturan yang dengan jelas mengatur mengenai penyediaan sarana toilet umum, standar mengenai desain serta manajemen pengelolaannya sehingga akan ditemui standar minimum kualitas toilet di lapangan. Ketiadaan peraturan mengenai kewajiban untuk menyediakan toilet umum ternyata juga menjadi factor utama rendahnya ketersediaan dan kualitas toilet umum.
Manajemen pengelolaan yang buruk tidak menjadi satu-satunya faktor yang berpengaruh pada buruknya kualitas dan kebersihan toilet. Faktor pengguna juga sangat menentukan. Toilet umum yang dibangun di Bali umumnya memang masih didisain sebagai toilet basah dalam artian air merupakan sarana utama untuk menyeka dan membersihkan bagian tubuh sehabis menggunakan closet. Dengan disain toilet basah, kebersihan toilet sangat sulit dijaga, karena lantai toilet akan selalu basah yang berakibat pada tertinggalnya kotoran dari alas kaki pengguna di lantai toilet. Tambahan pula bila closet duduk tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, maka kotoran alas kaki juga akan tertinggal pada tempat dudukan closet. Ketidakdisiplinan pengguna toilet untuk membuang sampah di tempat sampah dalam toilet juga menambah buruk tingkat kebersihan toilet.
REKOMENDASI MANAJEMEN PENGELOLAAN TOILET
Terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan untuk dapat meningkatkan pengadaan, sistem pengelolaan dan kualitas fasilitas toilet umum di daerah wisata dan juga tempat-tempat umum lainnya. Rekomendasi tersebut mencakup pembuatan peraturan mengenai toilet umum, strategi pengadaan toilet, manajemen pengelolaan, standar minimum toilet serta pendidikan dan promosi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan toilet dalam menjaga kebersihan.
Peraturan Mengenai Toilet Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan yang dengan khusus mengatur tentang toilet umum dan kewajiban oleh pemerintah setempat untuk pengadaanya. Penyediaan sarana toilet umum untuk perkantoran telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 261/MENKES/SK/II/1998 Tentang : Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja. Namum dalam peraturan ini hanya diatur mengenai jumlah sarana dan keharusan memisahkan toilet berdasarkan gender, lebih dari itu tidak ada ketentuan lain mengenai toilet, apalagi toilet umum. Di Korea, terdapat sebuah peraturan: Act on Public Toilet, Law No. 7934, 2006 yang mengatur mengenai instalasi dan pengadaan serta pengelolaan higiene toilet umum untuk menunjang promosi nasional Korea tentang higiene dan kesejahteraan. Sedangkan setiap pemerintah kota (city council) di Australia mengeluarkan peraturan spesifik yang mengatur tentang manajemen pengelolaan toilet dan standar untuk toilet umum. Dan sebagai gambaran keseriusan pemerintahnya dalam mengelola toilet, untuk pemeliharaan toilet, di kota Boroondara, Victoria Astralia, pemerintahnya menganggarkan kurang lebih $7,600 atau setara Rp. 50 juta rupiah per toilet blok per tahun. Adanya peraturan yang mengatur mengenai sistem pengadan, pengelolaan, pembiayaan toilet yang jelas, akan sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan suatu daerah dalam hal penyediaan toilet umum yang cukup dan dalam kondisi yang baik (Greed, 2006). Peraturan ini juga akan mengkondisikan semua pengelolaan dan pemeliharaan toilet umum berada di bawah control pemerintah daerah. Hal ini erat kaitannya dengan pemeliharaan asset pemerintah sehingga dapat dipergunakan dalam kondisi yang baik dalam jangka waktu yang lama yang berarti efisiensi penggunaan dana pemerintah. Pengadaan Toilet Pemerintah daerah mungkin memang pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjamin tersedianya fasilitas toilet umum di suatu daerah dalam jumlah yang cukup. Namun hal ini tidak berarti bahwa semua toilet umum harus dibangun dengan menggunakan biaya dan diatas tanah milik pemerintah. Untuk tempat-tempat wisata dan tempat umum yang dimiliki pemerintah, semua fasilitas di dalam tempat tersebut akan merupakan tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi, keterbatasan lahan dan dana pemerintah Indonesia sudah sering dijadikan alasan utama atas kurangnya fasilitas umum. Karenanya tidak menutup kemungkinan pemerintah dapat bekerjasama dengan pihak swasta seperti perusahaan travel, hotel, restauran dan perusahaan terkait dalam industri pariwisata untuk membantu pembiayaan pembangunan toilet umum. Pemasukan di sektor pariwisata yang sangat tinggi, tidak akan mengurangi keuntungan pariwisata itu sendiri jika digunakan sebagian untuk pengadaan toilet umum yang memenuhi standar internasional, karena pada akhirnya hal ini justru akan berdampak positif terhadap jumlah kunjungan wisatawan.
Pemerintah dapat mewajibkan (melalui peraturan) kepada pemilik tempat-tempat umum swasta untuk menyediakan toilet dengan standar minimum sebuah toilet umum, dan tentu saja dengan biaya pihak pemilik. Sebagai contoh adalah pusat perbelanjaan, tempat tujuan wisata yang dimilki swasta, stasiun pompa bensin dan tempat umum lainnya. Pemerintah juga dapat menyisasati pengadaan toilet umum dengan menyediakan beberapa fasilitas toilet dan mobile (moving toilet) yang dapat dipergunakan untuk tempat-tempat dimana sering diadakannya acara
keramaian pada waktu-waktu tertentu.
Suatu analisis mengenai ketersediaan toilet dapat dilakukan dengan melihat distribusi keberadaan toilet umum pada peta kota. Dari peta distribusi tersebut dapat terlihat apakah toilet umum telah tersedia pada minimum radius tertentu. Ini juga dapat berfungsi untuk menganalisis apakah pengadaan toilet baru benar-benar diperlukan di suatu lokasi, yang dalam hal ini berusaha untuk menggunakan anggaran seefisien mungkin.
Manajemen Pengelolaan Toilet
Toilet umum yang telah disediakan tidak akan dapat berfungsi dengan baik bila tidak didukung dengan pemeliharaan yang berkesinambungan. Beberapa alternatif manajemen pengelolaan yang dapat dipilih untuk Bali adalah sebagai berikut:
1. Didirikannya perusahaan milik daerah yang khusus mengelola toilet umum.
Perusahaan ini akan mengelola toilet berdasarkan profit yang mereka peroleh dari biaya yang dipungut dari pengguna toilet. Di Cina, sistem ini direkomendasikan dengan menggabungkan tawaran pengelolaan toilet dan sampah sekaligus untuk memperoleh keuntungan bagi pengelola yang lebih besar (World Bank, 2006).
2. Toilet umum dikontrakkan ke pada pengelola perorangan, pengusaha kecil maupun LSM. Dalam hal ini pihak pengelola membayar sejumlah uang kontrak kerjasama kepada pemerintah setiap tahunnya, dan kelebihan pemasukan bersih merupakan keuntungan yang diperoleh pengelola. Alternatif lain, pemasukan bersih dibagi dengan sistem bagi hasil antara pengelola dan pemerintah daerah.
3. Pemerintah daerah menganggarkan dari pendapatan pajak industri pariwisata untuk biaya pemeliharaan toilet. Sistem ini sangat diperlukan untuk tempat-tempat dengan jumlah kunjungan sedikit yang berarti tidak memperoleh keuntungan yang cukup untuk memelihara toilet sepanjang tahun.
4. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat bermusyawarah untuk menentukan bentuk kerjasama dalam hal pengelolaan toilet umum. Hasil kesepakatan ini akan mengurangi resiko pengerusakan fasilitas toilet oleh masyarakat, karena masyarakat ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang membangun rasa memiliki fasilitas tersebut oleh masyarakat.
Jika toilet umum akan dikelola bukan oleh pemerintah atau bekerjasama dengan masyarakat maupun pihak swasta, secara garis besarnya terdapat tiga hal penting untuk menentukan sistem manajemen pengelolaan toilet umum di tempat umum, yaitu: menguntungkan, berkesinambungan dan diterima oleh masyarakat setempat. Sistem pengelolaan yang dipilih sebaiknya memang menguntungkan bagi pihak pengelola yang merupakan daya tarik utama bagi
pengelola untuk mau mengelola toilet. Dan sistem pengelolaan yang dipilih juga dapat menjamin
bahwa terdapat sistem pengawasan yang rutin sehingga pihak pengelola akan melakukan pekerjaannya dengan serius dan berkesinambungan. Partisipasi masyarakat, dalam hal ini rasa emiliki oleh masyarakat akan sangat membantu terpeliharanya sarana toilet. Keterlibatan masyarakat untuk menentukan apakah sarana toilet umum yang dibangun pemerintah memang benar-benar diperlukan dan bukan dengan tujuan mengurangi pendapatan masyarakat dari penyewaan toilet, dengan sendirinya akan mengarahkan mind set masyarakat bahwa hygiene sarana yang disediakan adalah tujuan untamanya.
Standar Minimum Toilet Umum
Selain manajemen pengelolaan toilet umum yang harus dipastikan berkesinambungan, sebuah standar mengenai jumlah, lokasi, desain, material, visibilitas, aksesibilitas dan kemudahan pemeliharaan juga sangat diperlukan untuk menjamin toilet umum yang tersedia memenuhi syarat kelayakan, mudah digunakan dan dipelihara. Disamping pertimbangan utama toilet umum yaitu kemudahan pemeliharaan higiene sarana dan pencegahan kontaminasi silang oleh pengguna toilet, beberapa pertimbangan standar minimum toilet umum diantaranya adalah konfigurasi toilet yang meliputi pembedaan gender atau tidak, mengakomodasi pengguna dengan cacat fisik, lokasi toilet mudah terlihat dan terjangkau. Toilet juga didisain dengan pertimbangan mengurangi tindak kejahatan di toilet, sebagai contoh toilet dengan lokasi yang tak terlihat cenderung menarik prilaku kejahatan terhadap pengguna toilet. Life cycle cost management juga menjadi pertimbangan penting karena akan menyangkut biaya operational yaitu, penyediaan fasilitas, pemeliharaan, pengantian barang habis pakai, pembersihan, pengawasan, pembukaan dan penutupan fasilitas. Isu lingkungan sebaiknya mendapat perhatian untuk mendorong disain, konstruksi dan pengoperasian toilet yang ramah lingkungan. Salah satu syarat penting yang juga harus dipenuhi toilet umum adalah adanya tanda penunjuk tentang lokasi toilet dan tanda pada toilet itu sendiri. Tanda tersebut sebaiknya bersifat univessal yang berarti dimengerti oleh orang banyak dan mudah dilihat yang berarti terletak pada daerah ramai dan eye catching. Pada sarana toilet sebaiknya disediakan informasi nomor telepon yang harus dihubungi bila terdapat keluhan atau masalah sehubungan dengan toilet tersebut.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengunjung dan masyarakat umum, sebainya lokasi toilet juga disajikan pada peta-peta umum seperti penyajian informasi lokasi stasiun pompa bensin, restoran, rumah sakit, hotel, pertokoan dan sebagainya. Pada peta toilet yang lebih detail, sebaiknya diberikan keterangan alamat jelas lokasi toilet, jam operasional toilet dan apakah tersedia fasilitas untuk penyandang cacat. Salah satu peta toilet yang telah dibuat berbasis web dapat dilihat di website The National Public Toilet Map, Australia http://www.toiletmap.gov.au/.
Saat ini sangat disadari bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan toilet dan menggunakan toilet dengan baik dan benar masih sangat kurang. Karena itu suatu upaya promosi kesehatan mengenai cara pemakaian toilet yang baik dan benar serta yang dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk menjaga kebersihan toilet untuk kepentingan bersama sangat diperlukan. Bentuk promosi kesehatan seperti kartun humor yang disesuaikan dengan budaya setempat dapat dijadikan pilihan. Sebagai contoh bentuk promosi kebersihan toilet yang dibuat oleh pemerintah Singapura dikemas dalam gambar yang menarik dan humoris.
SIMPULAN
Untuk menunjang perkembangan pariwisata di Pulau Bali dengan menjamin keamanan kesehatan pengunjung dan masyarakat lokal, penambahan jumlah toilet umum di tempat wisata serta perbaikan system manajemen pengelolaannya sangat perlu dilakukan. Hal ini mengingat bahwa sarana toilet memiliki potensi penyebaran kuman penyakit dari pengguna yang satu ke pengguna yang lainnya.
Dalam hal ini peran serta semua pihak sangat diperlukan. Pemerintah diharapkan dapat menetapkan kebijakan atau peraturan yang jelas mengenai pengadaan toilet umum, manajemen pengelolaan dan juga standar minimum kualitas toilet umum. Keterlibatan pihak swasta, lembaga
swadaya masyarakat atau masyarakat setempat dalam pengelolaan dapat dijadikan alternative dalam pengelolaan toilet umum agar kualitas kebersihan terpeliharan dengan baik. Dan ini semua
juga harus mendapat dukungan dari masyarakat untuk ikut memelihara fasilitas umum tersebut yaitu dengan menggunakan toilet dengan baik dan benar. Oleh karena itu sebuah upaya promosi kesehatan tentang pemakaian toilet perlu dilakukan.
Semua upaya perbaikan penyediaan sarana toilet umum ini bertujuan untuk menyediakan sarana toilet umum yang tersedia dalam jumlah dan kualtias yang cukup, terpelihara dengan baik, dan aksesibel.
DAFTAR PUSTAKA
1. Departement of Health and Ageing, 2008, The National Public Toilet Map, Departement of
Health and Ageing, Australian Goverment, diakses dari
http://www.toiletmap.gov.au/default.aspx pada tanggal 10 Maret 2008
2. Asosiasi Toilet Indonesia (ATI), 2006, Latar Belakang Pembentukan Asosiasi Toilet
Indonesia, ATI, diakses dari http://ati.inias.net/01_overview.php pada tanggal 10 Maret 2008.
3. Boroondara City Council, STRATEGY FOR THE PROVISION AND MANAGEMENT OF
PUBLIC TOILET FACILITIES 2005, Camberwell Vic.
4. Greed, C., The role of the public toilet: pathogen transmitter or health facilitator, Building
Service Engineering Research and Technology, Vol. 27, No. 2, 127-139 (2006)
5. Harry, 2007, Program Toilet Umum Bersih Dilanjutkan ke Obyek Wisata dan Daya Tarik
Wisata, Berita Wisatanet, 28 September 2007
http://www.wisatanet.com/templete/index.php?wil=4&id=000000000000591&idnews=3095
diakses tanggal 10 Maret 2008.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 261/MENKES/SK/II/1998 Tentang : Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Kerja
7. Khan, Akhtar Hameed, UNICEF Water and Sanitation Comentary, diakses dari
http://www.unicef.org/pon97/water1.htm pada tanggal 10 Maret 2008
8. Korea Govermment, 2006, Act on Public Toilet,Law No 7934, diakses dari
http://en.wtaa.or.kr/storage/contentsfiles/0_99/14/Act%20on%20Public%20Toilet.pdf pada
tanggal 10 Maret 2008.
9. National Environment Agency Singapore, 2002, Clean Public Toilets Edication Programme,
National Environment Agency (NEA) Singapore, diakses dari
http://app.nea.gov.sg/cms/htdocs/article.asp?pid=336 pada tanggal 10 Maret 2008
10. World Bank, 2006, Management Options for Public Toilets in Liuzhou, China, Water Supply
and Sanitation Feature Stories, the Water Supply and Sanitation Sector Board of the World
Bank, diakses dari http://web.worldbank.org/WBSITE/EXTERNAL/TOPICS/EXTWSS/
0,,contentMDK:20874845~menuPK:3810623~pagePK:210058~piPK:210062~theSitePK:337
302,00.html
Rabu, 28 Desember 2011
Jumat, 23 Desember 2011
Bahasa Tubuh
KEBIJAKAN KUALITAS DAN KUANTITAS GURU
DI ERA GLOBALISASI
Oleh: I Ketut Bagiastra
1. Latar Belakang
Penyertaan pendidikan dalam usaha pembangunan di berbagai bidang jelas diperlukan. Stimulasi dan penyertaan upaya pendidikan pada masyarakat yang sedang membangun ternyata memberikan hasil yang memuaskan di dalam mengatasi persoalan-persoalan dan hajat hidup orang banyak, baik di bidang perbaikan sistem politik, sosial ekonomi, maupun sosial budaya (Burhanuddin Salam, 1997: 172).
Tidak dapat disangkal lagi tentang besarnya arti pendidikan sebagai faktor universal yang mutlak ada dan harus diperhatikan secara khusus. Tidak berlebihan jika posisi pendidikan seharusnya dijadikan sebagai ”public good”.
Di Indonesia sudah seharusnya pendidikan diprioritaskan pengembangannya. Jika mencermati sudut politik will pemerintah, gagasan untuk itu telah diwujudkan melalui kebijakan pemerintah pada sektor pendidikan yaitu kurikulum 2004 yang penekanannya lebih pada dasar-dasar kompetensi atau dengan kata lain kurikulum berbasis kompetensi.
Ujung tobak dari setiap kebijakan atau yang berkaitan dengan pendidikan, akhirnya berpulang pada mahluk yang bernama guru. Gurulah yang akan melaksanakan secara operasional segala bentuk pola, gerak, dan geliatnya perubahan kurikulum tersebut. Seperti saat ini, ketika berbagai model pembelajaran yang berkaitan dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sedang diujicobakan, gurulah yang sangat berperan dalam melaksanakannya. Masukan dari para guru tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari perbaikan, terutama pada model pembelajaran itu sendiri dan juga pada komponen atau unsur-unsur kurikulum lainnya yang terkait dengan uji coba tersebut.
Sampai saat ini kurikulum yang diterapkan di Indonesia masih sangat labil perubahan kurikulum berlangsung begitu cepat. Kurikulum berbasis kompetensi yang di terapkan, belum semua tenaga pendidik dan kependidikan memahami dan mampu melaksanakan kurikulum tersebut sudah muncul Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jika dicermati secara teoritis semuanya memiliki keunggulan, semuanya serba bagus, tidak ada argumentasi yang negatif. Persoalannya sesungguhnya adalah apakah sudah siap untuk melaksanakan semua itu, dengan kondisi pendidikan seperti ini. Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. (Yatim Riyanto, 2006; 9). Menurut Mauritz Johnson (dalam Yatim Riyanto, 2006; 9) kurikulum ”prescribes (or at least anticipates) the result of instruction”.
Melihat peran yang begitu besar dari para guru, dengan perubahan kurikulum yang begitu cepat, lalu timbul pertanyaan: apakah guru-guru di Indonesia memiliki kualifikasi yang memadai untuk itu? Apakah guru-guru tersebut mempunyai kualitas professional kearah itu ? Selain itu, secara professional apakah guru-guru memiliki kemauan dan komitmen dalam upaya perbaikan kurikulum ini ? Yang menjadi kekhawatiran dan kegalauan kita adalah dari sekian guru yang jumlahnya jutaan tersebut, apakah persentase terbesar dari mereka itu lebih mengarah pada kualitas yang kurang memadai ? Secara kuantitas, cukupkah jumlah guru sekarang ini dan apakah mereka tersebar secara merata di seluruh Indonesia.
Pada era globalisasi ini, baik yang mencakup aspek ekonomi, budaya, politik, pendidikan atau aspek social sekalipun akan memberikan kemungkinan yang sangat terbuka bagi siapa saja untuk turut bersaing di setiap negara peserta. Persaingan bebas seperti ini menuntut kesiapan setiap negara secara optimal bila ingin tetap bisa berperan serta.
Dalam kondisi yang demikian itu, tidak ada jalan lain yang harus dilakukan oleh sebuah negara yaitu melaksanakan atau mereformasi system perekonomian, system perdagangan, sitem produksi, system pendidikan, atau system pembinaan sumberdaya manusianya yang sesuai dengan tuntutan era pasar bebas tersebut. Jika negara tidak menghindahkan hal tersebut, produk barang atau jasanya tidak memiliki daya saing yang memadai. Dengan demikian para investor dan atau para buyers tersebut tidak akan pernah berkehendak untuk tertarik dengan produk barang atau jasa negara tersebut.
Era globalisaasi merupakan suatu kondisi yang memperlihatkan dunia ini sudah semakin mengecil. Kita tidak akan bisa lagi menyembunyikan kebobrokan atau keadaan yang buruk dari suatu negara. (Sam M. Chan, dkk. 2005; 139). Hal itu kemungkinan terjadi berkat kemajuan teknik informatika. Kejadian apapun yang dialami oleh suatu negara, dalam waktu singkat akan diketahui oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Dalam waktu yang relatif singkat berita baik atau buruk di suatu negara telah menggelobal. Di dalam kontek informatisasi, dunia ini sudah menjadi satu, tidak ada lagi kotak-kotak yang membatasi wilayah satu dengan lainnya. Dunia adalah satu tempat yang tunggal tanpa batas (borderless world and only one earth). (Azhari, 2000: 79).
Globalisasi memungkinkan menjadi sebuah proses interaktif yang mengembangkan suatu kebudayaan dunia yang sama sehingga akan memunculkan suatu budaya atau peradaban universal. Dengan demikian, kemajuan dan keterbelakangan suatu negara menjadi demikian transparan. Hal ini berimplikasi pada implementasi proses-proses global, seperti proses humanisasi dan proses demokratisasi. ( Tilaar dalam Sam M. Chan, dkk. 2005; 139).
Sektor pendidikan yang menjadi tulang punggung penting dalam membina dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), perlu mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi kecendrungan global tersebut. Guru sebagai pasukan paling depan dalam mencetak sumber daya manusia memikul beban yang tidak ringan dengan kondisi dan tantangan saat ini, seperti yang kita saksikan dan rasakan bersama.
Mencermati latar belakang tersebut, berikut ini akan dicoba untuk melihat lebih jauh tentang kebijakan pemerintah kaitannya dengan kualitas dan kuantitas guru di era globalisasi.
2. Rumusan Masalah
Untuk lebih memfokuskan permasalahan, penulis mencoba membatasi permasalahan yang akan dikaji sebagai berikut:
a. Bagaimana kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pencetak SDM di era globalisasi ?
b. Bagaimana kualitas dan kuantitas guru yang ada di era globalisasi ?
c. Bagaimana mutu guru yang ideal diera globalisasi ?
d. Bagaimana mengatasi persoalan pendidikan di Indonesia ?
3. Tujuan Pembahasan
Yang menjadi tujuan pada kajian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pencetak SDM di era globalisasi.
b. Untuk mengetahui kualitas dan kuantitas guru yang ada di era globalisasi.
c. Untuk mengetahui mutu guru yang ideal diera globalisasi.
d. Untuk mencarikan solusi mengatasi persoalan pendidikan di Indonesia.
4. Pembahasan
a. Kesejahteran Guru di Era Globlisasi
Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses pembelajaran, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai ”pengajar” yang transfer of knowldge, tetapi juga sebagai ”pendidik” yang transfer of values dan sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Berkenaan dengan ini maka sebenarnya guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam pembelajaran, dalam usahanya untuk mengantarkan siswa ke taraf yang dicita-citakan. Oleh karena itu setiap rencana kegiatan guru harus dapat didudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya. (Sardiman A. M., 1997: 123).
Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dari manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat bagi guru itu adalah pesyaratan administratif, persyaratan teknis, pesyaratan psikis, dan persyaratan fisik.
Sesuai dengan tugas keprofesiannya, maka guru memiliki persyaratan sebagai berikut, memiliki kemampuan profesional, memiliki kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial. (Sardiman A. M., 1997: 124-129). Sesuai dengan Undang-Undng No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) disahkan Desember 2005 guru lagi-lagi dibebani dengan persyaratan terbaru yaitu ”sertifikasi” walaupun sampai saat ini belum dilaksanakan secara keseluruhan, tetapi cukup menjadi beban psikologis dikalangan para guru.
Memperhatikan tuntutan profesionalisme seorang guru yang tidak ringan, pertanyaan akan muncul dibenak kita apa imbalan yang akan dijanjikan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini ? Gaji guru saat ini, untuk golongan tertinggi saja hanya kurang lebih Rp. 2.400.000,- itu pun dengan masa kerja puluhan tahun.(Sam M. Chan dkk., 2006: 56). Lebih jauh dijelaskan bahwa bagaimana gaji guru yang hanya berada di tingkat bawah ? Dari hasil wawancara dengan guru-guru SD dan SLTP mengenai gaji yang mereka terima. Umumnya hanya cukup untuk biaya hidup selama kurang belih 10 hari pada setiap bulannya. Lantas ke mana mereka mencari uang lainnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga ?
Fenomena seperti ini tentu amat memprihatinkan, guru sebagai profesi yang dipandang sebagai ”orang suci” harus mengais-ngais mencari tambahan lain bagi pemenuhan kebutuhan keluarganya. Jika ada keinginan pemerintah menaikkan gaji guru, baik berita maupun baru keinginan, harga-harga telah melambung tinggi mendahului kenaikan sesungguhnya yang masih saja tetap tidak memadai. Ditambah lagi dengan efek berita kenaikkan gaji yang menyodok meningkatnya kenaikan harga. Alhasil, kadang-kadang justru dengan kenaikan gajinya, kesejateraan guru bukan semakin membaik malah semakin memburuk.
Sekali lagi amat menyedihkan melihat kesejahteran guru sebagai orang yang seharusnya dihormati, tingkat kesejahteraannya begitu rendah. Kadang-kadang untuk menutupi kekurangan gajinya dan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, seorang guru ada yang mencari pekerjaan sampingan sebagai tukang ojek. Pekerjaan ojek bukanlah pekerjaan hina, tetapi secara status sosial dan secara psikis, jauh di lubuk dan beribu rasa yang tidak nyaman. Namun, tuntutan kebutuhan hidup tak dapat diabaikan. Akhirnya untuk menghibur diri, berkatalah guru yang mempunyai kerja sampingan sebagai pengojek, ” Tak apalah, yang penting halal.”
Masih beruntung Negara dan Bangsa Indonesia yang memiliki guru dengan tingkat kesejahteraan rendah, para gurunya hanya bergelut di koridor pekerjaan ”yang penting halal” . Bagaimana seandainya para guru yang akibat himpitan ekonomi mulai melirik dan mengambil pekerjaan sampingan yang berlabel ”yang penting saya bekerja” tanpa mengindahklan nilai-nilai moral ? Bukankah hal ini bisa saja terjadi ?
b. Penyebaran Jumlah dan Mutu Guru
Masalah kualitas dan kuantitas guru saat ini, juga merupakan hal yang dilematis. Secara objektif jumlah guru saat ini memang kurang memadai, namun hal ini tidak dapat dipukul rata begitu saja karena ternyata jumlah yang sedikit ini salah satu indikatornya adalah masalah pemerataan guru.
Idealnya dalam satu sekolah, katakanlah SD, enam orang guru kelas, dua guru bidang studi, satu kepala sekolah, dan satu pesuruh. (Kompas, Kamis 22 Agustus 2002). Paling tidak sepuluh orang. Kebanyakan di banyak pedesaan, jumlah guru sekolah hanya ada sekitar 3-4 orang. Bahkan ada yang satu guru untk satu sekolah, juga pesuruh. ( Tuti T. Sam, 2006: 56).
Sementara itu, di daerah perkotaan yang sarana dan prasarananya bagus, terjadi penumpukan guru. Dalam satu SD dapat dijumpai 11-14 orang guru, termasuk diantaranya kepala sekolah. .(Sam M. Chan dkk., 2006: 58). Kalau sudah seperti itu dan ditanyakan ke pejabat Dins Dikpora hal itu dikatakan logis karena SD yang disebutkan tadi merupakan SD inti sehingga pengajarnya per bidang studi. Tentu saja jawaban tersebut sebagai pembenaran atas kebijakan mutasi guru yang lebih pada politik uang.
Oleh karena itu, sampai saat ini sekolah yang maju diperkotaan dapat terus bertahan dengan kemajuannya, sementara sekolah yang kekurangan guru di pedesaan/daerah terpencil semakin terisolasi dan semakin terpuruk/ menurun kualitasnya.
Jadi, sekali lagi posisi guru amat renta. Dari segi kuantitas yang amat dilematis (ada banyak sekolah yang kekurangan guru sementara ada sekolah yang kelebihan guru) jika digeneralisasi atau dipersentase memang masih banyak kekurangan guru. Untuk hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan akan dibukanya peluang guru kontrak pada tahun ajaran 2003/2004. Setelah dikalkulasi ternyata anggaran untuk menggaji guru kontrak menjadi hampir tiga kali lipat dari alterntif lain yang tidak menjadi perhatian pemerintah. Ternyata amat kompleks problema untuk menjadikan pendidikan sebagai panglima di negeri ini.
Belum lagi berbicara mengenai kualitas guru. Seorang guru yang memiliki posisi strategis dalam usaha tercapainya kualitas pendidikan yang semakin baik amat dituntut kemampuan profesionalnya. Skill dan kemampuan profesional ini harus selalu ditingkatkan, terutama dalam menyiapkan SDM yang mampu menghadapi persaingan dunia menjelang tahun 2020 nanti. (Prima MD Nuwa, Merdeka, 19 Juli 1995. dalam Tuti T. Sam, 2006: 58).
Dilihat dari kesejateraan guru, bagaimana seorang guru dapat konsentrasi/fokus/serius dalam mengajar. Belum lagi masalah pelatihan-pelatihan yang seharusnya menjadi hak guru, pada kenyataannya di lapangan jika ada kegiatan-kegiatan yang berupaya meningkatkan skill dan profesionalisme, guru pula yang harus mengeluarkan biaya. Akhirnya, guru enggan mengikuti pelatihan yang bertujuan meningkatkan SDM guru karena harus mengeluarkan/menyisihkan gajinya yang memang sudah amat kecil tersebut.
Peningkatan dan menambahan kualitas dan kuantitas guru adalah adanya niat baik pemerintah pusat untuk dapat melakukan pemerataan jumlah guru dengan sistem ”guru kontrak”dan mengadakan perubahan kurikulum dengan berbasis pada kompetensi (KBK). Hal ini merupakan good will dari pemerintah terhadap dunia pendidikan.
Hal lain, bagi peningkatan mutu guru sebagai salah satu tuntutan dalam penciptaan SDM yang bermutu melalui kegiatan pendidikan yang lebih berkualitas adalah dengan dinaikkannya anggaran pendidikan menjadi 20% dari APBN. Kesadaran yang cukup tinggi dari para tokoh-tokoh dunia pendidikan untuk menyongsong abad baru ini dengan pendidikan yang lebih berkualitas, termasuk di dalamnya kepedulian wakil-wakil rakyat di DPR dalam menyuarakan dan mendorong perhatian yang lebih serius pada dunia pendidikan, juga merupakan salah satu komponen yang ikut menentukan terwujudnya kualitas dan kuantitas guru di Indonesia ke depan.
Persoalan yang kemungkinan muncul akibat penambahan jumlah guru melalui sitem kontrak masalah kualitas guru yang dikontrak. Artinya guru kontrak bisa saja merupakan guru kagetan, asal-asalan. Ditinjau dari sudut anggaran/dana pun menjadi berlipat dibandingkan membiayai dalam bentuk lain untuk tujuan yang sama.
Berdasarkan pada realitas di lapangan mengenai kualitas dan kuantitas guru, ditinjau dari jumlah guru secara keseluruhan dan dibagi rata, memang ada fakta kita kekurangan guru. Namun jika dilihat lebih cermat ternyata masalah kekurangan guru hanya terjadi di daerah-daerah terpencil karena sarana prasarana yang tidak menunjang dan memadai.
Oleh karena itu, pemerintah harus membuat terobosan dalam membangun. Artinya, harus ada pemerataan dibidang pembangunan. Hal ini barangkali dapat diatasi dengan adanya UU mengenai otonomi daerah. Di samping itu, pemerintah baik pusat maupun daerah, juga harus membuat program menstimulus lagi guru-guru yang mau mengabdi di daerah-daerah terpencil. Misalnya, ada semacam tunjangan khusus bagi guru yang mau mengabdikan dirinya bagi daerah/desa yang masuk kata gori terpencil sehingga ada semacam ukuran cost dan benefit bagi guru dari sudut rasional dan tuntutan sosial.
Pemerintah tidak perlu ragu dalam memberi umpan demi terjadi pemerataan, pendidikan yang bermutu. Kalau dulu guru dapat menolak ditempatkan di daerah terpencil karena yang terbayang padanya hidupnya akan susah dengan keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana. Belum lagi gaji yang terlambat datang. Diharapkan kini dengan adanya kebijakan yang antisipatif yang sebesar-besarnya memperhatikan kesejahteraan guru plus tawaran konpensasi tinggal di daerah terpencil, para guru akan berpikir dua kali untuk menolak tawaran yang sangat manusiawi dan menjanjikan.
Mengenai kualitas guru, memang sudah seharusnya menjadi prioritas yang diutamakan dalam rangka menyiapkan guru yang berkompeten, memiliki skill/kemampuan yang tinggi. Pemerintah tidak perlu ragu untuk mengalokasikan dana bagi meningkatan kualitas guru karena tidak dapat disangkal lagi bahwa guru merupakan ujung tombak bagi keberhasilan dunia pendidikan. Apalagi kita sadari bersama bahwa indikasi dari carut marutnya/chaos-nya kondisi di Indonesia saat ini salah satunya adalah karena kegagalan pendidikan mencetak pemimpin negara yang andal, yang moralis, dan berbudi luhur. (Sam M. Chan. 2006: 62).
c. Guru Yang Ideal Di Era Globalisasi
Pada dasarnya peluang untuk membuat guru di Indonesia profesional dalam bidangnya itu ada. Tinggal bagaimana (political will) pemerintah melaksanakannya. Hal ini telah didukung dengan adanya kebijakan pemerintah menaikkan anggaran pendidiakan sebesar 20% dari APBN. Kalau ini benar-benar dinomorsatukan dan dilaksanakan tanpa harus menunggu pengalokasian bidang lain, diharapkan pembinaan guru dapat ditingkatkan melalui anggaran tersebut.
Budaya top down untuk hal-hal yang positif pun tidak ada salahnya. Sebagai contoh, pemerintah pusat menginginkan adanya pembinaan guru-guru untuk meningkatkan skill agar lebih profesional dan bermutu. Di tingkat atas tinggal menginformasikan pada level yang lebih rendah sampai kepada guru. Guru-guru akan senang mendapat pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuannya.
Peluang lain dalam rangka meningkatkan kualitas guru adalah perhatian dari berbagai pihak termasuk bantuan dari luar negeri. Selama dalam pengimplementasiannya tidak dijamah dan dikotori tangan-tangan jahil, dan mengalirkan bantuan tak terlambat, upaya meningkatan SDM guru diharapkan dapat tercapai. Pada akhirnya guru akan lebih berdedikasi dalam mendidik putra-putri bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa depan.
Kita tidak boleh menutup sebelah mata bahwa keberhasilan Jepang setelah dibom pada Perang Dunia II, keberhasilan Jerman, Korea, bahkan Malaysia yang pada beberapa puluh tahun lalu masih berguru ke Indonesia, kini menjadi negara yang cukup maju. Keberhasilan mereka sebagaimana laporan komisi UNESCO semata-mata karena negara-negara tersebut tidak pernah merasa takut rugi mengeluarkan dana yang besar bagi kepentingan pendidikan. . (Sam M. Chan dkk. 2006: 63). Bagi mereka hal tersebut merupakan investasi bagi masa mendatang (human investment). Mereka tidak perlu menunggu waktu lama, kini mereka telah memetik hasilnya.
Kalau negara lain bisa melakukan hal tersebut, tidak pernah ada kata terlambat untuk itu atau kita akan kehilangan sama sekali kesempatan memperbaiki generasi yang akan datang. Beranikah kita menghadapi lost generation bagi anak cucu kita ? Pendidikan yang bermutu memerlukan dana karena itu jangan hitung benefit demi keuntungan pribadi. Hitunglah cost benefit sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa ini.
Undang Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kompetensi terintegrasi yang tertampilkan dalam melakonkan pembelajaran yang mendidik. Tuntutan kompetensi ini pada Pasal 10 UUGD dijabarkan menjadi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profsional, dan kompetensi sosial. (Muchls Samani, dkk. 2006: 37).
Sesuai dengan kehadiran Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dimaksudkan sebagai suatu komponen dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Dengan adanya UUGD yang mewajibkan guru (disemua jenjang dan jenis pendidikan) mengikuti dan lulus sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai standar yang telah ditetapkan. (Muchls Samani, dkk. 2006: 4).
Pada pasal 1 ayat (1) UUGD disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Rumusan ini sangat mirip dengan isi yang terdapat pada Pasal 39 ayat (2) UUSPN sehingga dapat dikatakan bahwa definisi tersebut diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal ini dipertegas lagi pada Pasal 8 UUGD yang disebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik , kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Rumusan ini hampir sama dengan isi rumusan pada Pasal 42 ayat (1) UUSPN. Perbedaan di antara kedua rumusan hanya pada penggunaan istilah ”kualifikasi akademik” pada UUGD, sedangkan pada UUSPN menggunakan istilah ”kualifikasi minimum”. Namun jika dicermati substansi isi keduanya secara maknawi tidak mengandung hal-hal yang secara substansi bertentangan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia memang diwajibkan memenuhi tiga persyaratan, yaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikasi pendidikan.
Kaitan ketiga persyaratan untuk menjadi guru di atas, bisa diperjelas dengan melacak isi Pasal 1 butir (12) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Untuk itu guru dapat memperoleh sertifikasi pendidik jika telah memenuhi dua syarat, yaitu kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan (diploma-D4/sarjana-S1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu. Dengan demikian syarat untuk menjadi guru bila dicermati lebih dalam hanya ada dua, yaitu kualifikasi akademik minimum (ijazah D4/S1) dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Jadi sertifikasi pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat di atas, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.
d. Solusi Mengatasi Persoalan Pendidikan di Indonesia
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999 tentang Pemerintah Otonomi Daerah mengisyaratkan kepada kita semua mengenai kemungkinan-kemungkinan pengembangan suatu wilayah dalam suasana yang lebih kondusipdan dalam wawasan yang lebih demokratis. Termasuk pula di dalamnya, berbagai kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan. Pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut danya perubahan pengelolan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada yang lebih bersifat desentralistik.
Tilaar bahkan mempertegas bahwa desentralisasi pendidikan merupakan suatu keaharusan. Menurutnya, ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi desentralisasi pendidikan. Ketiga hal tersebut adalah: (a) pembangunan masyarakat demokrasi; (b) pengembangan social capital; dan (c) peningkatan daya saing bangsa. (Tilaar. 2002: 20).
Penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari profesionalisasi pendidik. Sebab yang menjadi penyelenggara pendidikan adalah para pendidik juga. (Pidarta, 2006: 286). Yang dimaksud dengan penyelenggara adalah mereka yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala sekolah, ketua jurusan, dekan, dan rektor. Pejabat struktural di kantor-kantor pendidikan juga dapat disebut penyelenggara pendidikan, walaupun hanya menangani aturan dan kebijakan, sebab kedua hal ini juga mempengaruhi bahkan dalam hal-hal tertentu menentukan pelaksanaan pendidikan di sekolah atau di perguruan tinggi.Sudah menjadi kewajiban, bahkan suatu keharusan mutlak bagi para penyelenggara pendidikan untuk bertindak profesional dalam pendidikan. Hanya dengan cara demikian penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan sejumlah pendidik yang propesional dapat berjalan dengan efektif dan efesien. Para penyelenggara pendidikan di Indonesia sampai saat ini belum profesional. (Pidarta. 2006: 288). Hal ini dapat dimaklumi sebab hampir semua penyelenggara pendidikan jalur sekolah direkrut dari para pendidik yang berpengalaman dan sukses. Sebagai pendidik sangat mungkin mereka sudah profesional, tetapi sebagai penyelenggara penidikan haruslah seorang profesional di bidang itu, malah harus lebih profesional dari pada para pendidik, sebab peranan penyelenggara pendidikan lebih besar dibandingkan dengan peranan para pendidik dalam mensukseskan pendidikan.
Manajemen pendidikan tidak sama dengan manajemen pemerintahan, apa lagi manajemen bisnis yang mementingkan keuntungan uang. Manajemen pendidikan adalah menangani individu-individu peserta didik yang hidup dinamis dan unik yang sedang berkembang dan bertumbuh. Bantuan dan kesempatan berkembang ke arah positif inilah yang harus dicapai oleh manajemen pendidikan. Manajemen ini membutuhkan banyak variasi, kreasi, dan kiat yang hanya diperoleh melalui pendidikan formal dan sejumlah pengalaman lapangan. Sebab manajemen ini bermuara pada keberhasilan proses pendidikan.
Gerak dan dinamika penyelenggara pendidikan hampir sama dengan gerak dan dinamika manajer perusahan, tidak sama dengan kepala kantor dalam bidang pemerintahan. Sama halnya dengan kepala perusahaan, penyelenggra pendidikan adalah pemimpin lembaga pendidikan, yang bertanggung jawab terhadap hidup dan majunya lembaga yang ia pimpin.
5. Simpulan
Berdasarkan uraian dan pembahasan, maka berikut ini dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Kesejahteran guru sebagai orang yang seharusnya dihormati, tingkat kesejahteraannya sampai saat ini masih sangat memprihatinkan, sehingga pahlawan tanpa tanda jasa masih harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
2. Kualitas dan kuantitas guru saat ini, merupakan hal yang dilematis, secara objektif jumlah guru saat ini memang kurang memadai,
3. Guru wajib memiliki kompetensi terintegrasi yang tertampilkan dalam melakonkan pembelajaran yang mendidik, yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profsional, dan kompetensi sosial.
4. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999 tentang Pemerintah Otonomi Daerah, termasuk didalamnya desentralisasi pendidikan, yang meliputi pembangunan masyarakat demokrasi, pengembangan social capital, dan peningkatan daya saing bangsa, penyelenggaraan pendidikan yang profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Azahari, Azril. Dampak Globalisasi di Pendidikan Tinggi untuk Mengantisipasi Tahun 2020. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Tahun ke 6 No. 023, Mei 2000, halaman 78-89.
Salam, Burhanuddin. 1997. Pengantar Pedagogik (Dasar-Dasar Ilmu Mendidik). Jakarta: Rineka Cipta.
Made Pidarta. 2006. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Muchlas Samani, dkk. 2006. Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia. Indonesia: Asosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia
Sam M. Chan dan Tuti T. Sam. 2006. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sardiman A. M. 2006. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Damaningtyas.. Guru Kontrak Memboroskan Anggaran. Kompas. 22 Agustus 2002
Tilaar, H. A. R. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Bandung: Remaja Rosdaka
DI ERA GLOBALISASI
Oleh: I Ketut Bagiastra
1. Latar Belakang
Penyertaan pendidikan dalam usaha pembangunan di berbagai bidang jelas diperlukan. Stimulasi dan penyertaan upaya pendidikan pada masyarakat yang sedang membangun ternyata memberikan hasil yang memuaskan di dalam mengatasi persoalan-persoalan dan hajat hidup orang banyak, baik di bidang perbaikan sistem politik, sosial ekonomi, maupun sosial budaya (Burhanuddin Salam, 1997: 172).
Tidak dapat disangkal lagi tentang besarnya arti pendidikan sebagai faktor universal yang mutlak ada dan harus diperhatikan secara khusus. Tidak berlebihan jika posisi pendidikan seharusnya dijadikan sebagai ”public good”.
Di Indonesia sudah seharusnya pendidikan diprioritaskan pengembangannya. Jika mencermati sudut politik will pemerintah, gagasan untuk itu telah diwujudkan melalui kebijakan pemerintah pada sektor pendidikan yaitu kurikulum 2004 yang penekanannya lebih pada dasar-dasar kompetensi atau dengan kata lain kurikulum berbasis kompetensi.
Ujung tobak dari setiap kebijakan atau yang berkaitan dengan pendidikan, akhirnya berpulang pada mahluk yang bernama guru. Gurulah yang akan melaksanakan secara operasional segala bentuk pola, gerak, dan geliatnya perubahan kurikulum tersebut. Seperti saat ini, ketika berbagai model pembelajaran yang berkaitan dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sedang diujicobakan, gurulah yang sangat berperan dalam melaksanakannya. Masukan dari para guru tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari perbaikan, terutama pada model pembelajaran itu sendiri dan juga pada komponen atau unsur-unsur kurikulum lainnya yang terkait dengan uji coba tersebut.
Sampai saat ini kurikulum yang diterapkan di Indonesia masih sangat labil perubahan kurikulum berlangsung begitu cepat. Kurikulum berbasis kompetensi yang di terapkan, belum semua tenaga pendidik dan kependidikan memahami dan mampu melaksanakan kurikulum tersebut sudah muncul Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jika dicermati secara teoritis semuanya memiliki keunggulan, semuanya serba bagus, tidak ada argumentasi yang negatif. Persoalannya sesungguhnya adalah apakah sudah siap untuk melaksanakan semua itu, dengan kondisi pendidikan seperti ini. Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. (Yatim Riyanto, 2006; 9). Menurut Mauritz Johnson (dalam Yatim Riyanto, 2006; 9) kurikulum ”prescribes (or at least anticipates) the result of instruction”.
Melihat peran yang begitu besar dari para guru, dengan perubahan kurikulum yang begitu cepat, lalu timbul pertanyaan: apakah guru-guru di Indonesia memiliki kualifikasi yang memadai untuk itu? Apakah guru-guru tersebut mempunyai kualitas professional kearah itu ? Selain itu, secara professional apakah guru-guru memiliki kemauan dan komitmen dalam upaya perbaikan kurikulum ini ? Yang menjadi kekhawatiran dan kegalauan kita adalah dari sekian guru yang jumlahnya jutaan tersebut, apakah persentase terbesar dari mereka itu lebih mengarah pada kualitas yang kurang memadai ? Secara kuantitas, cukupkah jumlah guru sekarang ini dan apakah mereka tersebar secara merata di seluruh Indonesia.
Pada era globalisasi ini, baik yang mencakup aspek ekonomi, budaya, politik, pendidikan atau aspek social sekalipun akan memberikan kemungkinan yang sangat terbuka bagi siapa saja untuk turut bersaing di setiap negara peserta. Persaingan bebas seperti ini menuntut kesiapan setiap negara secara optimal bila ingin tetap bisa berperan serta.
Dalam kondisi yang demikian itu, tidak ada jalan lain yang harus dilakukan oleh sebuah negara yaitu melaksanakan atau mereformasi system perekonomian, system perdagangan, sitem produksi, system pendidikan, atau system pembinaan sumberdaya manusianya yang sesuai dengan tuntutan era pasar bebas tersebut. Jika negara tidak menghindahkan hal tersebut, produk barang atau jasanya tidak memiliki daya saing yang memadai. Dengan demikian para investor dan atau para buyers tersebut tidak akan pernah berkehendak untuk tertarik dengan produk barang atau jasa negara tersebut.
Era globalisaasi merupakan suatu kondisi yang memperlihatkan dunia ini sudah semakin mengecil. Kita tidak akan bisa lagi menyembunyikan kebobrokan atau keadaan yang buruk dari suatu negara. (Sam M. Chan, dkk. 2005; 139). Hal itu kemungkinan terjadi berkat kemajuan teknik informatika. Kejadian apapun yang dialami oleh suatu negara, dalam waktu singkat akan diketahui oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Dalam waktu yang relatif singkat berita baik atau buruk di suatu negara telah menggelobal. Di dalam kontek informatisasi, dunia ini sudah menjadi satu, tidak ada lagi kotak-kotak yang membatasi wilayah satu dengan lainnya. Dunia adalah satu tempat yang tunggal tanpa batas (borderless world and only one earth). (Azhari, 2000: 79).
Globalisasi memungkinkan menjadi sebuah proses interaktif yang mengembangkan suatu kebudayaan dunia yang sama sehingga akan memunculkan suatu budaya atau peradaban universal. Dengan demikian, kemajuan dan keterbelakangan suatu negara menjadi demikian transparan. Hal ini berimplikasi pada implementasi proses-proses global, seperti proses humanisasi dan proses demokratisasi. ( Tilaar dalam Sam M. Chan, dkk. 2005; 139).
Sektor pendidikan yang menjadi tulang punggung penting dalam membina dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), perlu mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi kecendrungan global tersebut. Guru sebagai pasukan paling depan dalam mencetak sumber daya manusia memikul beban yang tidak ringan dengan kondisi dan tantangan saat ini, seperti yang kita saksikan dan rasakan bersama.
Mencermati latar belakang tersebut, berikut ini akan dicoba untuk melihat lebih jauh tentang kebijakan pemerintah kaitannya dengan kualitas dan kuantitas guru di era globalisasi.
2. Rumusan Masalah
Untuk lebih memfokuskan permasalahan, penulis mencoba membatasi permasalahan yang akan dikaji sebagai berikut:
a. Bagaimana kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pencetak SDM di era globalisasi ?
b. Bagaimana kualitas dan kuantitas guru yang ada di era globalisasi ?
c. Bagaimana mutu guru yang ideal diera globalisasi ?
d. Bagaimana mengatasi persoalan pendidikan di Indonesia ?
3. Tujuan Pembahasan
Yang menjadi tujuan pada kajian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pencetak SDM di era globalisasi.
b. Untuk mengetahui kualitas dan kuantitas guru yang ada di era globalisasi.
c. Untuk mengetahui mutu guru yang ideal diera globalisasi.
d. Untuk mencarikan solusi mengatasi persoalan pendidikan di Indonesia.
4. Pembahasan
a. Kesejahteran Guru di Era Globlisasi
Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses pembelajaran, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai ”pengajar” yang transfer of knowldge, tetapi juga sebagai ”pendidik” yang transfer of values dan sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Berkenaan dengan ini maka sebenarnya guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam pembelajaran, dalam usahanya untuk mengantarkan siswa ke taraf yang dicita-citakan. Oleh karena itu setiap rencana kegiatan guru harus dapat didudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya. (Sardiman A. M., 1997: 123).
Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dari manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat bagi guru itu adalah pesyaratan administratif, persyaratan teknis, pesyaratan psikis, dan persyaratan fisik.
Sesuai dengan tugas keprofesiannya, maka guru memiliki persyaratan sebagai berikut, memiliki kemampuan profesional, memiliki kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial. (Sardiman A. M., 1997: 124-129). Sesuai dengan Undang-Undng No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) disahkan Desember 2005 guru lagi-lagi dibebani dengan persyaratan terbaru yaitu ”sertifikasi” walaupun sampai saat ini belum dilaksanakan secara keseluruhan, tetapi cukup menjadi beban psikologis dikalangan para guru.
Memperhatikan tuntutan profesionalisme seorang guru yang tidak ringan, pertanyaan akan muncul dibenak kita apa imbalan yang akan dijanjikan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini ? Gaji guru saat ini, untuk golongan tertinggi saja hanya kurang lebih Rp. 2.400.000,- itu pun dengan masa kerja puluhan tahun.(Sam M. Chan dkk., 2006: 56). Lebih jauh dijelaskan bahwa bagaimana gaji guru yang hanya berada di tingkat bawah ? Dari hasil wawancara dengan guru-guru SD dan SLTP mengenai gaji yang mereka terima. Umumnya hanya cukup untuk biaya hidup selama kurang belih 10 hari pada setiap bulannya. Lantas ke mana mereka mencari uang lainnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga ?
Fenomena seperti ini tentu amat memprihatinkan, guru sebagai profesi yang dipandang sebagai ”orang suci” harus mengais-ngais mencari tambahan lain bagi pemenuhan kebutuhan keluarganya. Jika ada keinginan pemerintah menaikkan gaji guru, baik berita maupun baru keinginan, harga-harga telah melambung tinggi mendahului kenaikan sesungguhnya yang masih saja tetap tidak memadai. Ditambah lagi dengan efek berita kenaikkan gaji yang menyodok meningkatnya kenaikan harga. Alhasil, kadang-kadang justru dengan kenaikan gajinya, kesejateraan guru bukan semakin membaik malah semakin memburuk.
Sekali lagi amat menyedihkan melihat kesejahteran guru sebagai orang yang seharusnya dihormati, tingkat kesejahteraannya begitu rendah. Kadang-kadang untuk menutupi kekurangan gajinya dan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, seorang guru ada yang mencari pekerjaan sampingan sebagai tukang ojek. Pekerjaan ojek bukanlah pekerjaan hina, tetapi secara status sosial dan secara psikis, jauh di lubuk dan beribu rasa yang tidak nyaman. Namun, tuntutan kebutuhan hidup tak dapat diabaikan. Akhirnya untuk menghibur diri, berkatalah guru yang mempunyai kerja sampingan sebagai pengojek, ” Tak apalah, yang penting halal.”
Masih beruntung Negara dan Bangsa Indonesia yang memiliki guru dengan tingkat kesejahteraan rendah, para gurunya hanya bergelut di koridor pekerjaan ”yang penting halal” . Bagaimana seandainya para guru yang akibat himpitan ekonomi mulai melirik dan mengambil pekerjaan sampingan yang berlabel ”yang penting saya bekerja” tanpa mengindahklan nilai-nilai moral ? Bukankah hal ini bisa saja terjadi ?
b. Penyebaran Jumlah dan Mutu Guru
Masalah kualitas dan kuantitas guru saat ini, juga merupakan hal yang dilematis. Secara objektif jumlah guru saat ini memang kurang memadai, namun hal ini tidak dapat dipukul rata begitu saja karena ternyata jumlah yang sedikit ini salah satu indikatornya adalah masalah pemerataan guru.
Idealnya dalam satu sekolah, katakanlah SD, enam orang guru kelas, dua guru bidang studi, satu kepala sekolah, dan satu pesuruh. (Kompas, Kamis 22 Agustus 2002). Paling tidak sepuluh orang. Kebanyakan di banyak pedesaan, jumlah guru sekolah hanya ada sekitar 3-4 orang. Bahkan ada yang satu guru untk satu sekolah, juga pesuruh. ( Tuti T. Sam, 2006: 56).
Sementara itu, di daerah perkotaan yang sarana dan prasarananya bagus, terjadi penumpukan guru. Dalam satu SD dapat dijumpai 11-14 orang guru, termasuk diantaranya kepala sekolah. .(Sam M. Chan dkk., 2006: 58). Kalau sudah seperti itu dan ditanyakan ke pejabat Dins Dikpora hal itu dikatakan logis karena SD yang disebutkan tadi merupakan SD inti sehingga pengajarnya per bidang studi. Tentu saja jawaban tersebut sebagai pembenaran atas kebijakan mutasi guru yang lebih pada politik uang.
Oleh karena itu, sampai saat ini sekolah yang maju diperkotaan dapat terus bertahan dengan kemajuannya, sementara sekolah yang kekurangan guru di pedesaan/daerah terpencil semakin terisolasi dan semakin terpuruk/ menurun kualitasnya.
Jadi, sekali lagi posisi guru amat renta. Dari segi kuantitas yang amat dilematis (ada banyak sekolah yang kekurangan guru sementara ada sekolah yang kelebihan guru) jika digeneralisasi atau dipersentase memang masih banyak kekurangan guru. Untuk hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan akan dibukanya peluang guru kontrak pada tahun ajaran 2003/2004. Setelah dikalkulasi ternyata anggaran untuk menggaji guru kontrak menjadi hampir tiga kali lipat dari alterntif lain yang tidak menjadi perhatian pemerintah. Ternyata amat kompleks problema untuk menjadikan pendidikan sebagai panglima di negeri ini.
Belum lagi berbicara mengenai kualitas guru. Seorang guru yang memiliki posisi strategis dalam usaha tercapainya kualitas pendidikan yang semakin baik amat dituntut kemampuan profesionalnya. Skill dan kemampuan profesional ini harus selalu ditingkatkan, terutama dalam menyiapkan SDM yang mampu menghadapi persaingan dunia menjelang tahun 2020 nanti. (Prima MD Nuwa, Merdeka, 19 Juli 1995. dalam Tuti T. Sam, 2006: 58).
Dilihat dari kesejateraan guru, bagaimana seorang guru dapat konsentrasi/fokus/serius dalam mengajar. Belum lagi masalah pelatihan-pelatihan yang seharusnya menjadi hak guru, pada kenyataannya di lapangan jika ada kegiatan-kegiatan yang berupaya meningkatkan skill dan profesionalisme, guru pula yang harus mengeluarkan biaya. Akhirnya, guru enggan mengikuti pelatihan yang bertujuan meningkatkan SDM guru karena harus mengeluarkan/menyisihkan gajinya yang memang sudah amat kecil tersebut.
Peningkatan dan menambahan kualitas dan kuantitas guru adalah adanya niat baik pemerintah pusat untuk dapat melakukan pemerataan jumlah guru dengan sistem ”guru kontrak”dan mengadakan perubahan kurikulum dengan berbasis pada kompetensi (KBK). Hal ini merupakan good will dari pemerintah terhadap dunia pendidikan.
Hal lain, bagi peningkatan mutu guru sebagai salah satu tuntutan dalam penciptaan SDM yang bermutu melalui kegiatan pendidikan yang lebih berkualitas adalah dengan dinaikkannya anggaran pendidikan menjadi 20% dari APBN. Kesadaran yang cukup tinggi dari para tokoh-tokoh dunia pendidikan untuk menyongsong abad baru ini dengan pendidikan yang lebih berkualitas, termasuk di dalamnya kepedulian wakil-wakil rakyat di DPR dalam menyuarakan dan mendorong perhatian yang lebih serius pada dunia pendidikan, juga merupakan salah satu komponen yang ikut menentukan terwujudnya kualitas dan kuantitas guru di Indonesia ke depan.
Persoalan yang kemungkinan muncul akibat penambahan jumlah guru melalui sitem kontrak masalah kualitas guru yang dikontrak. Artinya guru kontrak bisa saja merupakan guru kagetan, asal-asalan. Ditinjau dari sudut anggaran/dana pun menjadi berlipat dibandingkan membiayai dalam bentuk lain untuk tujuan yang sama.
Berdasarkan pada realitas di lapangan mengenai kualitas dan kuantitas guru, ditinjau dari jumlah guru secara keseluruhan dan dibagi rata, memang ada fakta kita kekurangan guru. Namun jika dilihat lebih cermat ternyata masalah kekurangan guru hanya terjadi di daerah-daerah terpencil karena sarana prasarana yang tidak menunjang dan memadai.
Oleh karena itu, pemerintah harus membuat terobosan dalam membangun. Artinya, harus ada pemerataan dibidang pembangunan. Hal ini barangkali dapat diatasi dengan adanya UU mengenai otonomi daerah. Di samping itu, pemerintah baik pusat maupun daerah, juga harus membuat program menstimulus lagi guru-guru yang mau mengabdi di daerah-daerah terpencil. Misalnya, ada semacam tunjangan khusus bagi guru yang mau mengabdikan dirinya bagi daerah/desa yang masuk kata gori terpencil sehingga ada semacam ukuran cost dan benefit bagi guru dari sudut rasional dan tuntutan sosial.
Pemerintah tidak perlu ragu dalam memberi umpan demi terjadi pemerataan, pendidikan yang bermutu. Kalau dulu guru dapat menolak ditempatkan di daerah terpencil karena yang terbayang padanya hidupnya akan susah dengan keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana. Belum lagi gaji yang terlambat datang. Diharapkan kini dengan adanya kebijakan yang antisipatif yang sebesar-besarnya memperhatikan kesejahteraan guru plus tawaran konpensasi tinggal di daerah terpencil, para guru akan berpikir dua kali untuk menolak tawaran yang sangat manusiawi dan menjanjikan.
Mengenai kualitas guru, memang sudah seharusnya menjadi prioritas yang diutamakan dalam rangka menyiapkan guru yang berkompeten, memiliki skill/kemampuan yang tinggi. Pemerintah tidak perlu ragu untuk mengalokasikan dana bagi meningkatan kualitas guru karena tidak dapat disangkal lagi bahwa guru merupakan ujung tombak bagi keberhasilan dunia pendidikan. Apalagi kita sadari bersama bahwa indikasi dari carut marutnya/chaos-nya kondisi di Indonesia saat ini salah satunya adalah karena kegagalan pendidikan mencetak pemimpin negara yang andal, yang moralis, dan berbudi luhur. (Sam M. Chan. 2006: 62).
c. Guru Yang Ideal Di Era Globalisasi
Pada dasarnya peluang untuk membuat guru di Indonesia profesional dalam bidangnya itu ada. Tinggal bagaimana (political will) pemerintah melaksanakannya. Hal ini telah didukung dengan adanya kebijakan pemerintah menaikkan anggaran pendidiakan sebesar 20% dari APBN. Kalau ini benar-benar dinomorsatukan dan dilaksanakan tanpa harus menunggu pengalokasian bidang lain, diharapkan pembinaan guru dapat ditingkatkan melalui anggaran tersebut.
Budaya top down untuk hal-hal yang positif pun tidak ada salahnya. Sebagai contoh, pemerintah pusat menginginkan adanya pembinaan guru-guru untuk meningkatkan skill agar lebih profesional dan bermutu. Di tingkat atas tinggal menginformasikan pada level yang lebih rendah sampai kepada guru. Guru-guru akan senang mendapat pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuannya.
Peluang lain dalam rangka meningkatkan kualitas guru adalah perhatian dari berbagai pihak termasuk bantuan dari luar negeri. Selama dalam pengimplementasiannya tidak dijamah dan dikotori tangan-tangan jahil, dan mengalirkan bantuan tak terlambat, upaya meningkatan SDM guru diharapkan dapat tercapai. Pada akhirnya guru akan lebih berdedikasi dalam mendidik putra-putri bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa depan.
Kita tidak boleh menutup sebelah mata bahwa keberhasilan Jepang setelah dibom pada Perang Dunia II, keberhasilan Jerman, Korea, bahkan Malaysia yang pada beberapa puluh tahun lalu masih berguru ke Indonesia, kini menjadi negara yang cukup maju. Keberhasilan mereka sebagaimana laporan komisi UNESCO semata-mata karena negara-negara tersebut tidak pernah merasa takut rugi mengeluarkan dana yang besar bagi kepentingan pendidikan. . (Sam M. Chan dkk. 2006: 63). Bagi mereka hal tersebut merupakan investasi bagi masa mendatang (human investment). Mereka tidak perlu menunggu waktu lama, kini mereka telah memetik hasilnya.
Kalau negara lain bisa melakukan hal tersebut, tidak pernah ada kata terlambat untuk itu atau kita akan kehilangan sama sekali kesempatan memperbaiki generasi yang akan datang. Beranikah kita menghadapi lost generation bagi anak cucu kita ? Pendidikan yang bermutu memerlukan dana karena itu jangan hitung benefit demi keuntungan pribadi. Hitunglah cost benefit sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa ini.
Undang Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kompetensi terintegrasi yang tertampilkan dalam melakonkan pembelajaran yang mendidik. Tuntutan kompetensi ini pada Pasal 10 UUGD dijabarkan menjadi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profsional, dan kompetensi sosial. (Muchls Samani, dkk. 2006: 37).
Sesuai dengan kehadiran Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dimaksudkan sebagai suatu komponen dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Dengan adanya UUGD yang mewajibkan guru (disemua jenjang dan jenis pendidikan) mengikuti dan lulus sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai standar yang telah ditetapkan. (Muchls Samani, dkk. 2006: 4).
Pada pasal 1 ayat (1) UUGD disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Rumusan ini sangat mirip dengan isi yang terdapat pada Pasal 39 ayat (2) UUSPN sehingga dapat dikatakan bahwa definisi tersebut diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal ini dipertegas lagi pada Pasal 8 UUGD yang disebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik , kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Rumusan ini hampir sama dengan isi rumusan pada Pasal 42 ayat (1) UUSPN. Perbedaan di antara kedua rumusan hanya pada penggunaan istilah ”kualifikasi akademik” pada UUGD, sedangkan pada UUSPN menggunakan istilah ”kualifikasi minimum”. Namun jika dicermati substansi isi keduanya secara maknawi tidak mengandung hal-hal yang secara substansi bertentangan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia memang diwajibkan memenuhi tiga persyaratan, yaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikasi pendidikan.
Kaitan ketiga persyaratan untuk menjadi guru di atas, bisa diperjelas dengan melacak isi Pasal 1 butir (12) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Untuk itu guru dapat memperoleh sertifikasi pendidik jika telah memenuhi dua syarat, yaitu kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan (diploma-D4/sarjana-S1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu. Dengan demikian syarat untuk menjadi guru bila dicermati lebih dalam hanya ada dua, yaitu kualifikasi akademik minimum (ijazah D4/S1) dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Jadi sertifikasi pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat di atas, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.
d. Solusi Mengatasi Persoalan Pendidikan di Indonesia
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999 tentang Pemerintah Otonomi Daerah mengisyaratkan kepada kita semua mengenai kemungkinan-kemungkinan pengembangan suatu wilayah dalam suasana yang lebih kondusipdan dalam wawasan yang lebih demokratis. Termasuk pula di dalamnya, berbagai kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan. Pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut danya perubahan pengelolan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada yang lebih bersifat desentralistik.
Tilaar bahkan mempertegas bahwa desentralisasi pendidikan merupakan suatu keaharusan. Menurutnya, ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi desentralisasi pendidikan. Ketiga hal tersebut adalah: (a) pembangunan masyarakat demokrasi; (b) pengembangan social capital; dan (c) peningkatan daya saing bangsa. (Tilaar. 2002: 20).
Penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari profesionalisasi pendidik. Sebab yang menjadi penyelenggara pendidikan adalah para pendidik juga. (Pidarta, 2006: 286). Yang dimaksud dengan penyelenggara adalah mereka yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala sekolah, ketua jurusan, dekan, dan rektor. Pejabat struktural di kantor-kantor pendidikan juga dapat disebut penyelenggara pendidikan, walaupun hanya menangani aturan dan kebijakan, sebab kedua hal ini juga mempengaruhi bahkan dalam hal-hal tertentu menentukan pelaksanaan pendidikan di sekolah atau di perguruan tinggi.Sudah menjadi kewajiban, bahkan suatu keharusan mutlak bagi para penyelenggara pendidikan untuk bertindak profesional dalam pendidikan. Hanya dengan cara demikian penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan sejumlah pendidik yang propesional dapat berjalan dengan efektif dan efesien. Para penyelenggara pendidikan di Indonesia sampai saat ini belum profesional. (Pidarta. 2006: 288). Hal ini dapat dimaklumi sebab hampir semua penyelenggara pendidikan jalur sekolah direkrut dari para pendidik yang berpengalaman dan sukses. Sebagai pendidik sangat mungkin mereka sudah profesional, tetapi sebagai penyelenggara penidikan haruslah seorang profesional di bidang itu, malah harus lebih profesional dari pada para pendidik, sebab peranan penyelenggara pendidikan lebih besar dibandingkan dengan peranan para pendidik dalam mensukseskan pendidikan.
Manajemen pendidikan tidak sama dengan manajemen pemerintahan, apa lagi manajemen bisnis yang mementingkan keuntungan uang. Manajemen pendidikan adalah menangani individu-individu peserta didik yang hidup dinamis dan unik yang sedang berkembang dan bertumbuh. Bantuan dan kesempatan berkembang ke arah positif inilah yang harus dicapai oleh manajemen pendidikan. Manajemen ini membutuhkan banyak variasi, kreasi, dan kiat yang hanya diperoleh melalui pendidikan formal dan sejumlah pengalaman lapangan. Sebab manajemen ini bermuara pada keberhasilan proses pendidikan.
Gerak dan dinamika penyelenggara pendidikan hampir sama dengan gerak dan dinamika manajer perusahan, tidak sama dengan kepala kantor dalam bidang pemerintahan. Sama halnya dengan kepala perusahaan, penyelenggra pendidikan adalah pemimpin lembaga pendidikan, yang bertanggung jawab terhadap hidup dan majunya lembaga yang ia pimpin.
5. Simpulan
Berdasarkan uraian dan pembahasan, maka berikut ini dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Kesejahteran guru sebagai orang yang seharusnya dihormati, tingkat kesejahteraannya sampai saat ini masih sangat memprihatinkan, sehingga pahlawan tanpa tanda jasa masih harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
2. Kualitas dan kuantitas guru saat ini, merupakan hal yang dilematis, secara objektif jumlah guru saat ini memang kurang memadai,
3. Guru wajib memiliki kompetensi terintegrasi yang tertampilkan dalam melakonkan pembelajaran yang mendidik, yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profsional, dan kompetensi sosial.
4. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999 tentang Pemerintah Otonomi Daerah, termasuk didalamnya desentralisasi pendidikan, yang meliputi pembangunan masyarakat demokrasi, pengembangan social capital, dan peningkatan daya saing bangsa, penyelenggaraan pendidikan yang profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Azahari, Azril. Dampak Globalisasi di Pendidikan Tinggi untuk Mengantisipasi Tahun 2020. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Tahun ke 6 No. 023, Mei 2000, halaman 78-89.
Salam, Burhanuddin. 1997. Pengantar Pedagogik (Dasar-Dasar Ilmu Mendidik). Jakarta: Rineka Cipta.
Made Pidarta. 2006. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Muchlas Samani, dkk. 2006. Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia. Indonesia: Asosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia
Sam M. Chan dan Tuti T. Sam. 2006. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sardiman A. M. 2006. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Damaningtyas.. Guru Kontrak Memboroskan Anggaran. Kompas. 22 Agustus 2002
Tilaar, H. A. R. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Bandung: Remaja Rosdaka
Senin, 29 Maret 2010
Kualitas dan Kuantitas Guru
KEBIJAKAN KUALITAS DAN KUANTITAS GURU
DI ERA GLOBALISASI
Oleh: I Ketut Bagiastra
1. Latar Belakang
Penyertaan pendidikan dalam usaha pembangunan di berbagai bidang jelas diperlukan. Stimulasi dan penyertaan upaya pendidikan pada masyarakat yang sedang membangun ternyata memberikan hasil yang memuaskan di dalam mengatasi persoalan-persoalan dan hajat hidup orang banyak, baik di bidang perbaikan sistem politik, sosial ekonomi, maupun sosial budaya (Burhanuddin Salam, 1997: 172).
Tidak dapat disangkal lagi tentang besarnya arti pendidikan sebagai faktor universal yang mutlak ada dan harus diperhatikan secara khusus. Tidak berlebihan jika posisi pendidikan seharusnya dijadikan sebagai ”public good”.
Di Indonesia sudah seharusnya pendidikan diprioritaskan pengembangannya. Jika mencermati sudut politik will pemerintah, gagasan untuk itu telah diwujudkan melalui kebijakan pemerintah pada sektor pendidikan yaitu kurikulum 2004 yang penekanannya lebih pada dasar-dasar kompetensi atau dengan kata lain kurikulum berbasis kompetensi.
Ujung tobak dari setiap kebijakan atau yang berkaitan dengan pendidikan, akhirnya berpulang pada mahluk yang bernama guru. Gurulah yang akan melaksanakan secara operasional segala bentuk pola, gerak, dan geliatnya perubahan kurikulum tersebut. Seperti saat ini, ketika berbagai model pembelajaran yang berkaitan dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sedang diujicobakan, gurulah yang sangat berperan dalam melaksanakannya. Masukan dari para guru tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari perbaikan, terutama pada model pembelajaran itu sendiri dan juga pada komponen atau unsur-unsur kurikulum lainnya yang terkait dengan uji coba tersebut.
Sampai saat ini kurikulum yang diterapkan di Indonesia masih sangat labil perubahan kurikulum berlangsung begitu cepat. Kurikulum berbasis kompetensi yang di terapkan, belum semua tenaga pendidik dan kependidikan memahami dan mampu melaksanakan kurikulum tersebut sudah muncul Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jika dicermati secara teoritis semuanya memiliki keunggulan, semuanya serba bagus, tidak ada argumentasi yang negatif. Persoalannya sesungguhnya adalah apakah sudah siap untuk melaksanakan semua itu, dengan kondisi pendidikan seperti ini. Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. (Yatim Riyanto, 2006; 9). Menurut Mauritz Johnson (dalam Yatim Riyanto, 2006; 9) kurikulum ”prescribes (or at least anticipates) the result of instruction”.
Melihat peran yang begitu besar dari para guru, dengan perubahan kurikulum yang begitu cepat, lalu timbul pertanyaan: apakah guru-guru di Indonesia memiliki kualifikasi yang memadai untuk itu? Apakah guru-guru tersebut mempunyai kualitas professional kearah itu ? Selain itu, secara professional apakah guru-guru memiliki kemauan dan komitmen dalam upaya perbaikan kurikulum ini ? Yang menjadi kekhawatiran dan kegalauan kita adalah dari sekian guru yang jumlahnya jutaan tersebut, apakah persentase terbesar dari mereka itu lebih mengarah pada kualitas yang kurang memadai ? Secara kuantitas, cukupkah jumlah guru sekarang ini dan apakah mereka tersebar secara merata di seluruh Indonesia.
Pada era globalisasi ini, baik yang mencakup aspek ekonomi, budaya, politik, pendidikan atau aspek social sekalipun akan memberikan kemungkinan yang sangat terbuka bagi siapa saja untuk turut bersaing di setiap negara peserta. Persaingan bebas seperti ini menuntut kesiapan setiap negara secara optimal bila ingin tetap bisa berperan serta.
Dalam kondisi yang demikian itu, tidak ada jalan lain yang harus dilakukan oleh sebuah negara yaitu melaksanakan atau mereformasi system perekonomian, system perdagangan, sitem produksi, system pendidikan, atau system pembinaan sumberdaya manusianya yang sesuai dengan tuntutan era pasar bebas tersebut. Jika negara tidak menghindahkan hal tersebut, produk barang atau jasanya tidak memiliki daya saing yang memadai. Dengan demikian para investor dan atau para buyers tersebut tidak akan pernah berkehendak untuk tertarik dengan produk barang atau jasa negara tersebut.
Era globalisaasi merupakan suatu kondisi yang memperlihatkan dunia ini sudah semakin mengecil. Kita tidak akan bisa lagi menyembunyikan kebobrokan atau keadaan yang buruk dari suatu negara. (Sam M. Chan, dkk. 2005; 139). Hal itu kemungkinan terjadi berkat kemajuan teknik informatika. Kejadian apapun yang dialami oleh suatu negara, dalam waktu singkat akan diketahui oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Dalam waktu yang relatif singkat berita baik atau buruk di suatu negara telah menggelobal. Di dalam kontek informatisasi, dunia ini sudah menjadi satu, tidak ada lagi kotak-kotak yang membatasi wilayah satu dengan lainnya. Dunia adalah satu tempat yang tunggal tanpa batas (borderless world and only one earth). (Azhari, 2000: 79).
Globalisasi memungkinkan menjadi sebuah proses interaktif yang mengembangkan suatu kebudayaan dunia yang sama sehingga akan memunculkan suatu budaya atau peradaban universal. Dengan demikian, kemajuan dan keterbelakangan suatu negara menjadi demikian transparan. Hal ini berimplikasi pada implementasi proses-proses global, seperti proses humanisasi dan proses demokratisasi. ( Tilaar dalam Sam M. Chan, dkk. 2005; 139).
Sektor pendidikan yang menjadi tulang punggung penting dalam membina dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), perlu mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi kecendrungan global tersebut. Guru sebagai pasukan paling depan dalam mencetak sumber daya manusia memikul beban yang tidak ringan dengan kondisi dan tantangan saat ini, seperti yang kita saksikan dan rasakan bersama.
Mencermati latar belakang tersebut, berikut ini akan dicoba untuk melihat lebih jauh tentang kebijakan pemerintah kaitannya dengan kualitas dan kuantitas guru di era globalisasi.
2. Rumusan Masalah
Untuk lebih memfokuskan permasalahan, penulis mencoba membatasi permasalahan yang akan dikaji sebagai berikut:
a. Bagaimana kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pencetak SDM di era globalisasi ?
b. Bagaimana kualitas dan kuantitas guru yang ada di era globalisasi ?
c. Bagaimana mutu guru yang ideal diera globalisasi ?
d. Bagaimana mengatasi persoalan pendidikan di Indonesia ?
3. Tujuan Pembahasan
Yang menjadi tujuan pada kajian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pencetak SDM di era globalisasi.
b. Untuk mengetahui kualitas dan kuantitas guru yang ada di era globalisasi.
c. Untuk mengetahui mutu guru yang ideal diera globalisasi.
d. Untuk mencarikan solusi mengatasi persoalan pendidikan di Indonesia.
4. Pembahasan
a. Kesejahteran Guru di Era Globlisasi
Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses pembelajaran, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai ”pengajar” yang transfer of knowldge, tetapi juga sebagai ”pendidik” yang transfer of values dan sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Berkenaan dengan ini maka sebenarnya guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam pembelajaran, dalam usahanya untuk mengantarkan siswa ke taraf yang dicita-citakan. Oleh karena itu setiap rencana kegiatan guru harus dapat didudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya. (Sardiman A. M., 1997: 123).
Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dari manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat bagi guru itu adalah pesyaratan administratif, persyaratan teknis, pesyaratan psikis, dan persyaratan fisik.
Sesuai dengan tugas keprofesiannya, maka guru memiliki persyaratan sebagai berikut, memiliki kemampuan profesional, memiliki kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial. (Sardiman A. M., 1997: 124-129). Sesuai dengan Undang-Undng No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) disahkan Desember 2005 guru lagi-lagi dibebani dengan persyaratan terbaru yaitu ”sertifikasi” walaupun sampai saat ini belum dilaksanakan secara keseluruhan, tetapi cukup menjadi beban psikologis dikalangan para guru.
Memperhatikan tuntutan profesionalisme seorang guru yang tidak ringan, pertanyaan akan muncul dibenak kita apa imbalan yang akan dijanjikan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini ? Gaji guru saat ini, untuk golongan tertinggi saja hanya kurang lebih Rp. 2.400.000,- itu pun dengan masa kerja puluhan tahun.(Sam M. Chan dkk., 2006: 56). Lebih jauh dijelaskan bahwa bagaimana gaji guru yang hanya berada di tingkat bawah ? Dari hasil wawancara dengan guru-guru SD dan SLTP mengenai gaji yang mereka terima. Umumnya hanya cukup untuk biaya hidup selama kurang belih 10 hari pada setiap bulannya. Lantas ke mana mereka mencari uang lainnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga ?
Fenomena seperti ini tentu amat memprihatinkan, guru sebagai profesi yang dipandang sebagai ”orang suci” harus mengais-ngais mencari tambahan lain bagi pemenuhan kebutuhan keluarganya. Jika ada keinginan pemerintah menaikkan gaji guru, baik berita maupun baru keinginan, harga-harga telah melambung tinggi mendahului kenaikan sesungguhnya yang masih saja tetap tidak memadai. Ditambah lagi dengan efek berita kenaikkan gaji yang menyodok meningkatnya kenaikan harga. Alhasil, kadang-kadang justru dengan kenaikan gajinya, kesejateraan guru bukan semakin membaik malah semakin memburuk.
Sekali lagi amat menyedihkan melihat kesejahteran guru sebagai orang yang seharusnya dihormati, tingkat kesejahteraannya begitu rendah. Kadang-kadang untuk menutupi kekurangan gajinya dan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, seorang guru ada yang mencari pekerjaan sampingan sebagai tukang ojek. Pekerjaan ojek bukanlah pekerjaan hina, tetapi secara status sosial dan secara psikis, jauh di lubuk dan beribu rasa yang tidak nyaman. Namun, tuntutan kebutuhan hidup tak dapat diabaikan. Akhirnya untuk menghibur diri, berkatalah guru yang mempunyai kerja sampingan sebagai pengojek, ” Tak apalah, yang penting halal.”
Masih beruntung Negara dan Bangsa Indonesia yang memiliki guru dengan tingkat kesejahteraan rendah, para gurunya hanya bergelut di koridor pekerjaan ”yang penting halal” . Bagaimana seandainya para guru yang akibat himpitan ekonomi mulai melirik dan mengambil pekerjaan sampingan yang berlabel ”yang penting saya bekerja” tanpa mengindahklan nilai-nilai moral ? Bukankah hal ini bisa saja terjadi ?
b. Penyebaran Jumlah dan Mutu Guru
Masalah kualitas dan kuantitas guru saat ini, juga merupakan hal yang dilematis. Secara objektif jumlah guru saat ini memang kurang memadai, namun hal ini tidak dapat dipukul rata begitu saja karena ternyata jumlah yang sedikit ini salah satu indikatornya adalah masalah pemerataan guru.
Idealnya dalam satu sekolah, katakanlah SD, enam orang guru kelas, dua guru bidang studi, satu kepala sekolah, dan satu pesuruh. (Kompas, Kamis 22 Agustus 2002). Paling tidak sepuluh orang. Kebanyakan di banyak pedesaan, jumlah guru sekolah hanya ada sekitar 3-4 orang. Bahkan ada yang satu guru untk satu sekolah, juga pesuruh. ( Tuti T. Sam, 2006: 56).
Sementara itu, di daerah perkotaan yang sarana dan prasarananya bagus, terjadi penumpukan guru. Dalam satu SD dapat dijumpai 11-14 orang guru, termasuk diantaranya kepala sekolah. .(Sam M. Chan dkk., 2006: 58). Kalau sudah seperti itu dan ditanyakan ke pejabat Dins Dikpora hal itu dikatakan logis karena SD yang disebutkan tadi merupakan SD inti sehingga pengajarnya per bidang studi. Tentu saja jawaban tersebut sebagai pembenaran atas kebijakan mutasi guru yang lebih pada politik uang.
Oleh karena itu, sampai saat ini sekolah yang maju diperkotaan dapat terus bertahan dengan kemajuannya, sementara sekolah yang kekurangan guru di pedesaan/daerah terpencil semakin terisolasi dan semakin terpuruk/ menurun kualitasnya.
Jadi, sekali lagi posisi guru amat renta. Dari segi kuantitas yang amat dilematis (ada banyak sekolah yang kekurangan guru sementara ada sekolah yang kelebihan guru) jika digeneralisasi atau dipersentase memang masih banyak kekurangan guru. Untuk hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan akan dibukanya peluang guru kontrak pada tahun ajaran 2003/2004. Setelah dikalkulasi ternyata anggaran untuk menggaji guru kontrak menjadi hampir tiga kali lipat dari alterntif lain yang tidak menjadi perhatian pemerintah. Ternyata amat kompleks problema untuk menjadikan pendidikan sebagai panglima di negeri ini.
Belum lagi berbicara mengenai kualitas guru. Seorang guru yang memiliki posisi strategis dalam usaha tercapainya kualitas pendidikan yang semakin baik amat dituntut kemampuan profesionalnya. Skill dan kemampuan profesional ini harus selalu ditingkatkan, terutama dalam menyiapkan SDM yang mampu menghadapi persaingan dunia menjelang tahun 2020 nanti. (Prima MD Nuwa, Merdeka, 19 Juli 1995. dalam Tuti T. Sam, 2006: 58).
Dilihat dari kesejateraan guru, bagaimana seorang guru dapat konsentrasi/fokus/serius dalam mengajar. Belum lagi masalah pelatihan-pelatihan yang seharusnya menjadi hak guru, pada kenyataannya di lapangan jika ada kegiatan-kegiatan yang berupaya meningkatkan skill dan profesionalisme, guru pula yang harus mengeluarkan biaya. Akhirnya, guru enggan mengikuti pelatihan yang bertujuan meningkatkan SDM guru karena harus mengeluarkan/menyisihkan gajinya yang memang sudah amat kecil tersebut.
Peningkatan dan menambahan kualitas dan kuantitas guru adalah adanya niat baik pemerintah pusat untuk dapat melakukan pemerataan jumlah guru dengan sistem ”guru kontrak”dan mengadakan perubahan kurikulum dengan berbasis pada kompetensi (KBK). Hal ini merupakan good will dari pemerintah terhadap dunia pendidikan.
Hal lain, bagi peningkatan mutu guru sebagai salah satu tuntutan dalam penciptaan SDM yang bermutu melalui kegiatan pendidikan yang lebih berkualitas adalah dengan dinaikkannya anggaran pendidikan menjadi 20% dari APBN. Kesadaran yang cukup tinggi dari para tokoh-tokoh dunia pendidikan untuk menyongsong abad baru ini dengan pendidikan yang lebih berkualitas, termasuk di dalamnya kepedulian wakil-wakil rakyat di DPR dalam menyuarakan dan mendorong perhatian yang lebih serius pada dunia pendidikan, juga merupakan salah satu komponen yang ikut menentukan terwujudnya kualitas dan kuantitas guru di Indonesia ke depan.
Persoalan yang kemungkinan muncul akibat penambahan jumlah guru melalui sitem kontrak masalah kualitas guru yang dikontrak. Artinya guru kontrak bisa saja merupakan guru kagetan, asal-asalan. Ditinjau dari sudut anggaran/dana pun menjadi berlipat dibandingkan membiayai dalam bentuk lain untuk tujuan yang sama.
Berdasarkan pada realitas di lapangan mengenai kualitas dan kuantitas guru, ditinjau dari jumlah guru secara keseluruhan dan dibagi rata, memang ada fakta kita kekurangan guru. Namun jika dilihat lebih cermat ternyata masalah kekurangan guru hanya terjadi di daerah-daerah terpencil karena sarana prasarana yang tidak menunjang dan memadai.
Oleh karena itu, pemerintah harus membuat terobosan dalam membangun. Artinya, harus ada pemerataan dibidang pembangunan. Hal ini barangkali dapat diatasi dengan adanya UU mengenai otonomi daerah. Di samping itu, pemerintah baik pusat maupun daerah, juga harus membuat program menstimulus lagi guru-guru yang mau mengabdi di daerah-daerah terpencil. Misalnya, ada semacam tunjangan khusus bagi guru yang mau mengabdikan dirinya bagi daerah/desa yang masuk kata gori terpencil sehingga ada semacam ukuran cost dan benefit bagi guru dari sudut rasional dan tuntutan sosial.
Pemerintah tidak perlu ragu dalam memberi umpan demi terjadi pemerataan, pendidikan yang bermutu. Kalau dulu guru dapat menolak ditempatkan di daerah terpencil karena yang terbayang padanya hidupnya akan susah dengan keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana. Belum lagi gaji yang terlambat datang. Diharapkan kini dengan adanya kebijakan yang antisipatif yang sebesar-besarnya memperhatikan kesejahteraan guru plus tawaran konpensasi tinggal di daerah terpencil, para guru akan berpikir dua kali untuk menolak tawaran yang sangat manusiawi dan menjanjikan.
Mengenai kualitas guru, memang sudah seharusnya menjadi prioritas yang diutamakan dalam rangka menyiapkan guru yang berkompeten, memiliki skill/kemampuan yang tinggi. Pemerintah tidak perlu ragu untuk mengalokasikan dana bagi meningkatan kualitas guru karena tidak dapat disangkal lagi bahwa guru merupakan ujung tombak bagi keberhasilan dunia pendidikan. Apalagi kita sadari bersama bahwa indikasi dari carut marutnya/chaos-nya kondisi di Indonesia saat ini salah satunya adalah karena kegagalan pendidikan mencetak pemimpin negara yang andal, yang moralis, dan berbudi luhur. (Sam M. Chan. 2006: 62).
c. Guru Yang Ideal Di Era Globalisasi
Pada dasarnya peluang untuk membuat guru di Indonesia profesional dalam bidangnya itu ada. Tinggal bagaimana (political will) pemerintah melaksanakannya. Hal ini telah didukung dengan adanya kebijakan pemerintah menaikkan anggaran pendidiakan sebesar 20% dari APBN. Kalau ini benar-benar dinomorsatukan dan dilaksanakan tanpa harus menunggu pengalokasian bidang lain, diharapkan pembinaan guru dapat ditingkatkan melalui anggaran tersebut.
Budaya top down untuk hal-hal yang positif pun tidak ada salahnya. Sebagai contoh, pemerintah pusat menginginkan adanya pembinaan guru-guru untuk meningkatkan skill agar lebih profesional dan bermutu. Di tingkat atas tinggal menginformasikan pada level yang lebih rendah sampai kepada guru. Guru-guru akan senang mendapat pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuannya.
Peluang lain dalam rangka meningkatkan kualitas guru adalah perhatian dari berbagai pihak termasuk bantuan dari luar negeri. Selama dalam pengimplementasiannya tidak dijamah dan dikotori tangan-tangan jahil, dan mengalirkan bantuan tak terlambat, upaya meningkatan SDM guru diharapkan dapat tercapai. Pada akhirnya guru akan lebih berdedikasi dalam mendidik putra-putri bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa depan.
Kita tidak boleh menutup sebelah mata bahwa keberhasilan Jepang setelah dibom pada Perang Dunia II, keberhasilan Jerman, Korea, bahkan Malaysia yang pada beberapa puluh tahun lalu masih berguru ke Indonesia, kini menjadi negara yang cukup maju. Keberhasilan mereka sebagaimana laporan komisi UNESCO semata-mata karena negara-negara tersebut tidak pernah merasa takut rugi mengeluarkan dana yang besar bagi kepentingan pendidikan. . (Sam M. Chan dkk. 2006: 63). Bagi mereka hal tersebut merupakan investasi bagi masa mendatang (human investment). Mereka tidak perlu menunggu waktu lama, kini mereka telah memetik hasilnya.
Kalau negara lain bisa melakukan hal tersebut, tidak pernah ada kata terlambat untuk itu atau kita akan kehilangan sama sekali kesempatan memperbaiki generasi yang akan datang. Beranikah kita menghadapi lost generation bagi anak cucu kita ? Pendidikan yang bermutu memerlukan dana karena itu jangan hitung benefit demi keuntungan pribadi. Hitunglah cost benefit sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa ini.
Undang Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kompetensi terintegrasi yang tertampilkan dalam melakonkan pembelajaran yang mendidik. Tuntutan kompetensi ini pada Pasal 10 UUGD dijabarkan menjadi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profsional, dan kompetensi sosial. (Muchls Samani, dkk. 2006: 37).
Sesuai dengan kehadiran Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dimaksudkan sebagai suatu komponen dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Dengan adanya UUGD yang mewajibkan guru (disemua jenjang dan jenis pendidikan) mengikuti dan lulus sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai standar yang telah ditetapkan. (Muchls Samani, dkk. 2006: 4).
Pada pasal 1 ayat (1) UUGD disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Rumusan ini sangat mirip dengan isi yang terdapat pada Pasal 39 ayat (2) UUSPN sehingga dapat dikatakan bahwa definisi tersebut diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal ini dipertegas lagi pada Pasal 8 UUGD yang disebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik , kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Rumusan ini hampir sama dengan isi rumusan pada Pasal 42 ayat (1) UUSPN. Perbedaan di antara kedua rumusan hanya pada penggunaan istilah ”kualifikasi akademik” pada UUGD, sedangkan pada UUSPN menggunakan istilah ”kualifikasi minimum”. Namun jika dicermati substansi isi keduanya secara maknawi tidak mengandung hal-hal yang secara substansi bertentangan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia memang diwajibkan memenuhi tiga persyaratan, yaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikasi pendidikan.
Kaitan ketiga persyaratan untuk menjadi guru di atas, bisa diperjelas dengan melacak isi Pasal 1 butir (12) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Untuk itu guru dapat memperoleh sertifikasi pendidik jika telah memenuhi dua syarat, yaitu kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan (diploma-D4/sarjana-S1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu. Dengan demikian syarat untuk menjadi guru bila dicermati lebih dalam hanya ada dua, yaitu kualifikasi akademik minimum (ijazah D4/S1) dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Jadi sertifikasi pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat di atas, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.
d. Solusi Mengatasi Persoalan Pendidikan di Indonesia
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999 tentang Pemerintah Otonomi Daerah mengisyaratkan kepada kita semua mengenai kemungkinan-kemungkinan pengembangan suatu wilayah dalam suasana yang lebih kondusipdan dalam wawasan yang lebih demokratis. Termasuk pula di dalamnya, berbagai kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan. Pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut danya perubahan pengelolan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada yang lebih bersifat desentralistik.
Tilaar bahkan mempertegas bahwa desentralisasi pendidikan merupakan suatu keaharusan. Menurutnya, ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi desentralisasi pendidikan. Ketiga hal tersebut adalah: (a) pembangunan masyarakat demokrasi; (b) pengembangan social capital; dan (c) peningkatan daya saing bangsa. (Tilaar. 2002: 20).
Penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari profesionalisasi pendidik. Sebab yang menjadi penyelenggara pendidikan adalah para pendidik juga. (Pidarta, 2006: 286). Yang dimaksud dengan penyelenggara adalah mereka yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala sekolah, ketua jurusan, dekan, dan rektor. Pejabat struktural di kantor-kantor pendidikan juga dapat disebut penyelenggara pendidikan, walaupun hanya menangani aturan dan kebijakan, sebab kedua hal ini juga mempengaruhi bahkan dalam hal-hal tertentu menentukan pelaksanaan pendidikan di sekolah atau di perguruan tinggi.Sudah menjadi kewajiban, bahkan suatu keharusan mutlak bagi para penyelenggara pendidikan untuk bertindak profesional dalam pendidikan. Hanya dengan cara demikian penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan sejumlah pendidik yang propesional dapat berjalan dengan efektif dan efesien. Para penyelenggara pendidikan di Indonesia sampai saat ini belum profesional. (Pidarta. 2006: 288). Hal ini dapat dimaklumi sebab hampir semua penyelenggara pendidikan jalur sekolah direkrut dari para pendidik yang berpengalaman dan sukses. Sebagai pendidik sangat mungkin mereka sudah profesional, tetapi sebagai penyelenggara penidikan haruslah seorang profesional di bidang itu, malah harus lebih profesional dari pada para pendidik, sebab peranan penyelenggara pendidikan lebih besar dibandingkan dengan peranan para pendidik dalam mensukseskan pendidikan.
Manajemen pendidikan tidak sama dengan manajemen pemerintahan, apa lagi manajemen bisnis yang mementingkan keuntungan uang. Manajemen pendidikan adalah menangani individu-individu peserta didik yang hidup dinamis dan unik yang sedang berkembang dan bertumbuh. Bantuan dan kesempatan berkembang ke arah positif inilah yang harus dicapai oleh manajemen pendidikan. Manajemen ini membutuhkan banyak variasi, kreasi, dan kiat yang hanya diperoleh melalui pendidikan formal dan sejumlah pengalaman lapangan. Sebab manajemen ini bermuara pada keberhasilan proses pendidikan.
Gerak dan dinamika penyelenggara pendidikan hampir sama dengan gerak dan dinamika manajer perusahan, tidak sama dengan kepala kantor dalam bidang pemerintahan. Sama halnya dengan kepala perusahaan, penyelenggra pendidikan adalah pemimpin lembaga pendidikan, yang bertanggung jawab terhadap hidup dan majunya lembaga yang ia pimpin.
5. Simpulan
Berdasarkan uraian dan pembahasan, maka berikut ini dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Kesejahteran guru sebagai orang yang seharusnya dihormati, tingkat kesejahteraannya sampai saat ini masih sangat memprihatinkan, sehingga pahlawan tanpa tanda jasa masih harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
2. Kualitas dan kuantitas guru saat ini, merupakan hal yang dilematis, secara objektif jumlah guru saat ini memang kurang memadai,
3. Guru wajib memiliki kompetensi terintegrasi yang tertampilkan dalam melakonkan pembelajaran yang mendidik, yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profsional, dan kompetensi sosial.
4. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999 tentang Pemerintah Otonomi Daerah, termasuk didalamnya desentralisasi pendidikan, yang meliputi pembangunan masyarakat demokrasi, pengembangan social capital, dan peningkatan daya saing bangsa, penyelenggaraan pendidikan yang profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Azahari, Azril. Dampak Globalisasi di Pendidikan Tinggi untuk Mengantisipasi Tahun 2020. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Tahun ke 6 No. 023, Mei 2000, halaman 78-89.
Salam, Burhanuddin. 1997. Pengantar Pedagogik (Dasar-Dasar Ilmu Mendidik). Jakarta: Rineka Cipta.
Made Pidarta. 2006. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Muchlas Samani, dkk. 2006. Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia. Indonesia: Asosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia
Sam M. Chan dan Tuti T. Sam. 2006. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sardiman A. M. 2006. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Damaningtyas.. Guru Kontrak Memboroskan Anggaran. Kompas. 22 Agustus 2002
Tilaar, H. A. R. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Bandung: Remaja Rosdaka
DI ERA GLOBALISASI
Oleh: I Ketut Bagiastra
1. Latar Belakang
Penyertaan pendidikan dalam usaha pembangunan di berbagai bidang jelas diperlukan. Stimulasi dan penyertaan upaya pendidikan pada masyarakat yang sedang membangun ternyata memberikan hasil yang memuaskan di dalam mengatasi persoalan-persoalan dan hajat hidup orang banyak, baik di bidang perbaikan sistem politik, sosial ekonomi, maupun sosial budaya (Burhanuddin Salam, 1997: 172).
Tidak dapat disangkal lagi tentang besarnya arti pendidikan sebagai faktor universal yang mutlak ada dan harus diperhatikan secara khusus. Tidak berlebihan jika posisi pendidikan seharusnya dijadikan sebagai ”public good”.
Di Indonesia sudah seharusnya pendidikan diprioritaskan pengembangannya. Jika mencermati sudut politik will pemerintah, gagasan untuk itu telah diwujudkan melalui kebijakan pemerintah pada sektor pendidikan yaitu kurikulum 2004 yang penekanannya lebih pada dasar-dasar kompetensi atau dengan kata lain kurikulum berbasis kompetensi.
Ujung tobak dari setiap kebijakan atau yang berkaitan dengan pendidikan, akhirnya berpulang pada mahluk yang bernama guru. Gurulah yang akan melaksanakan secara operasional segala bentuk pola, gerak, dan geliatnya perubahan kurikulum tersebut. Seperti saat ini, ketika berbagai model pembelajaran yang berkaitan dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sedang diujicobakan, gurulah yang sangat berperan dalam melaksanakannya. Masukan dari para guru tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari perbaikan, terutama pada model pembelajaran itu sendiri dan juga pada komponen atau unsur-unsur kurikulum lainnya yang terkait dengan uji coba tersebut.
Sampai saat ini kurikulum yang diterapkan di Indonesia masih sangat labil perubahan kurikulum berlangsung begitu cepat. Kurikulum berbasis kompetensi yang di terapkan, belum semua tenaga pendidik dan kependidikan memahami dan mampu melaksanakan kurikulum tersebut sudah muncul Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jika dicermati secara teoritis semuanya memiliki keunggulan, semuanya serba bagus, tidak ada argumentasi yang negatif. Persoalannya sesungguhnya adalah apakah sudah siap untuk melaksanakan semua itu, dengan kondisi pendidikan seperti ini. Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. (Yatim Riyanto, 2006; 9). Menurut Mauritz Johnson (dalam Yatim Riyanto, 2006; 9) kurikulum ”prescribes (or at least anticipates) the result of instruction”.
Melihat peran yang begitu besar dari para guru, dengan perubahan kurikulum yang begitu cepat, lalu timbul pertanyaan: apakah guru-guru di Indonesia memiliki kualifikasi yang memadai untuk itu? Apakah guru-guru tersebut mempunyai kualitas professional kearah itu ? Selain itu, secara professional apakah guru-guru memiliki kemauan dan komitmen dalam upaya perbaikan kurikulum ini ? Yang menjadi kekhawatiran dan kegalauan kita adalah dari sekian guru yang jumlahnya jutaan tersebut, apakah persentase terbesar dari mereka itu lebih mengarah pada kualitas yang kurang memadai ? Secara kuantitas, cukupkah jumlah guru sekarang ini dan apakah mereka tersebar secara merata di seluruh Indonesia.
Pada era globalisasi ini, baik yang mencakup aspek ekonomi, budaya, politik, pendidikan atau aspek social sekalipun akan memberikan kemungkinan yang sangat terbuka bagi siapa saja untuk turut bersaing di setiap negara peserta. Persaingan bebas seperti ini menuntut kesiapan setiap negara secara optimal bila ingin tetap bisa berperan serta.
Dalam kondisi yang demikian itu, tidak ada jalan lain yang harus dilakukan oleh sebuah negara yaitu melaksanakan atau mereformasi system perekonomian, system perdagangan, sitem produksi, system pendidikan, atau system pembinaan sumberdaya manusianya yang sesuai dengan tuntutan era pasar bebas tersebut. Jika negara tidak menghindahkan hal tersebut, produk barang atau jasanya tidak memiliki daya saing yang memadai. Dengan demikian para investor dan atau para buyers tersebut tidak akan pernah berkehendak untuk tertarik dengan produk barang atau jasa negara tersebut.
Era globalisaasi merupakan suatu kondisi yang memperlihatkan dunia ini sudah semakin mengecil. Kita tidak akan bisa lagi menyembunyikan kebobrokan atau keadaan yang buruk dari suatu negara. (Sam M. Chan, dkk. 2005; 139). Hal itu kemungkinan terjadi berkat kemajuan teknik informatika. Kejadian apapun yang dialami oleh suatu negara, dalam waktu singkat akan diketahui oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Dalam waktu yang relatif singkat berita baik atau buruk di suatu negara telah menggelobal. Di dalam kontek informatisasi, dunia ini sudah menjadi satu, tidak ada lagi kotak-kotak yang membatasi wilayah satu dengan lainnya. Dunia adalah satu tempat yang tunggal tanpa batas (borderless world and only one earth). (Azhari, 2000: 79).
Globalisasi memungkinkan menjadi sebuah proses interaktif yang mengembangkan suatu kebudayaan dunia yang sama sehingga akan memunculkan suatu budaya atau peradaban universal. Dengan demikian, kemajuan dan keterbelakangan suatu negara menjadi demikian transparan. Hal ini berimplikasi pada implementasi proses-proses global, seperti proses humanisasi dan proses demokratisasi. ( Tilaar dalam Sam M. Chan, dkk. 2005; 139).
Sektor pendidikan yang menjadi tulang punggung penting dalam membina dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), perlu mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi kecendrungan global tersebut. Guru sebagai pasukan paling depan dalam mencetak sumber daya manusia memikul beban yang tidak ringan dengan kondisi dan tantangan saat ini, seperti yang kita saksikan dan rasakan bersama.
Mencermati latar belakang tersebut, berikut ini akan dicoba untuk melihat lebih jauh tentang kebijakan pemerintah kaitannya dengan kualitas dan kuantitas guru di era globalisasi.
2. Rumusan Masalah
Untuk lebih memfokuskan permasalahan, penulis mencoba membatasi permasalahan yang akan dikaji sebagai berikut:
a. Bagaimana kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pencetak SDM di era globalisasi ?
b. Bagaimana kualitas dan kuantitas guru yang ada di era globalisasi ?
c. Bagaimana mutu guru yang ideal diera globalisasi ?
d. Bagaimana mengatasi persoalan pendidikan di Indonesia ?
3. Tujuan Pembahasan
Yang menjadi tujuan pada kajian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pencetak SDM di era globalisasi.
b. Untuk mengetahui kualitas dan kuantitas guru yang ada di era globalisasi.
c. Untuk mengetahui mutu guru yang ideal diera globalisasi.
d. Untuk mencarikan solusi mengatasi persoalan pendidikan di Indonesia.
4. Pembahasan
a. Kesejahteran Guru di Era Globlisasi
Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses pembelajaran, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai ”pengajar” yang transfer of knowldge, tetapi juga sebagai ”pendidik” yang transfer of values dan sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Berkenaan dengan ini maka sebenarnya guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam pembelajaran, dalam usahanya untuk mengantarkan siswa ke taraf yang dicita-citakan. Oleh karena itu setiap rencana kegiatan guru harus dapat didudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya. (Sardiman A. M., 1997: 123).
Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dari manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat bagi guru itu adalah pesyaratan administratif, persyaratan teknis, pesyaratan psikis, dan persyaratan fisik.
Sesuai dengan tugas keprofesiannya, maka guru memiliki persyaratan sebagai berikut, memiliki kemampuan profesional, memiliki kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial. (Sardiman A. M., 1997: 124-129). Sesuai dengan Undang-Undng No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) disahkan Desember 2005 guru lagi-lagi dibebani dengan persyaratan terbaru yaitu ”sertifikasi” walaupun sampai saat ini belum dilaksanakan secara keseluruhan, tetapi cukup menjadi beban psikologis dikalangan para guru.
Memperhatikan tuntutan profesionalisme seorang guru yang tidak ringan, pertanyaan akan muncul dibenak kita apa imbalan yang akan dijanjikan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini ? Gaji guru saat ini, untuk golongan tertinggi saja hanya kurang lebih Rp. 2.400.000,- itu pun dengan masa kerja puluhan tahun.(Sam M. Chan dkk., 2006: 56). Lebih jauh dijelaskan bahwa bagaimana gaji guru yang hanya berada di tingkat bawah ? Dari hasil wawancara dengan guru-guru SD dan SLTP mengenai gaji yang mereka terima. Umumnya hanya cukup untuk biaya hidup selama kurang belih 10 hari pada setiap bulannya. Lantas ke mana mereka mencari uang lainnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga ?
Fenomena seperti ini tentu amat memprihatinkan, guru sebagai profesi yang dipandang sebagai ”orang suci” harus mengais-ngais mencari tambahan lain bagi pemenuhan kebutuhan keluarganya. Jika ada keinginan pemerintah menaikkan gaji guru, baik berita maupun baru keinginan, harga-harga telah melambung tinggi mendahului kenaikan sesungguhnya yang masih saja tetap tidak memadai. Ditambah lagi dengan efek berita kenaikkan gaji yang menyodok meningkatnya kenaikan harga. Alhasil, kadang-kadang justru dengan kenaikan gajinya, kesejateraan guru bukan semakin membaik malah semakin memburuk.
Sekali lagi amat menyedihkan melihat kesejahteran guru sebagai orang yang seharusnya dihormati, tingkat kesejahteraannya begitu rendah. Kadang-kadang untuk menutupi kekurangan gajinya dan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, seorang guru ada yang mencari pekerjaan sampingan sebagai tukang ojek. Pekerjaan ojek bukanlah pekerjaan hina, tetapi secara status sosial dan secara psikis, jauh di lubuk dan beribu rasa yang tidak nyaman. Namun, tuntutan kebutuhan hidup tak dapat diabaikan. Akhirnya untuk menghibur diri, berkatalah guru yang mempunyai kerja sampingan sebagai pengojek, ” Tak apalah, yang penting halal.”
Masih beruntung Negara dan Bangsa Indonesia yang memiliki guru dengan tingkat kesejahteraan rendah, para gurunya hanya bergelut di koridor pekerjaan ”yang penting halal” . Bagaimana seandainya para guru yang akibat himpitan ekonomi mulai melirik dan mengambil pekerjaan sampingan yang berlabel ”yang penting saya bekerja” tanpa mengindahklan nilai-nilai moral ? Bukankah hal ini bisa saja terjadi ?
b. Penyebaran Jumlah dan Mutu Guru
Masalah kualitas dan kuantitas guru saat ini, juga merupakan hal yang dilematis. Secara objektif jumlah guru saat ini memang kurang memadai, namun hal ini tidak dapat dipukul rata begitu saja karena ternyata jumlah yang sedikit ini salah satu indikatornya adalah masalah pemerataan guru.
Idealnya dalam satu sekolah, katakanlah SD, enam orang guru kelas, dua guru bidang studi, satu kepala sekolah, dan satu pesuruh. (Kompas, Kamis 22 Agustus 2002). Paling tidak sepuluh orang. Kebanyakan di banyak pedesaan, jumlah guru sekolah hanya ada sekitar 3-4 orang. Bahkan ada yang satu guru untk satu sekolah, juga pesuruh. ( Tuti T. Sam, 2006: 56).
Sementara itu, di daerah perkotaan yang sarana dan prasarananya bagus, terjadi penumpukan guru. Dalam satu SD dapat dijumpai 11-14 orang guru, termasuk diantaranya kepala sekolah. .(Sam M. Chan dkk., 2006: 58). Kalau sudah seperti itu dan ditanyakan ke pejabat Dins Dikpora hal itu dikatakan logis karena SD yang disebutkan tadi merupakan SD inti sehingga pengajarnya per bidang studi. Tentu saja jawaban tersebut sebagai pembenaran atas kebijakan mutasi guru yang lebih pada politik uang.
Oleh karena itu, sampai saat ini sekolah yang maju diperkotaan dapat terus bertahan dengan kemajuannya, sementara sekolah yang kekurangan guru di pedesaan/daerah terpencil semakin terisolasi dan semakin terpuruk/ menurun kualitasnya.
Jadi, sekali lagi posisi guru amat renta. Dari segi kuantitas yang amat dilematis (ada banyak sekolah yang kekurangan guru sementara ada sekolah yang kelebihan guru) jika digeneralisasi atau dipersentase memang masih banyak kekurangan guru. Untuk hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan akan dibukanya peluang guru kontrak pada tahun ajaran 2003/2004. Setelah dikalkulasi ternyata anggaran untuk menggaji guru kontrak menjadi hampir tiga kali lipat dari alterntif lain yang tidak menjadi perhatian pemerintah. Ternyata amat kompleks problema untuk menjadikan pendidikan sebagai panglima di negeri ini.
Belum lagi berbicara mengenai kualitas guru. Seorang guru yang memiliki posisi strategis dalam usaha tercapainya kualitas pendidikan yang semakin baik amat dituntut kemampuan profesionalnya. Skill dan kemampuan profesional ini harus selalu ditingkatkan, terutama dalam menyiapkan SDM yang mampu menghadapi persaingan dunia menjelang tahun 2020 nanti. (Prima MD Nuwa, Merdeka, 19 Juli 1995. dalam Tuti T. Sam, 2006: 58).
Dilihat dari kesejateraan guru, bagaimana seorang guru dapat konsentrasi/fokus/serius dalam mengajar. Belum lagi masalah pelatihan-pelatihan yang seharusnya menjadi hak guru, pada kenyataannya di lapangan jika ada kegiatan-kegiatan yang berupaya meningkatkan skill dan profesionalisme, guru pula yang harus mengeluarkan biaya. Akhirnya, guru enggan mengikuti pelatihan yang bertujuan meningkatkan SDM guru karena harus mengeluarkan/menyisihkan gajinya yang memang sudah amat kecil tersebut.
Peningkatan dan menambahan kualitas dan kuantitas guru adalah adanya niat baik pemerintah pusat untuk dapat melakukan pemerataan jumlah guru dengan sistem ”guru kontrak”dan mengadakan perubahan kurikulum dengan berbasis pada kompetensi (KBK). Hal ini merupakan good will dari pemerintah terhadap dunia pendidikan.
Hal lain, bagi peningkatan mutu guru sebagai salah satu tuntutan dalam penciptaan SDM yang bermutu melalui kegiatan pendidikan yang lebih berkualitas adalah dengan dinaikkannya anggaran pendidikan menjadi 20% dari APBN. Kesadaran yang cukup tinggi dari para tokoh-tokoh dunia pendidikan untuk menyongsong abad baru ini dengan pendidikan yang lebih berkualitas, termasuk di dalamnya kepedulian wakil-wakil rakyat di DPR dalam menyuarakan dan mendorong perhatian yang lebih serius pada dunia pendidikan, juga merupakan salah satu komponen yang ikut menentukan terwujudnya kualitas dan kuantitas guru di Indonesia ke depan.
Persoalan yang kemungkinan muncul akibat penambahan jumlah guru melalui sitem kontrak masalah kualitas guru yang dikontrak. Artinya guru kontrak bisa saja merupakan guru kagetan, asal-asalan. Ditinjau dari sudut anggaran/dana pun menjadi berlipat dibandingkan membiayai dalam bentuk lain untuk tujuan yang sama.
Berdasarkan pada realitas di lapangan mengenai kualitas dan kuantitas guru, ditinjau dari jumlah guru secara keseluruhan dan dibagi rata, memang ada fakta kita kekurangan guru. Namun jika dilihat lebih cermat ternyata masalah kekurangan guru hanya terjadi di daerah-daerah terpencil karena sarana prasarana yang tidak menunjang dan memadai.
Oleh karena itu, pemerintah harus membuat terobosan dalam membangun. Artinya, harus ada pemerataan dibidang pembangunan. Hal ini barangkali dapat diatasi dengan adanya UU mengenai otonomi daerah. Di samping itu, pemerintah baik pusat maupun daerah, juga harus membuat program menstimulus lagi guru-guru yang mau mengabdi di daerah-daerah terpencil. Misalnya, ada semacam tunjangan khusus bagi guru yang mau mengabdikan dirinya bagi daerah/desa yang masuk kata gori terpencil sehingga ada semacam ukuran cost dan benefit bagi guru dari sudut rasional dan tuntutan sosial.
Pemerintah tidak perlu ragu dalam memberi umpan demi terjadi pemerataan, pendidikan yang bermutu. Kalau dulu guru dapat menolak ditempatkan di daerah terpencil karena yang terbayang padanya hidupnya akan susah dengan keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana. Belum lagi gaji yang terlambat datang. Diharapkan kini dengan adanya kebijakan yang antisipatif yang sebesar-besarnya memperhatikan kesejahteraan guru plus tawaran konpensasi tinggal di daerah terpencil, para guru akan berpikir dua kali untuk menolak tawaran yang sangat manusiawi dan menjanjikan.
Mengenai kualitas guru, memang sudah seharusnya menjadi prioritas yang diutamakan dalam rangka menyiapkan guru yang berkompeten, memiliki skill/kemampuan yang tinggi. Pemerintah tidak perlu ragu untuk mengalokasikan dana bagi meningkatan kualitas guru karena tidak dapat disangkal lagi bahwa guru merupakan ujung tombak bagi keberhasilan dunia pendidikan. Apalagi kita sadari bersama bahwa indikasi dari carut marutnya/chaos-nya kondisi di Indonesia saat ini salah satunya adalah karena kegagalan pendidikan mencetak pemimpin negara yang andal, yang moralis, dan berbudi luhur. (Sam M. Chan. 2006: 62).
c. Guru Yang Ideal Di Era Globalisasi
Pada dasarnya peluang untuk membuat guru di Indonesia profesional dalam bidangnya itu ada. Tinggal bagaimana (political will) pemerintah melaksanakannya. Hal ini telah didukung dengan adanya kebijakan pemerintah menaikkan anggaran pendidiakan sebesar 20% dari APBN. Kalau ini benar-benar dinomorsatukan dan dilaksanakan tanpa harus menunggu pengalokasian bidang lain, diharapkan pembinaan guru dapat ditingkatkan melalui anggaran tersebut.
Budaya top down untuk hal-hal yang positif pun tidak ada salahnya. Sebagai contoh, pemerintah pusat menginginkan adanya pembinaan guru-guru untuk meningkatkan skill agar lebih profesional dan bermutu. Di tingkat atas tinggal menginformasikan pada level yang lebih rendah sampai kepada guru. Guru-guru akan senang mendapat pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuannya.
Peluang lain dalam rangka meningkatkan kualitas guru adalah perhatian dari berbagai pihak termasuk bantuan dari luar negeri. Selama dalam pengimplementasiannya tidak dijamah dan dikotori tangan-tangan jahil, dan mengalirkan bantuan tak terlambat, upaya meningkatan SDM guru diharapkan dapat tercapai. Pada akhirnya guru akan lebih berdedikasi dalam mendidik putra-putri bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa depan.
Kita tidak boleh menutup sebelah mata bahwa keberhasilan Jepang setelah dibom pada Perang Dunia II, keberhasilan Jerman, Korea, bahkan Malaysia yang pada beberapa puluh tahun lalu masih berguru ke Indonesia, kini menjadi negara yang cukup maju. Keberhasilan mereka sebagaimana laporan komisi UNESCO semata-mata karena negara-negara tersebut tidak pernah merasa takut rugi mengeluarkan dana yang besar bagi kepentingan pendidikan. . (Sam M. Chan dkk. 2006: 63). Bagi mereka hal tersebut merupakan investasi bagi masa mendatang (human investment). Mereka tidak perlu menunggu waktu lama, kini mereka telah memetik hasilnya.
Kalau negara lain bisa melakukan hal tersebut, tidak pernah ada kata terlambat untuk itu atau kita akan kehilangan sama sekali kesempatan memperbaiki generasi yang akan datang. Beranikah kita menghadapi lost generation bagi anak cucu kita ? Pendidikan yang bermutu memerlukan dana karena itu jangan hitung benefit demi keuntungan pribadi. Hitunglah cost benefit sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa ini.
Undang Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kompetensi terintegrasi yang tertampilkan dalam melakonkan pembelajaran yang mendidik. Tuntutan kompetensi ini pada Pasal 10 UUGD dijabarkan menjadi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profsional, dan kompetensi sosial. (Muchls Samani, dkk. 2006: 37).
Sesuai dengan kehadiran Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dimaksudkan sebagai suatu komponen dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Dengan adanya UUGD yang mewajibkan guru (disemua jenjang dan jenis pendidikan) mengikuti dan lulus sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai standar yang telah ditetapkan. (Muchls Samani, dkk. 2006: 4).
Pada pasal 1 ayat (1) UUGD disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Rumusan ini sangat mirip dengan isi yang terdapat pada Pasal 39 ayat (2) UUSPN sehingga dapat dikatakan bahwa definisi tersebut diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal ini dipertegas lagi pada Pasal 8 UUGD yang disebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik , kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Rumusan ini hampir sama dengan isi rumusan pada Pasal 42 ayat (1) UUSPN. Perbedaan di antara kedua rumusan hanya pada penggunaan istilah ”kualifikasi akademik” pada UUGD, sedangkan pada UUSPN menggunakan istilah ”kualifikasi minimum”. Namun jika dicermati substansi isi keduanya secara maknawi tidak mengandung hal-hal yang secara substansi bertentangan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia memang diwajibkan memenuhi tiga persyaratan, yaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikasi pendidikan.
Kaitan ketiga persyaratan untuk menjadi guru di atas, bisa diperjelas dengan melacak isi Pasal 1 butir (12) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Untuk itu guru dapat memperoleh sertifikasi pendidik jika telah memenuhi dua syarat, yaitu kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan (diploma-D4/sarjana-S1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu. Dengan demikian syarat untuk menjadi guru bila dicermati lebih dalam hanya ada dua, yaitu kualifikasi akademik minimum (ijazah D4/S1) dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Jadi sertifikasi pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat di atas, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.
d. Solusi Mengatasi Persoalan Pendidikan di Indonesia
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999 tentang Pemerintah Otonomi Daerah mengisyaratkan kepada kita semua mengenai kemungkinan-kemungkinan pengembangan suatu wilayah dalam suasana yang lebih kondusipdan dalam wawasan yang lebih demokratis. Termasuk pula di dalamnya, berbagai kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan. Pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut danya perubahan pengelolan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada yang lebih bersifat desentralistik.
Tilaar bahkan mempertegas bahwa desentralisasi pendidikan merupakan suatu keaharusan. Menurutnya, ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi desentralisasi pendidikan. Ketiga hal tersebut adalah: (a) pembangunan masyarakat demokrasi; (b) pengembangan social capital; dan (c) peningkatan daya saing bangsa. (Tilaar. 2002: 20).
Penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari profesionalisasi pendidik. Sebab yang menjadi penyelenggara pendidikan adalah para pendidik juga. (Pidarta, 2006: 286). Yang dimaksud dengan penyelenggara adalah mereka yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala sekolah, ketua jurusan, dekan, dan rektor. Pejabat struktural di kantor-kantor pendidikan juga dapat disebut penyelenggara pendidikan, walaupun hanya menangani aturan dan kebijakan, sebab kedua hal ini juga mempengaruhi bahkan dalam hal-hal tertentu menentukan pelaksanaan pendidikan di sekolah atau di perguruan tinggi.Sudah menjadi kewajiban, bahkan suatu keharusan mutlak bagi para penyelenggara pendidikan untuk bertindak profesional dalam pendidikan. Hanya dengan cara demikian penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan sejumlah pendidik yang propesional dapat berjalan dengan efektif dan efesien. Para penyelenggara pendidikan di Indonesia sampai saat ini belum profesional. (Pidarta. 2006: 288). Hal ini dapat dimaklumi sebab hampir semua penyelenggara pendidikan jalur sekolah direkrut dari para pendidik yang berpengalaman dan sukses. Sebagai pendidik sangat mungkin mereka sudah profesional, tetapi sebagai penyelenggara penidikan haruslah seorang profesional di bidang itu, malah harus lebih profesional dari pada para pendidik, sebab peranan penyelenggara pendidikan lebih besar dibandingkan dengan peranan para pendidik dalam mensukseskan pendidikan.
Manajemen pendidikan tidak sama dengan manajemen pemerintahan, apa lagi manajemen bisnis yang mementingkan keuntungan uang. Manajemen pendidikan adalah menangani individu-individu peserta didik yang hidup dinamis dan unik yang sedang berkembang dan bertumbuh. Bantuan dan kesempatan berkembang ke arah positif inilah yang harus dicapai oleh manajemen pendidikan. Manajemen ini membutuhkan banyak variasi, kreasi, dan kiat yang hanya diperoleh melalui pendidikan formal dan sejumlah pengalaman lapangan. Sebab manajemen ini bermuara pada keberhasilan proses pendidikan.
Gerak dan dinamika penyelenggara pendidikan hampir sama dengan gerak dan dinamika manajer perusahan, tidak sama dengan kepala kantor dalam bidang pemerintahan. Sama halnya dengan kepala perusahaan, penyelenggra pendidikan adalah pemimpin lembaga pendidikan, yang bertanggung jawab terhadap hidup dan majunya lembaga yang ia pimpin.
5. Simpulan
Berdasarkan uraian dan pembahasan, maka berikut ini dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Kesejahteran guru sebagai orang yang seharusnya dihormati, tingkat kesejahteraannya sampai saat ini masih sangat memprihatinkan, sehingga pahlawan tanpa tanda jasa masih harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
2. Kualitas dan kuantitas guru saat ini, merupakan hal yang dilematis, secara objektif jumlah guru saat ini memang kurang memadai,
3. Guru wajib memiliki kompetensi terintegrasi yang tertampilkan dalam melakonkan pembelajaran yang mendidik, yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profsional, dan kompetensi sosial.
4. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999 tentang Pemerintah Otonomi Daerah, termasuk didalamnya desentralisasi pendidikan, yang meliputi pembangunan masyarakat demokrasi, pengembangan social capital, dan peningkatan daya saing bangsa, penyelenggaraan pendidikan yang profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Azahari, Azril. Dampak Globalisasi di Pendidikan Tinggi untuk Mengantisipasi Tahun 2020. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Tahun ke 6 No. 023, Mei 2000, halaman 78-89.
Salam, Burhanuddin. 1997. Pengantar Pedagogik (Dasar-Dasar Ilmu Mendidik). Jakarta: Rineka Cipta.
Made Pidarta. 2006. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Muchlas Samani, dkk. 2006. Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia. Indonesia: Asosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia
Sam M. Chan dan Tuti T. Sam. 2006. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sardiman A. M. 2006. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Damaningtyas.. Guru Kontrak Memboroskan Anggaran. Kompas. 22 Agustus 2002
Tilaar, H. A. R. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Bandung: Remaja Rosdaka
Selasa, 23 Maret 2010
MBS dan Sekolah Efektif
ANALISIS MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DALAM UPAYA MENCIPTAKAN SEKOLAH EFEKTIF
Oleh: I Ketut Bagiastra
Abstrak:
Kata Kunci: Manajemen Berbasis Sekolah, Sekolah Efektif
1.1. Latar Belakang
Kehidupan global merupakan kehidupan yang penuh dengan tantangan sekaligus membuka peluang-peluang baru bagi pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi untuk memperoleh kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar negeri. Sendi pendidikan termasuk yang cukup sensitif menghadapi era globalisasi. Disinilah tantangan sekaligus peluang bagi peningkatan mutu pendidikan Indonesia baik untuk memenuhi sumber daya manusia yang berkualitas bagi kebutuhan domestik maupun global. (Mangatas Tampubolon, 2002).
Akhir-akhir ini pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, mengembangkan berbagai kebijakan baru berdasarkan paradigma baru pula. Misalnya adalah kebijakan desentralisasi manajemen pendidikan, penghapusan evaluasi belajar tahap akhir nasional (EBTANAS) sekolah dasar, dan manajemen berbasis sekolah. Menurut Tilaar (dalam Sam M. Cham dan Tuti T. Sam, 2006), mengatakan bahwa desentralisasi pendidikan merupakan suatu keharusan. Manajemen berbasis sekolah ini telah berhasil mengangkat kondisi dan memecahkan berbagai masalah pendidikan di beberapa negara maju, seperti Australia dan Amerika. Manajemen berbasis sekolah merupakan salah satu upaya mencapai keunggulan Pendidikan dan diharapkan dapat dijadikan landasan dalam pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan, baik secara mikro, meso, maupun makro.
Sebagaimana juga dimaklumi bersama bahwa ada berbagai persoalan besar dalam dunia pendidikan di Indonesia sementara ini yang harus dicarikan solusinya sesegara mungkin. Berbagai persoalan yang dimaksud, misalnya, pertumbuhan sekolah-sekolah secara kuantitatif yang tidak dibarengi peningkatan kualitas. Dalam rangka pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh warga negara pemerintah selalu berusaha mengadakan sebanyak mungkin unit sekolah baru dan atau memberikan subsidi imbal swadaya bagi lembaga-lembaga pendidikan swasta. Sebagai wujud keberhasilannya adalah makin bertambahlah satuan-satuan pendidikan, dan dampaknya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan semakin terbuka lebar bagi warga negara. Namun, tampaknya pertumbuhan kuantitatif tersebut tidak dibarengi oleh pertumbuhan kualitatif. Bahkan justru sebaliknya, sebagaimana banyak dikritisi oleh para pakar dan pengamat pendidikan.
Berbagai bukti dapat dikedepankan. Misalnya masih besarnya angka putus sekolah baik di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) maupun Sekolah Menengah Umum (SMU), sehingga mereka menjadi pengangguran, gelandangan, dan pengamen. Demikian pula, banyak lulusan SLTP yang tidak melanjutkan pendidikan ke SMU atau Sekolah Menngah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA), dan tidak sedikit lualusan SMU/SMK/MA yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Banyak lulusan SLTP/MTs dan SMU/SMK/MA yang tidak mampu menerapkan pengetahuan yang didapatkan di sekolah ke dalam kehidupan sehari-hari, sehingga akhirnya menjadi pengangguran, tidak mampu memecahkan masalah kehidupanya sendiri apalagi bagi keluarga dan kemaslahatan umat manusia, dan bahkan tidak sedikit di antara mereka yang menjadi sumber keributan.
Akar persoalannya adalah terletak pada masalah manajemen pendidikan di sekolah-sekolah sementara ini pengelolaannya terlalu kaku dan sentralistik. Oleh karena itu adalah bijaksana sekali bilamana akhir-akhir ini pemerintah mulai mengembangkan dan memasyarakatkan manajemen berbasis sekolah.Manajemen berbasis sekolah merupakan paradigma baru yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan (masyarakat) setempat. Pada manajemen berbasis sekolah, sekolah dituntut untuk secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan sumber-sumber, baik kepada masyarakat maupun pemerintah. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu diterapkan prinsip pendidikan berbasis luas (Broad-Based Education) (Depdiknas, 2002).
Sebagaimana sistem pendidikan lainnya, manajemen berbasis sekolah menuntut adanya manajemen yang tepat. Dalam rangka implementasi manajemen berbasis sekolah , diperlukan manajemen gugusan substansi kurikulum dan pembelajaran yang tepat. Pertanyaan manajerialnya adalah bagaimana kepala sekolah bersama seluruh guru yang dipimpin sebaiknya mengelola kurikulum dan pembelajaran, mulai dari pengembangan kurikulum, menciptakan tradisi pembelajaran, pengembangan sistem evaluasi pembelajaran, sehingga pada akhirnya siswa mendapatkan pengalaman belajar yang betul-betul sesuai dengan yang diharapkan.
Manajemen sekolah yang dikembangkan dalam rangka implementasi manajemen berbasis sekolah dalam paradigma menuju otonomi sekolah, dalam bentuk manajemen berbasis sekolah ( school based management). Betapa vital dan strategisnya keberadaan manajemen berbasis sekolah yang efektif dan efesien dalam rangka lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada di sekolah. Beberapa tahun terakhir ini pemerintah mulai mengembangkan, memasyarakatkan, dan menerapkan manajemen berbasis sekolah.
Pembicaraan mengenai efektifitas sekolah telah menjadi wacana dalam disiplin manajemen berbasis sekolah terutama pada akhir dekade 1990-an. Maraknya wacana ini disebabkan oleh bergesernya tujuan perencanaan pendidikan dari bagaimana meningkatkan input sekolah ke bagaimana meningkatkan mutu pendidikan. Pergeseran ini menyebabkan pemikiran teoretik dan penelitian diarahkan pada upaya mengidentifikasi faktor-faktor yang dipandang memiliki kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan. Konsekuensinya adalah munculnya berbagai konsep dan pendekatan yang digunakan untuk menjelaskan berbagai persoalan yang berhubungan dengan efektifitas sekolah.
Scheerens (2000) (dalam Surya Dharma, 2006) menunjukkan bahwa untuk mempelajari sekolah yang efektif, manajemen berbasis sekolah perlu menjadi acuan. Kinerja lembaga dapat diperlihatkan melalui autputnya, yang kemudian dapat ditindak lanjuti pengukuran prestasi rata-rata siswa pada akhir masa pendidikan formal mereka. Pandangan serupa juga dikemukakan Sergiovanni (1984) serta Frymier, dkk. (1984) bahwa sekolah pada dasarnya adalah suatu organisasi, oleh karena itu sekolah yang efektif adalah sekolah yang berhasil mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya tingkat pencapaian sekolah yang efektif ditandai dengan prestasi lulusan dalam bidang keterampilan dasar yang diukur melalui tes prestasi terstandar.
Para pakar yang menekankan pendekatan tujuan dalam analisis keefektifan sekolah, mendasarkan argumentasi pada asumsi, bahwa sekolah akan dikatakan efektif oleh siswa, orangtua, masyarakat, dan lainnya jika sekolah tersebut sukses mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan yang diwujudkan dalam prestasi belajar. Disamping kajian tentang efektifitas sekolah berdasarkan tujuan, ada pula pendapat lain yang menyatakan bahwa sekolah yang efektif juga didasarkan pada pendekatan proses, seperti kondisi internal, kesuksesan mekanisme kerja, dan efesiensi dalam mendayagunakan semua sumber yang tersedia dalam mencapai sekolah yang efektif. Kombinasi antara pendekatan tujuan dan pendekatan proses menajadi opsi baru dalam kajian tentang keefektifan sekolah, namun kajian yang dilakukan secara makro selama ini ternyata tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan keefektifan sekolah. Untuk lebih mengarahkan dalam pembahasn selanjutnya, maka berikut ini dirumuskan tujuan yang ingin dicapai dari artikel ini adalah sebagai berikut: Untuk memahami penerapan manajemen berbasis sekolah, memahami profil sekolah yang efektif, dan memahami upaya menciptakan sekolah yang efektif melalui manajemen berbasis sekolah.
1.4. Batasan Pembahasan
Sesuai dengan latar belakang dan tujuan yang ingin dicapai dari pembahasan makalah ini dan untuk menghindari kesalahpahaman, maka berikut diuraikan ruang lungkup dari makalah ini, yaitu memahami manajemen berbasis sekolah, memahami sekolah yang efektif, dan menciptakan sekolah yang efektif melalui manajemen berbasis sekolah.
II. PEMBAHASAN
2.1. Manajemen Sekolah
Menghadapi adanya peluang selakigus menghadapi tantangan era global ini, pendidikan di Indonesia memerlukan paradigma baru yang cocok dan sesuai dengan tuntutan, perubahan dan perkembangan zaman. Paradigma baru pendidikan untuk menghadapai era global sebagaimana dikemukakan oleh Tilaar (dalam Sam M. Chan dan Tuti T. Sam, 2006), bahwa pokok-pokok yang harus ada pada paradigma baru pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut. Pertama, pendidikan ditujukan untuk membentuk masyarakat Indonesia baru yang demokratis. Kedua, untuk mencapai masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan yang dapat menumbuhkan individu dan masyarakat yang demokratis. Ketiga, pendidikan diarahkan untuk mengembangkan tingkah laku yang dapat menjawab tantangan internal sekaligus tantangan global. Keempat, pendidikan harus mampu mengarahkan lahirnya suatu bangsa Indonesia yang bersatu serta demokratis. Kelima, didalam menghadapi kehidupan global yang kompetitif dan inovatif, pendidikan harus mampu mengarahkan kemampuan berkompetisi di dalam rangka kerja sama. Keenam, pendidikan harus mampu mengembangkan kebinekaan menuju pada terciptanya suatu masyarakat Indonesia yang bersatu di atas kekayan kebinekan masyarakat. Ketujuh, pendidikan harus mampu mengIndonesiakan masyarakat Indonesia sehingga setiap insan Indonesia merasa bangga menjadi insan Indonesia.
Pada hakekatnya proses pendidikan di sekolah merupakan proses kerjasama. Proses kerjasama tersebut tentunya menyertakan banyak orang dan menggunakan berbagai fasilitas, tidak saja berupa sarana dan prasarana melainkan juga dana. Semakin besar sebuah sekolah, maka semakin luas pula kerjasamanya Semakain luas kerjasamanya semakin banyak pula orang yang dilibatkan dan atau fasilitas yang digunakan. Agar dapat mencapai tujuan secara efektif dan efesien, tentunya semua orang yang dilibatkan dan fasilitas yang ada didayagunakan sedemikian rupa. Proses pendayagunaan semua orang dan fasilitas itulah yang disebutdengan manajemen.
Perihal manajemen sebagai proses pendayagunaan pernah dikemukakan banyak pakar administrasi pendidikan, seperti Sergiovanni, Burligame, Coombs, dan Thurston (1987). Mereka mendefinisikan manajemen sebagai process of working with and through otherrs to accomplish organizational goals effcienctly, yaitu proses kerja dengan dan melalui (mendayagunakan) orang lain untuk menvcapai tujuan organisasi secara efesien. Merka berpendapat bahwa manajemen itu merupakankajian administrasi ditinjau dari sudut prosesnya. Menurut mereka manajemen itu proses, terdiri atas kegiatan-kegiatan dalam upaya mencapai tujuankerjasama (administrasi) secara efesien. Pengertian tersebut sesuai dengan pendapat Gorton (1976) yang menegaskan bahwa manajemen merupakan strategi atau langkah-langkah yang digunakan administrator untuk melakukan tugas-tugas tertentu atau mencapai tujuan tertentu.
Menurut Gorton (1976) manajemen pada hakekatnya merupakan proses pemecahan masalah, sehingga langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Identifikasi masalah, diagnosa masalah, penetapan tujuan, Pembuatan keputusan, perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pendelegasian, penginisiasian, pengkomunikasian, kerja dengan kelompok-kelompok, dan penilaian.
Sedangkan menurut Sergiovanni dkk. (1987), kegiatan-kegiatan manajemen menliputi: perencanaan (planning), Pengorganisasian (organizing), pengerahan (leading), dan pengawasan (cotroling).
Keempat kegiatan tersebut merupakan fungsi-fungsi organik manajemen. Artinya kegiatan tersebut, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, atau kepemimpinan, dan pengawasan tidak boleh tidak harus dilakukan dalam setiap administrasi. Ketidak mampuan atau kelalaian malakukan kegiatantersebut sangat mempengaruhi keberhasilan. Keempat kegiatan tersebut disebut siklus manajemen.
2.1.1. Perencanan
Perencanaan dapat didevinisika sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan. Perencanaan merupakan alangkah pertama dalam proses manajemen yang harus dilakukan oleh orang-orang yang mengetahui semua unsur organisasi. Keberhasilan perencanaan sangat menunjang keberhasila kegiatan manajemen secara keseluruhan. Oleh karena itu, perencanaan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
2.1.2. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan keseluruhan proses pengelompokkan semua tugas, tanggungjawab, wewenang, dan komponen dalam proses kerjasama sehingga terciptasuatu sistem kerja yang baik dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengorganisasian dilakukan berdasarkan tujuan dan program kerja sebagaimana dihasilkan dalam perencanaan.
2.1.3. Kepemimpinan
Kepemimpinan dapat didevfnisikan sebagai keseluruhan proses mempengaruhi, mendorong, mengajak, menggerakkan, dan menuntun orang lain dalam proses kerja agar berfikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hakekat kepemimpinan adalah kegiatan seseorang menggerakkan orang lain, agar oarang lain itu berkenan melaksanakan tugas-tugasnya.
2.1.4. Pengawasan
Pengawasan sebagai proses memonitor kegiatan-kegiatan yang tujuan untuk menentukan harapan-harapan yang secara nyata dicapai dan mealakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Harapan-harapan yang dimaksud tersebut adalah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan untuk dicapai, dan program-program yang telah direncanakan untuk dilakukan dalam perioda tertentu. Dengan demikian, pengawasan dalam kontek pendidikan itu merupakan proses memonitor kegiatan-kegiatan untuk mengetahui program-program lembaga pendidikan yang telah diselesaikan dan tujuan-tujuan yang telah dicapai.
2.2. Manajemen Berbasis Sekolah
Mencermati situasi yang dihadapi Indonesia saat ini, yang sekaligus merupakan permasalahan di bidang pendidiakan, sudah seharusnya yang sedang beralangsung saat ini tidak seperti yang terjadi selama ini di mana pelaksanaan pendidiakan banyak diwarnai dengan pendkatan sarwa negara. Di masa yang akan datang pendidiakan harus berorientasi pada aspirasi masyarakat (putting customer first), (Sam M. Chan dan Tuti T. Sam, 2006). Pendidikan harus mampu mengenali siapa pelanggannya (the customers). Dari pengenalan pelanggan ini, pendidikan akan memahami apa aspirasi dan kebutuhannya (need assessment). Setelah mengetahui aspirasi dan kebutuhan mereka, barulah ditentukan sistem pendidiakan yang termasuk di dalamnya kurikulum, tenaga pengajar, dan lain-lain yang berkaitan dengan pendidikan.
Pola pengabilan keputusannya pun sudah harus berubah dari pola top down menjadi bottom up karena pola top down mengakibatkan terjadinya sentralistik di bidang pendidikan, khususnya sistem pendidikan. Oleh karena itu sistem pendidikan dimasa depan tidak lagi berorientasi pada sentralistik kekuasaan, tetapi berbasis pada masyarakat. Masyarakat harus diperlakukan sebagai subjek, bukan objek dalam bidang kependidikan.
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah mulai mencoba menggunakan paradigma baru manajemen pendidikan, baik secara makro maupun mikro. Dalam sekala makro, pemerintah telah mencoba menerapkan pendekatan desentralistik manajemen pendidikan. Asumsi dasarnya adalah bahwa peningkatan mutu pendidikan di sekolah, hanya akan terjadi secara efektif bilamana dikelola atau melalui manajemen yang tepat.
Selama ini, peningkatan mutu pendidikan cendrung melalui manajemen yang sentralistik. Betapa banyak dropping buku-buku perpustakaan, buku-buku pelajaran diupayakan secara terpusat, dan sekolah tinggal menerima apa yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat, terlepas apakah barang-barang tersebut dibutuhkan oleh sekolah atau tidak. Begitu banyak program peningkatan mutu penidikan ditetapkan dan diupayakan secara sentralistik oleh pemerintah pusat. Begitu beragam program pelatihan guru dirancang dan dilaksanakan secara terpusat dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan sementara ini kurang memperhatikan kondisi atau tidak berbasis sekolah. Akibatnya, peningkatan mutu pendidiaan tetap tidak banyak mengalami keberhasilan, kareaa selain tidak sesuai dengan kondisi sekolah, juga tidak dibarengi oleh upaya-upaya dari sekolah yang bersangkutan. Peningkatan mutu pendidikan di sekolah-sekolah akan terjadi hanya bilamana ada kemauan dan prakarsa dari bawah, di mana kepala sekolah, guru kelas, orangtua siswa, komite sekolah berkemauan dan bekerja keras berupaya mengembangkan program-program peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya.
Namun mulai tahun 2001, pemerintah mencoba menggunakan paradigma baru manajemen pendidikan. Paradigma baru manajemen makro di bidang pendidikan adalah desentralisasi pendidikan yang dilandasi oleh undang-undang Nomor 1999 tentang Pemerintah Daerah yang melahirkan otonomi pendidikan. Secara mikro, adalah dengan dicobanya sebuah model manajemen pendidikan dari sekolah oleh sekolah dan untuk sekolah, yaitu disebut dengan Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (MPMBS) atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
2.2.1. Pengertian Manajemen Berbasis Sekolah
Dalam dunia pendidikan di Indonesia manajemen berbasis sekolah merupakan satu strategi manajemen pendidikan baru, yaitu manajemen berbasis sekolah ( school-based manajement). Di beberapa negara terdapat berbabagai istilah lain untuk manajemen berbasis sekolah, namun secara keseluruhan mengarahkan kepada konsep desentralisasi pengelolaan pendidikan sampai pada level sekolah atau pengelola secara mandiri oleh sekolah, sebagaimana selama ini banyak dilakukan di sekolah-sekolah swasta dan lembaga-lembaga pendidikan pesantren.
Secara konseptual manajemen berbasis sekolah dapat didefinisikan sebagai proses manajemen sekolah yang diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan, yang mana secara otonomi direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi sendiri oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah dengan melibatkan semua stakeholder sekolah. Sesuai dengan konsep tersebut, manajemen berbasis sekolah itu pada hakekatnya merupakan pemberian otonomi kepada sekolah untuk secara aktif serta mandiri mengembangkan dan melakukan berbagai program peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah sendiri.
David (dalam Depdiknas 2002) mendefinisikan manajemen berbasis sekolah sebagai otonomi sekolah yang dibarengi dengan pembuatan keputusan secara partisipatori. Demikian pula Caldwell (dalam Depdiknas, 2002) mendefinisikan MPMBS sebagai kewenangan pengalokasian sumber daya yang didesentralisasikan. Dalam upaya menggalakkan manajemen berbasis sekolah harus dipahami dalam dua konteks. (a) Bahwa, dengan diterapkannya MBS di sekolah-sekolah, pada dasarnya kedepan akan terjadi peralihan dari pendekatan yang sentralistik menuju desentralistik dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena sebagai pemberian otonomi, maka banyak sekali pakar manajemen pendidikan dari berbagai negara yang menyebut MPMBS atau MBS sebagai otonomi sekolah atau kewenangan yang didesentralisasikan tidak saja ke tingkat kabupaten dan kota melainkan juga sampai ke sekolah. (b) manajemen berbasis sekolah mulai diperkenalkan di sekolah-sekolah di Indonesia sekitar tahun 1997-1998, namun sebenarnya sekolah-sekolah swasta telah lama menerapkannya.
Sekolah swasta selama ini telah berusaha mengelola manajemen secara mandiri dan dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan kualitas dan eksistensinya sekolah swasta berusaha meningkatkan kinerjanya secara mandiri, mencari cara-cara baru sesuai dengan kondisi sekolahnya masing-masing, dan berusaha melibatkan masyarakat layanannya.
Levasic (dalam Depdiknas 2002) mengedepankan 3 karakteristik kunci manajemen berbasis sekolah sebagai berikut. Pertama kekuasaan dan tanggung jawab dalam penganmbilan keputusan peningkatan mutu pendidikan didesentralisasaikan kepada para stakeholder sekolah. Kedua domain manajemen peningkatan mutu pendidikan yang didesentralisasikan mencakup keseluruhan aspek peningkatan mutu pendidikan, mencakup keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penerimaan siswa baru, dan kurikulum. Ketiga walaupun keseluruhan domain manajmen peningkatan mutu pendidikan didesentralisasikan ke sekolah-sekolah, namun diperlukan adanya sejumlah regulasi yang mengatur fungsi kontrol pusat terhadap keseluruhan pelaksanaan kewenangan dan tanggungjawab sekolah.
2.2.2. Tujuan Manajemen Berbasis Sekolah
Menurut Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (2000), MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian wewenang, keluwesan, dan sumberdaya untuk meningkatkan mutu sekolah. Dengan kemandiriannya maka diharapkan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolah. Sekolah dapat mengembangkan sendiri program-program sesuai kebutuhannya. Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah. Sekolah dapat melakukan persaingan sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Peningkatan efesiensi diperoleh malalui keleluasaan pengelolaan sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi. Peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orangtua siswa, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru. Pemerataan pendidikan tampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat terutama yang mampu dan peduli, sementara yang kurang mampu akan menjadi tanggungjawab pemerintah. MBS yang ditawarkan sebagai bentuk operasional desentralisasi pendidikan akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini.
2.2.3. Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan
Kajian beberapa faktor sehubungan dengan manajemen berbasis sekolah berkaitan dengan kewajiban sekolah, kebijakan dan prioritas pemerintah, peranan orangtua dan masyarakat serta peranan profesionalisme dan manajerial dan pengembangan profesi.
a. Kewajiban Sekolah
MBS menawarkan keleluasaan pengelolan sekolah, guru dan pengelolaan sistem pendidikan profesional. Oleh karenanya maka pelaksanaannya perlu disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan tuntutan pertanggungjawaban (akuntabel) yang relatif tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat sekolah.
b. Kebijakan dan Prioritas Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggungjawab pendidikan nasional berhak merumuskan kebijakan-kebijakan yang menjadi prioritas nasional terutama yang berkaitan erat dengan program melek huruf dan angka, efesiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Agar prioritas tersebut dilaksanakan oleh sekolah maka pemerintah perlu merumuskan seperangkat pedoman umum tentang pelaksanaan MBS. Pedoman tersebut terutama ditujukan untuk menjamin bahwa hasil pendidikan terevaluasi dengan baik dalam arti, kebijakan-kebijakan pemerintah dilaksanakan dengan efektif, sekolah dioperasikan dalam kerangka yang disetujuai pemerintah, dan anggaran dibelanjakan sesuai dengan tujuan.
c. Peranan Orangtua dan Masyarakat
Dengan MBS diharapkan dukungan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas untuk membangkitkan motivasi kerja yang lebih produktif dan memberdayakan otoritas daerah setempat, serta mengefesienkan sistem dan menghilangkan birokrasi yang tumpang tindih.
d. Peranan Profesionalisme dan Manajerial
Manajemen berbasis sekolah menuntut perubahan-perubahan tingkah laku kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi dalam mengoperasikan sekolah, kareana pelaksanaan MBS dimungkinkan beroperasi meningkatkan peranan yang bersifat profesional dan manajerial.
e. Pengembangan Profesi
Didalam MBS pemerintah harus dapat menjamin bahwa semua unsur penting tenaga kependidikan menerima pengembangan profesi yang diperlukan untuk mengelola sekolah secara efektif, agar sekolah dapat mengambil manfaat yang ditawarkan MBS perlu dikembangkan adanya pusat pengembangan profesi yang berfungsi sebagai penyedia jasa pelatihan bagi tenaga kependidikan untuk MBS.
2.2.4. Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah
MBS yang ditawarkan sebagai bentuk operasional desentralisasi pendidikan akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Karakteristik MBS bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dapat mengoptimalkan kinerja organisasi sekolah, proses belajar mengajar, pengelolaan sumberdaya manusia dan pengelolaan sumber dana dan administrasi.
Salah satu alasan mengapa MBS diperlukan adalah karena MBS merupakan proses pemberdayaan. Pemberdayaan merupakan istilah yang sangat populer dalam era reformasi. Pemberdayaan dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat dalam perekonomiannya, hak-haknya yang memiliki posisi yang seimbang dengan yang lain yang telah lebih dulu mapan kehidupannya. Manajemen berbasis sekolah merupakan konsep pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan mutu dan kemandirian sekolah. Untuk dapat memahami dan menerapkan MBS sebagai proses pemberdayaan terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain: Pemberdayaan berhubungan dengan upaya peningkatan kemampuan masyarakat untuk memegang kontrol atas diri dan lingkungannya. Adanya kesamaan dan kesepadanan kedudukan dalam hubungan kerja. Menggunakan pendekatan partisifatif. Pendidikan untuk keadilan.
Semua proses di atas merupakan ciri proses pemberdayaan, ciri-ciri inilah yang merupakan tahapan dasar dalam MBS. Berdasarkan hal tersebut, maka karakteristik pemberdayaan sebagai berikut:
a. Penyusunan kelompok kecil, pemberdayaan difokuskan pada kelompok kecil yang mandiri. Kelompok ini diharapkan tumbuh secara alamiah dan pada gilirannya perlu dibentuk koalisi di antara para anggota kelompok.
b. Pengalihan tanggungjawab, dalam MBS terjadi pengalihan dari pemerintah kepada sekolah untuk dapat memberdayakan diri dan lingkungannya.
c. Pimpinan oleh para partisipan, dengan melatih kontrol atau pengambilan keputusan maka diharapkan mendorong semua aspek organisasi. Kepemimpinan dan pemimpin diharapkan lahir secara alamiah dalam proses ini.
d. Guru sebagai pasilitator, guru diharapkan sebagai pembimbing proses dan nara sumber. Komitmen guru sangat diharapkan dalam hal ini.
e. Proses bersifat demokratis dan hubungan kerja yang luwes, segala sesuatu yang dalam MBS dirundingkan bersama dalam kedudukan yang sederajat dan diputuskan dengan musyawarah.
f. Merupakan integrasi antara refleksi dan aksi, pengalaman dari masing-masing partisipan akan menghasilkan fokus yang melibatkan setiap orang yang terlibat melalui aksi dan reaksi yang sama dan menimbulkan keinginan untuk menghadapi resiko bersama.
g. Metoda yang mendorong kepercayaan diri, metoda yang digunakan bersifat meningkatkan keterlibatan aktif, dialog, dan aktivitas kelompok secara mandiri.
h. Meningkatkan derajat kemandirian sosial, ekonomi, dan politik sebagai proses pemberdayaan kedudukan partisipan dalam masyarakat meningkat dalam hal-hal khusus tertentu.
2.3. Sekolah Efektif
Suatu sekolah dikatakan efektif apabila mengacu pada kinerja unit organisasi suatu lembaga. Kinerja lembaga dapat diperlihatkan melalui output lembaga tersebut, yang pada gilirannya diukur sesuai dengan prestasi rata-rata siswa pada akhir masa pendidikan formal mereka di lembaga tersebut tersebut.
Studi Scheerens (dalam Surya Dharma, 2006) yang dilakukan pada negara maju dan negara berkembang menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan keefektifan sekolah. Pengoperasian faktor-faktor ini menurut prilaku menghasilkan sejumlah indikator keefektifan sekolah seperti berikut: Prestasi, orientasi, harapan tinggi; Kepemimpinan pendidikan; Konsensus dan kohesi antar staf; Kualitas kurikulum/kesempatan belajar; Iklim sekolah; Potensi evaluatif; Keterlibatan orangtua; Iklim kelas; dan waktu belajar.
Menurut Surya Dharma (2000), efektifitas sekolah dipengaruhi oleh kompetensi kepala sekolah, Motivasi kerja kepala sekolah dan supervisi pengajaran yang dilakukannya. Disamping ketiga faktor tersebut keefektifn sekolah juga dipengaruhi oleh iklim sekolah, dan kinerja guru. Tidak ada faktor tunggal, langsung atau tidak, yang mempengaruhi keefektifan sekolah, semua variabel dalam kerangka konseptual tersebut berinteraksi dalam mempengaruhi keefektifan sekolah.
2.3.1. Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi profesional kepala sekolah dalam semua jenjang dan jenis pendidikan agar mampu melaksanakan fungsinya. Kompetensi yang dimiliki dapat menjadi landasan dalam menjalankan peranan dan tanggung jawabnya sebagai administrator, manajer, pemimpin, dan supervisor pendidikan. Kepala sekolah perlu memiliki kompetensi administrasi, manajemen, kepemimpinan, dan supervisi pendidikan, karena peran mereka sehari-hari adalah mengelola dan memimpin sekolah.
Dalam menyiapkan jabatan kepala sekolah, ada lima kelompok kompetensi yang diperlukan untuk memenuhi fungsi dasar kepala sekolah yaitu program instruksional, kepegawaian, kesiswaan, sumber-sumber fisik dan finansial, dan hubungan masyarakat dan sekolah.
Dalam mengkaji peran kepemimpinan kepala sekolah kompetensi kepala sekolah, berdasarkan peran utamanya. Berdasarkan peran administratif agar kepala sekolah disediakan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi manajemen sekolah, pengembangan program dan kurikulum, undang-undang pendidikan/peraturan sekolah, supervisi pengajaran, dan hubungan sosial. Di samping kompetensi ini, kepala sekolah juga perlu memiliki keterampilan-keterampilan konseptual, teknis dan sosial terutama dalam meningkatkan keefektifan sekolah. Kompetensi kepala sekolah juga mempengaruhi kinerjanya dan berdampak pada kinerja organisasi.
2.3.2. Motivasi Kerja
Motivasi kerja seperti halnya motivasi pada umumnya merupakan kondisi yang menggiatkan seseorang untuk melakukan pekerjaan tertentu, secara tekun, sungguh-sungguh, dan berkesinambungan. Motivasi kerja sebagai suatu sistem dari kekuatan internal dan kekuatan eksternal. Motivasi dikonsepsikan sebagai kekuatan internal yang mendorong seseorang mengupayakan berbagai cara dan merupakan kekuatan eksternal atau kondisi lingkungan pemicu terhadap dorongan internal.
Motivasi juga dikonsepsikan sebagai kondisi yang mengarahkan perilaku seseorang pada objek-objek tertentu. Kekuatan internal dan kekuatan eksternal dapat meningkatkan intensitas dorongan dan arah perilaku, atau sebaliknya justru menurunkan intensitas dan mengarahkan perilaku ke objek lain.. Motivasi kerja merupakan indikator adanya kesungguhan dan ketekunan pada diri seseorang dalam melakukan pekerjaan secara berkesinambungan.
Segala sesuatu yang mendorong munculnya aktivitas pada seseorang baik itu faktor internal atau faktor eksternal adalah motivasi. Motivasi yang timbul karena faktor internal disebut dengan motivasi intrinsik. Motivasi yang timbul karena faktor eksternal disebut motivasi ekstrinsik. Konsep motivasi kerja di sini didasarkan pada konsep motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsi, karena kedua motivasi tersebut sama-sama merupakan faktor penyebab timbulnya perilaku. Individu melakukan tugas-tugasnya bisa karena dorongan untuk mendapatkan sesuatu seperti gaji, pangkat atau insentif-insentif lain yang eksternal dan bisa pula karena yang bersangkutan memang manyukai pekerjaan yang menjadi tugas kewajibannya karena sesuai dengan minat dan kemampuan yang dimiliki.
2.3.3. Supervisi Pengajaran
Kepala sekolah pada umumnya dianggap juga sebagai supervisor pengajaran di sekolah yang dipimpinnya, karena bertanggung jawab mengkoordinasikan semua program pengajaran di sekolahnya itu, Piet A. Sahertian, (2000). Agar kepala sekolah efektif dalam perbaikan pengajaran, maka ia perlu memahami dan menggunakan pola atau pendekatan supervisi yang dianggap sesuai dengan keadaan yang dihadapinya. Sebagian besar faktor yang mendorong perbaikan kurikulum adalah perilaku supervisi yang digunakan oleh kepala sekolah terhadap para guru, sehingga kiranya perlu bagi supervisor berperilaku kolaboratif, direktif, ataupun nondirektif sesuai dengan pertimbangannya., Hendiyat Soetopo dan Wasty Soemanto (1984).
Pola kolaboratif dalam kepemimpinan sekolah dapat diwujudkan dalam partisipasi guru dalam pengambilan keputusan yang dampaknya meningkatkkan pembelajaran. Disamping itu semangat kerja dan sikap positif terhadap sekolah dapat tetap terpelihara. Jadi terdapat hubungan antara perasaan ikut serta (partisipasi) dalam pengambilan keputusan dan tingkat komitmen individu dalam organisasi. Demikian juga persepsi bawahan dalam keterlibatannya dalam pengambilan keputusan memiliki hubungan kepuasan di mana bawahan bekerja.
2.3.4. Iklim sekolah
Iklim sekolah memiliki hubungan yang erat dengan iklim organisasi. Iklim orgnisasi adalah lingkungan psikologis dari suatu organisasi. Iklim organisasi juga berhubungan dengan persepsi karyawan, keinginan, serta lingkungan sosial dalam suatu organisasi (Arni Muhammad, 2004). Jadi iklim organisasa adalah situasi lingkungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dialami oleh setiap anggota organisasi dan mempengaruhi perilakunya.
Berkaitan dengan sekolah sebagai suatu organisasi, iklim sekolah adalah karakteristik dari keseluruhan lingkungan sekolah. Karakteristik internal terjadi karena adanya saling keterkaitan antara faktor-faktor personal, sosial, dan budaya yang mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam lingkungan sekolah. Jadi iklim sekolah meliputi aspek materi, sosial, sistem sosial, dan budaya organisasi.
2.3.5. Kinerja Guru
Usaha pengembangan kinerja guru malalui kepala sekolah yang perlu dilakukan untuk mencapai keefektifan sekolah adalah:
a. Pengembangan profesional yang berupa peningkatan kompetensi dan produktivitas penelitian pembelajaran.
b. Pengembangan ketrampilan tmbahan dalam pembelajaran, meliputi perencanaan pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, penggunaan berbagai metodadan sarana pembelajaran, penilaian, serta keterampilan khusus pembelajaran dalam disiplin yang bersangkutan.
c. Pemahaman yang lebih baik terhadap peserta didik.
d. Peningkatan ketrampilan hubungan antar pribadi dengan peserta didik.
e. Prtumbuhan dalam jabatan.
f. Peningkatan motivasi dan kegairahan ataupeningkatan kepuasan intrinsik.
g. Peningkatn kesempatan untuk belajar satu sama lain.
h. Peningkatn komunikasi antar sejawat. (Piet A. Sahertian, 2000).
2.4. Manajemen Berbasis Sekolah dan Keefektifan Sekolah
Sejalan dengan pergeseran struktur kewenangan penyelenggaran pendidikan dalam MBS merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi sistem manajemen pendidikan di sekolah. Pembangunan pendidikan yang selama ini lebih banyak didominasi oleh pemerintah sudah seharusnya dirombak karena terbukti kurang efektif, efesien, dan produktif. Sehubungan dengan itu, keberhasilan implementasi MBS dalam rangka desentralisasi pendidikan sedikitnya dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu efektivitas, efesiensi, dan produktivitas. Ketiga dimensi tersebut saling berkaitan satu sama lain dan pengaruh mempengaruhi.
2.4.1. Efektifitas
Dalam memaknai efektivitas setiap orang memberi arti yang berbeda, sesuai sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Dalam Daryanto, (1997) dikemukakan bahwa efektivitas berarti ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya) manjur atau mujarab, dapat membawa hasil. Jadi efektivitas adalah adanya kesesuaian antara orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran yang dituju. Bagaimana suatu oraganisasi berhasil memanfaatkan sumber daya dalam usaha partisifasi aktif dari anggota mewujudkan tujuan operasional.
Berdasarkan hal di atas dapat dikemukakan bahwa efektivitas berkaitan dengan terlaksananya semua tugas pokok, tercapainya tujuan, ketepatan waktu, dan adanya partisifasi aktif dari anggota. Dengan demikian, efektivitas MBS berarti bagaimana MBS berhasil melaksanakan semua tugas pokok sekolah, menjalin partisipasi masyarakat, mendapatkan serta memanfaatkan sumber daya, sumber dana, dan sumber belajaruntuk mewujudkan tujuan sekolah. Memperhatikan dan memahami uraian diatas, maka barometer efektivitas dapat dilihat dari kualitas program, ketepatan penyusunan, kepuasan, keluwesan, dan adaptasi serta motivasi, semangat kerja, tercapainya tujuan, ketepatan waktu, pendayagunaan sarana dan prasarana dan sumber belajar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
2.4.2. Efesiensi
Efesiensi merupakan aspek yang sangat penting dalam manajemen berbasis sekolah umumnya dihadapkan pada masalah kelangkaan sumber dana, dan secara langsung berpengaruh terhadap kegiatan manajemen. Jika efektivitas membandingkan antara rencana dengan tujuan yang dicapai, maka efesiensi lebih difokuskan pada perbandingan antara input atau sumber daya dengan output. Suatu kegiatan dikatakan efesien jika tujuan dapat dicapai secara optimal dengan penggunaan atau pemakaian sumber daya yang minimal. Input pendidikan adalah sumber daya yang dugunakan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan. Sumber daya berkaitan dengan nilai, serta faktor manusia dan ekonomi. Adapun output atau keluaran adalah segala sesuatu yang dikelola dan dihasilkan di sekolah, yaitu berapa banyak yang dihasilkan dan sebepara baik sekolah dapat mengelolanya.
Keluaran tersebut dapat berupa perubahan perilaku baik dalam aspek kognitif, psikomotor maupun efektif, pada pengelola sekolah, peserta didik, kepala sekolah, guru, maupun pegawai lain yang ada di sekolah. Selain dianalisis dari komponen input dan output, maka efisiensi dapat dibedakan menjadi efisiens internal dn eksternal. Efisiensi internal menunjukkan perbandingan antara prestasi belajar dan masukan biaya pendidikan, sedangkan efisiensi eksternal dihubungkan dengan metoda cost-benefit analysis, yaitu perbandingan keuntungan finansial pendidikan, yang biasanya diukur dari penghasilan lulusan dengan dengan seluruh junglah dana yang dikeluarkan untuk pendidikannya. Dalam meningkatkan efisiensi MBS, maka analisis serta pengkajian data dan informasi perlu dilakukan secara terus menerus dan mendalam agar setiap unit kerja di sekolah dapat melaksanakan MBS yang efisien.
2.4.3. Produktivitas
Konsep produktivitas pada awalnya dikalikan dengan nilai ekonomis suatu kegiatan, yakni bagaimana mencapai hasil yang sebesar-besarnya dengan menggunakan sumber daya dan dana sekecil mungkin. Produktivitas dalam dunia pendidikan berkaitan dengan keseluruhan proses penataan dan penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan pendidikan yang efektif dan efisien. Thomas (1982) mengemukakan bahwa produktivitas pendidikan dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu:
a. Meninjau produktivitas sekolah dari segi keluaran administratif, yaitu seberapa besar layanan yang dapat diberikan dalam suatu proses pendidikan baik guru, kepala sekolah maupun pihak lain yang berkepentingan.
b. Meninjau produktivitas dari keluaran perubahan perilaku, yaitu dengan melihat nilai-nilai yang diperoleh peserta didik sebagai gambarn dari prestasi akademik yang telah dicapai dalam perioda belajar tertentu di sekolah.
c. Meninjau produktivitas sekolah dari keluaran ekonomis, yang berkaitan dengan pembiayaan layanan pendidikan di sekolah. Hal ini sangat berkaitan dengan cakupan harga layanan yang diberikan (pengorbanan atau cost) dan perolehan yang dihasilkan oleh layanan itu atau disebut peningkatan nilai baik.
Manajemen berbasis sekolah merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan (masyarakat) setempat. Pada MBS, sekolah dituntut untuk secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan sumber-sumber baik kepada masyarakat maupun pemerintah.
Indikator penting mutu pendidikan yang banyak disepakati adalah ketercapaian tujuan pendidikan dan prestasi pembelajaran. Proposisi tentang berbagai variabel penting yang mempengaruhi efektivitas sekolah meliputi kompetensi kepala sekolah, motivasi kerja kelapa sekolah, supervisi pengajaran, iklim sekolah, kinerja kepala sekolah, dan kinerja guru. Dengan penerapan MBS diharapkan lebih membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas sekolah secara keseluruhan.
III. PENUTUP
3.1. Simpulan
Berdasarkan uraian tersebut ditas , maka dapat ditarik bebarapa kesimpulan antara lain:
3.1.1. Memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian wewenang, keluwesan, dan sumberdaya untuk meningkatkan mutu sekolah. Dengan kemandiriannya, sekolah sebagai lembaga pendidikan yang lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolah. Sekolah dapat mengembangkan sendiri program-program sesuai kebutuhannya. Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah. Sekolah dapat melakukal persaingan sehat dengan sekolah lain untujk meningkatkan mutu pendidikan.
3.1.2. Sekolah dikatakan efektif apabila mengacu pada kinerja unit organisasi suatu lembaga. Kinerja lembaga dapat diperlihatkan melalui output lembaga tersebut, yang pada gilirannya diukur sesuai dengan prestasi rata-rata siswa pada akhir masa pendidikan formal mereka di lembaga tersebut. Efektifitas sekolah dipengaruhi oleh kompetensi kepala sekolah, motivasi kerja kepala sekolah, dan supervisi pengajaran yang dilakukannya.
3.1.3. Efektivitas manajemen berbasis sekolah, keberhasilan melaksanakan semua tugas pokok sekolah, menjalin partisipasi masyarakat, mendapatkan serta memanfaatkan sumber daya, sumber dana, dan sumber belajaruntuk mewujudkan tujuan sekolah. Barometer efektivitas dapat dilihat dari kualitas program, ketepatan penyusunan, kepuasan, keluwesan, dan adaptasi serta motivasi, semangat kerja, tercapainya tujuan, ketepatan waktu, pendayagunaan sarana dan prasarana dan sumber belajar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan ditas, maka dapat disampaikan beberapa saran antara lain:
3.2.1. Kepada pemerintah pusat agar tidak ragu-ragu lagi untuk menerapkan desentralisasi di bidang pendidikan.
3.2.2. Pada pemerintah Propensi, Kabupaten, Kota agar melaksanakan desentralisasi di bidang pendidikan sebagai amanat bukan beban, menyiapkan sarana dan prasana sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
3.2.3. Masyarakat juga harus ikut aktif ambil bagian dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2006. Manajemen Berbasis Sekolah. Direktorat Jendral Manajemen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional.
Arni Muhammad, 2004. Komunikasi Organisasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Departemen Pendidikan Nasional, 2002. Manajemen Sekolah. Jakarta: Depdiknas.
Fidler Brian, 2003. Strategic Management for School Development. Paul. Chapman Publishing a Sage Publication Compny: London- Thousand Oaks-New Delhi.
Mulyasa, E. 2004. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mangatas Tampubolon. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Bermutu Berdasarkan Sistem Broad Education dan High Based Education Menghadapi Tantangan Abad ke-21 di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor 034, Tahun ke-8
Piet A. Sahertian, 2000. Supervisi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soetopo Hendiyat dan Soemanto Wasty, 1984. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Malang: Bina Aksara.
Slamet. PH, 2006. Manajemen Berbasis Sekolah, Bahan hasil Perolehan Internet.
Sam M. Chan, Tuti T. Sam. 2006. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Oleh: I Ketut Bagiastra
Abstrak:
Kata Kunci: Manajemen Berbasis Sekolah, Sekolah Efektif
1.1. Latar Belakang
Kehidupan global merupakan kehidupan yang penuh dengan tantangan sekaligus membuka peluang-peluang baru bagi pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi untuk memperoleh kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar negeri. Sendi pendidikan termasuk yang cukup sensitif menghadapi era globalisasi. Disinilah tantangan sekaligus peluang bagi peningkatan mutu pendidikan Indonesia baik untuk memenuhi sumber daya manusia yang berkualitas bagi kebutuhan domestik maupun global. (Mangatas Tampubolon, 2002).
Akhir-akhir ini pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, mengembangkan berbagai kebijakan baru berdasarkan paradigma baru pula. Misalnya adalah kebijakan desentralisasi manajemen pendidikan, penghapusan evaluasi belajar tahap akhir nasional (EBTANAS) sekolah dasar, dan manajemen berbasis sekolah. Menurut Tilaar (dalam Sam M. Cham dan Tuti T. Sam, 2006), mengatakan bahwa desentralisasi pendidikan merupakan suatu keharusan. Manajemen berbasis sekolah ini telah berhasil mengangkat kondisi dan memecahkan berbagai masalah pendidikan di beberapa negara maju, seperti Australia dan Amerika. Manajemen berbasis sekolah merupakan salah satu upaya mencapai keunggulan Pendidikan dan diharapkan dapat dijadikan landasan dalam pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan, baik secara mikro, meso, maupun makro.
Sebagaimana juga dimaklumi bersama bahwa ada berbagai persoalan besar dalam dunia pendidikan di Indonesia sementara ini yang harus dicarikan solusinya sesegara mungkin. Berbagai persoalan yang dimaksud, misalnya, pertumbuhan sekolah-sekolah secara kuantitatif yang tidak dibarengi peningkatan kualitas. Dalam rangka pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh warga negara pemerintah selalu berusaha mengadakan sebanyak mungkin unit sekolah baru dan atau memberikan subsidi imbal swadaya bagi lembaga-lembaga pendidikan swasta. Sebagai wujud keberhasilannya adalah makin bertambahlah satuan-satuan pendidikan, dan dampaknya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan semakin terbuka lebar bagi warga negara. Namun, tampaknya pertumbuhan kuantitatif tersebut tidak dibarengi oleh pertumbuhan kualitatif. Bahkan justru sebaliknya, sebagaimana banyak dikritisi oleh para pakar dan pengamat pendidikan.
Berbagai bukti dapat dikedepankan. Misalnya masih besarnya angka putus sekolah baik di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) maupun Sekolah Menengah Umum (SMU), sehingga mereka menjadi pengangguran, gelandangan, dan pengamen. Demikian pula, banyak lulusan SLTP yang tidak melanjutkan pendidikan ke SMU atau Sekolah Menngah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA), dan tidak sedikit lualusan SMU/SMK/MA yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Banyak lulusan SLTP/MTs dan SMU/SMK/MA yang tidak mampu menerapkan pengetahuan yang didapatkan di sekolah ke dalam kehidupan sehari-hari, sehingga akhirnya menjadi pengangguran, tidak mampu memecahkan masalah kehidupanya sendiri apalagi bagi keluarga dan kemaslahatan umat manusia, dan bahkan tidak sedikit di antara mereka yang menjadi sumber keributan.
Akar persoalannya adalah terletak pada masalah manajemen pendidikan di sekolah-sekolah sementara ini pengelolaannya terlalu kaku dan sentralistik. Oleh karena itu adalah bijaksana sekali bilamana akhir-akhir ini pemerintah mulai mengembangkan dan memasyarakatkan manajemen berbasis sekolah.Manajemen berbasis sekolah merupakan paradigma baru yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan (masyarakat) setempat. Pada manajemen berbasis sekolah, sekolah dituntut untuk secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan sumber-sumber, baik kepada masyarakat maupun pemerintah. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu diterapkan prinsip pendidikan berbasis luas (Broad-Based Education) (Depdiknas, 2002).
Sebagaimana sistem pendidikan lainnya, manajemen berbasis sekolah menuntut adanya manajemen yang tepat. Dalam rangka implementasi manajemen berbasis sekolah , diperlukan manajemen gugusan substansi kurikulum dan pembelajaran yang tepat. Pertanyaan manajerialnya adalah bagaimana kepala sekolah bersama seluruh guru yang dipimpin sebaiknya mengelola kurikulum dan pembelajaran, mulai dari pengembangan kurikulum, menciptakan tradisi pembelajaran, pengembangan sistem evaluasi pembelajaran, sehingga pada akhirnya siswa mendapatkan pengalaman belajar yang betul-betul sesuai dengan yang diharapkan.
Manajemen sekolah yang dikembangkan dalam rangka implementasi manajemen berbasis sekolah dalam paradigma menuju otonomi sekolah, dalam bentuk manajemen berbasis sekolah ( school based management). Betapa vital dan strategisnya keberadaan manajemen berbasis sekolah yang efektif dan efesien dalam rangka lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada di sekolah. Beberapa tahun terakhir ini pemerintah mulai mengembangkan, memasyarakatkan, dan menerapkan manajemen berbasis sekolah.
Pembicaraan mengenai efektifitas sekolah telah menjadi wacana dalam disiplin manajemen berbasis sekolah terutama pada akhir dekade 1990-an. Maraknya wacana ini disebabkan oleh bergesernya tujuan perencanaan pendidikan dari bagaimana meningkatkan input sekolah ke bagaimana meningkatkan mutu pendidikan. Pergeseran ini menyebabkan pemikiran teoretik dan penelitian diarahkan pada upaya mengidentifikasi faktor-faktor yang dipandang memiliki kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan. Konsekuensinya adalah munculnya berbagai konsep dan pendekatan yang digunakan untuk menjelaskan berbagai persoalan yang berhubungan dengan efektifitas sekolah.
Scheerens (2000) (dalam Surya Dharma, 2006) menunjukkan bahwa untuk mempelajari sekolah yang efektif, manajemen berbasis sekolah perlu menjadi acuan. Kinerja lembaga dapat diperlihatkan melalui autputnya, yang kemudian dapat ditindak lanjuti pengukuran prestasi rata-rata siswa pada akhir masa pendidikan formal mereka. Pandangan serupa juga dikemukakan Sergiovanni (1984) serta Frymier, dkk. (1984) bahwa sekolah pada dasarnya adalah suatu organisasi, oleh karena itu sekolah yang efektif adalah sekolah yang berhasil mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya tingkat pencapaian sekolah yang efektif ditandai dengan prestasi lulusan dalam bidang keterampilan dasar yang diukur melalui tes prestasi terstandar.
Para pakar yang menekankan pendekatan tujuan dalam analisis keefektifan sekolah, mendasarkan argumentasi pada asumsi, bahwa sekolah akan dikatakan efektif oleh siswa, orangtua, masyarakat, dan lainnya jika sekolah tersebut sukses mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan yang diwujudkan dalam prestasi belajar. Disamping kajian tentang efektifitas sekolah berdasarkan tujuan, ada pula pendapat lain yang menyatakan bahwa sekolah yang efektif juga didasarkan pada pendekatan proses, seperti kondisi internal, kesuksesan mekanisme kerja, dan efesiensi dalam mendayagunakan semua sumber yang tersedia dalam mencapai sekolah yang efektif. Kombinasi antara pendekatan tujuan dan pendekatan proses menajadi opsi baru dalam kajian tentang keefektifan sekolah, namun kajian yang dilakukan secara makro selama ini ternyata tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan keefektifan sekolah. Untuk lebih mengarahkan dalam pembahasn selanjutnya, maka berikut ini dirumuskan tujuan yang ingin dicapai dari artikel ini adalah sebagai berikut: Untuk memahami penerapan manajemen berbasis sekolah, memahami profil sekolah yang efektif, dan memahami upaya menciptakan sekolah yang efektif melalui manajemen berbasis sekolah.
1.4. Batasan Pembahasan
Sesuai dengan latar belakang dan tujuan yang ingin dicapai dari pembahasan makalah ini dan untuk menghindari kesalahpahaman, maka berikut diuraikan ruang lungkup dari makalah ini, yaitu memahami manajemen berbasis sekolah, memahami sekolah yang efektif, dan menciptakan sekolah yang efektif melalui manajemen berbasis sekolah.
II. PEMBAHASAN
2.1. Manajemen Sekolah
Menghadapi adanya peluang selakigus menghadapi tantangan era global ini, pendidikan di Indonesia memerlukan paradigma baru yang cocok dan sesuai dengan tuntutan, perubahan dan perkembangan zaman. Paradigma baru pendidikan untuk menghadapai era global sebagaimana dikemukakan oleh Tilaar (dalam Sam M. Chan dan Tuti T. Sam, 2006), bahwa pokok-pokok yang harus ada pada paradigma baru pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut. Pertama, pendidikan ditujukan untuk membentuk masyarakat Indonesia baru yang demokratis. Kedua, untuk mencapai masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan yang dapat menumbuhkan individu dan masyarakat yang demokratis. Ketiga, pendidikan diarahkan untuk mengembangkan tingkah laku yang dapat menjawab tantangan internal sekaligus tantangan global. Keempat, pendidikan harus mampu mengarahkan lahirnya suatu bangsa Indonesia yang bersatu serta demokratis. Kelima, didalam menghadapi kehidupan global yang kompetitif dan inovatif, pendidikan harus mampu mengarahkan kemampuan berkompetisi di dalam rangka kerja sama. Keenam, pendidikan harus mampu mengembangkan kebinekaan menuju pada terciptanya suatu masyarakat Indonesia yang bersatu di atas kekayan kebinekan masyarakat. Ketujuh, pendidikan harus mampu mengIndonesiakan masyarakat Indonesia sehingga setiap insan Indonesia merasa bangga menjadi insan Indonesia.
Pada hakekatnya proses pendidikan di sekolah merupakan proses kerjasama. Proses kerjasama tersebut tentunya menyertakan banyak orang dan menggunakan berbagai fasilitas, tidak saja berupa sarana dan prasarana melainkan juga dana. Semakin besar sebuah sekolah, maka semakin luas pula kerjasamanya Semakain luas kerjasamanya semakin banyak pula orang yang dilibatkan dan atau fasilitas yang digunakan. Agar dapat mencapai tujuan secara efektif dan efesien, tentunya semua orang yang dilibatkan dan fasilitas yang ada didayagunakan sedemikian rupa. Proses pendayagunaan semua orang dan fasilitas itulah yang disebutdengan manajemen.
Perihal manajemen sebagai proses pendayagunaan pernah dikemukakan banyak pakar administrasi pendidikan, seperti Sergiovanni, Burligame, Coombs, dan Thurston (1987). Mereka mendefinisikan manajemen sebagai process of working with and through otherrs to accomplish organizational goals effcienctly, yaitu proses kerja dengan dan melalui (mendayagunakan) orang lain untuk menvcapai tujuan organisasi secara efesien. Merka berpendapat bahwa manajemen itu merupakankajian administrasi ditinjau dari sudut prosesnya. Menurut mereka manajemen itu proses, terdiri atas kegiatan-kegiatan dalam upaya mencapai tujuankerjasama (administrasi) secara efesien. Pengertian tersebut sesuai dengan pendapat Gorton (1976) yang menegaskan bahwa manajemen merupakan strategi atau langkah-langkah yang digunakan administrator untuk melakukan tugas-tugas tertentu atau mencapai tujuan tertentu.
Menurut Gorton (1976) manajemen pada hakekatnya merupakan proses pemecahan masalah, sehingga langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Identifikasi masalah, diagnosa masalah, penetapan tujuan, Pembuatan keputusan, perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pendelegasian, penginisiasian, pengkomunikasian, kerja dengan kelompok-kelompok, dan penilaian.
Sedangkan menurut Sergiovanni dkk. (1987), kegiatan-kegiatan manajemen menliputi: perencanaan (planning), Pengorganisasian (organizing), pengerahan (leading), dan pengawasan (cotroling).
Keempat kegiatan tersebut merupakan fungsi-fungsi organik manajemen. Artinya kegiatan tersebut, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, atau kepemimpinan, dan pengawasan tidak boleh tidak harus dilakukan dalam setiap administrasi. Ketidak mampuan atau kelalaian malakukan kegiatantersebut sangat mempengaruhi keberhasilan. Keempat kegiatan tersebut disebut siklus manajemen.
2.1.1. Perencanan
Perencanaan dapat didevinisika sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan. Perencanaan merupakan alangkah pertama dalam proses manajemen yang harus dilakukan oleh orang-orang yang mengetahui semua unsur organisasi. Keberhasilan perencanaan sangat menunjang keberhasila kegiatan manajemen secara keseluruhan. Oleh karena itu, perencanaan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
2.1.2. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan keseluruhan proses pengelompokkan semua tugas, tanggungjawab, wewenang, dan komponen dalam proses kerjasama sehingga terciptasuatu sistem kerja yang baik dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengorganisasian dilakukan berdasarkan tujuan dan program kerja sebagaimana dihasilkan dalam perencanaan.
2.1.3. Kepemimpinan
Kepemimpinan dapat didevfnisikan sebagai keseluruhan proses mempengaruhi, mendorong, mengajak, menggerakkan, dan menuntun orang lain dalam proses kerja agar berfikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hakekat kepemimpinan adalah kegiatan seseorang menggerakkan orang lain, agar oarang lain itu berkenan melaksanakan tugas-tugasnya.
2.1.4. Pengawasan
Pengawasan sebagai proses memonitor kegiatan-kegiatan yang tujuan untuk menentukan harapan-harapan yang secara nyata dicapai dan mealakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Harapan-harapan yang dimaksud tersebut adalah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan untuk dicapai, dan program-program yang telah direncanakan untuk dilakukan dalam perioda tertentu. Dengan demikian, pengawasan dalam kontek pendidikan itu merupakan proses memonitor kegiatan-kegiatan untuk mengetahui program-program lembaga pendidikan yang telah diselesaikan dan tujuan-tujuan yang telah dicapai.
2.2. Manajemen Berbasis Sekolah
Mencermati situasi yang dihadapi Indonesia saat ini, yang sekaligus merupakan permasalahan di bidang pendidiakan, sudah seharusnya yang sedang beralangsung saat ini tidak seperti yang terjadi selama ini di mana pelaksanaan pendidiakan banyak diwarnai dengan pendkatan sarwa negara. Di masa yang akan datang pendidiakan harus berorientasi pada aspirasi masyarakat (putting customer first), (Sam M. Chan dan Tuti T. Sam, 2006). Pendidikan harus mampu mengenali siapa pelanggannya (the customers). Dari pengenalan pelanggan ini, pendidikan akan memahami apa aspirasi dan kebutuhannya (need assessment). Setelah mengetahui aspirasi dan kebutuhan mereka, barulah ditentukan sistem pendidiakan yang termasuk di dalamnya kurikulum, tenaga pengajar, dan lain-lain yang berkaitan dengan pendidikan.
Pola pengabilan keputusannya pun sudah harus berubah dari pola top down menjadi bottom up karena pola top down mengakibatkan terjadinya sentralistik di bidang pendidikan, khususnya sistem pendidikan. Oleh karena itu sistem pendidikan dimasa depan tidak lagi berorientasi pada sentralistik kekuasaan, tetapi berbasis pada masyarakat. Masyarakat harus diperlakukan sebagai subjek, bukan objek dalam bidang kependidikan.
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah mulai mencoba menggunakan paradigma baru manajemen pendidikan, baik secara makro maupun mikro. Dalam sekala makro, pemerintah telah mencoba menerapkan pendekatan desentralistik manajemen pendidikan. Asumsi dasarnya adalah bahwa peningkatan mutu pendidikan di sekolah, hanya akan terjadi secara efektif bilamana dikelola atau melalui manajemen yang tepat.
Selama ini, peningkatan mutu pendidikan cendrung melalui manajemen yang sentralistik. Betapa banyak dropping buku-buku perpustakaan, buku-buku pelajaran diupayakan secara terpusat, dan sekolah tinggal menerima apa yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat, terlepas apakah barang-barang tersebut dibutuhkan oleh sekolah atau tidak. Begitu banyak program peningkatan mutu penidikan ditetapkan dan diupayakan secara sentralistik oleh pemerintah pusat. Begitu beragam program pelatihan guru dirancang dan dilaksanakan secara terpusat dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan sementara ini kurang memperhatikan kondisi atau tidak berbasis sekolah. Akibatnya, peningkatan mutu pendidiaan tetap tidak banyak mengalami keberhasilan, kareaa selain tidak sesuai dengan kondisi sekolah, juga tidak dibarengi oleh upaya-upaya dari sekolah yang bersangkutan. Peningkatan mutu pendidikan di sekolah-sekolah akan terjadi hanya bilamana ada kemauan dan prakarsa dari bawah, di mana kepala sekolah, guru kelas, orangtua siswa, komite sekolah berkemauan dan bekerja keras berupaya mengembangkan program-program peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya.
Namun mulai tahun 2001, pemerintah mencoba menggunakan paradigma baru manajemen pendidikan. Paradigma baru manajemen makro di bidang pendidikan adalah desentralisasi pendidikan yang dilandasi oleh undang-undang Nomor 1999 tentang Pemerintah Daerah yang melahirkan otonomi pendidikan. Secara mikro, adalah dengan dicobanya sebuah model manajemen pendidikan dari sekolah oleh sekolah dan untuk sekolah, yaitu disebut dengan Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (MPMBS) atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
2.2.1. Pengertian Manajemen Berbasis Sekolah
Dalam dunia pendidikan di Indonesia manajemen berbasis sekolah merupakan satu strategi manajemen pendidikan baru, yaitu manajemen berbasis sekolah ( school-based manajement). Di beberapa negara terdapat berbabagai istilah lain untuk manajemen berbasis sekolah, namun secara keseluruhan mengarahkan kepada konsep desentralisasi pengelolaan pendidikan sampai pada level sekolah atau pengelola secara mandiri oleh sekolah, sebagaimana selama ini banyak dilakukan di sekolah-sekolah swasta dan lembaga-lembaga pendidikan pesantren.
Secara konseptual manajemen berbasis sekolah dapat didefinisikan sebagai proses manajemen sekolah yang diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan, yang mana secara otonomi direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi sendiri oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah dengan melibatkan semua stakeholder sekolah. Sesuai dengan konsep tersebut, manajemen berbasis sekolah itu pada hakekatnya merupakan pemberian otonomi kepada sekolah untuk secara aktif serta mandiri mengembangkan dan melakukan berbagai program peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah sendiri.
David (dalam Depdiknas 2002) mendefinisikan manajemen berbasis sekolah sebagai otonomi sekolah yang dibarengi dengan pembuatan keputusan secara partisipatori. Demikian pula Caldwell (dalam Depdiknas, 2002) mendefinisikan MPMBS sebagai kewenangan pengalokasian sumber daya yang didesentralisasikan. Dalam upaya menggalakkan manajemen berbasis sekolah harus dipahami dalam dua konteks. (a) Bahwa, dengan diterapkannya MBS di sekolah-sekolah, pada dasarnya kedepan akan terjadi peralihan dari pendekatan yang sentralistik menuju desentralistik dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena sebagai pemberian otonomi, maka banyak sekali pakar manajemen pendidikan dari berbagai negara yang menyebut MPMBS atau MBS sebagai otonomi sekolah atau kewenangan yang didesentralisasikan tidak saja ke tingkat kabupaten dan kota melainkan juga sampai ke sekolah. (b) manajemen berbasis sekolah mulai diperkenalkan di sekolah-sekolah di Indonesia sekitar tahun 1997-1998, namun sebenarnya sekolah-sekolah swasta telah lama menerapkannya.
Sekolah swasta selama ini telah berusaha mengelola manajemen secara mandiri dan dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan kualitas dan eksistensinya sekolah swasta berusaha meningkatkan kinerjanya secara mandiri, mencari cara-cara baru sesuai dengan kondisi sekolahnya masing-masing, dan berusaha melibatkan masyarakat layanannya.
Levasic (dalam Depdiknas 2002) mengedepankan 3 karakteristik kunci manajemen berbasis sekolah sebagai berikut. Pertama kekuasaan dan tanggung jawab dalam penganmbilan keputusan peningkatan mutu pendidikan didesentralisasaikan kepada para stakeholder sekolah. Kedua domain manajemen peningkatan mutu pendidikan yang didesentralisasikan mencakup keseluruhan aspek peningkatan mutu pendidikan, mencakup keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penerimaan siswa baru, dan kurikulum. Ketiga walaupun keseluruhan domain manajmen peningkatan mutu pendidikan didesentralisasikan ke sekolah-sekolah, namun diperlukan adanya sejumlah regulasi yang mengatur fungsi kontrol pusat terhadap keseluruhan pelaksanaan kewenangan dan tanggungjawab sekolah.
2.2.2. Tujuan Manajemen Berbasis Sekolah
Menurut Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (2000), MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian wewenang, keluwesan, dan sumberdaya untuk meningkatkan mutu sekolah. Dengan kemandiriannya maka diharapkan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolah. Sekolah dapat mengembangkan sendiri program-program sesuai kebutuhannya. Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah. Sekolah dapat melakukan persaingan sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Peningkatan efesiensi diperoleh malalui keleluasaan pengelolaan sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi. Peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orangtua siswa, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru. Pemerataan pendidikan tampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat terutama yang mampu dan peduli, sementara yang kurang mampu akan menjadi tanggungjawab pemerintah. MBS yang ditawarkan sebagai bentuk operasional desentralisasi pendidikan akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini.
2.2.3. Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan
Kajian beberapa faktor sehubungan dengan manajemen berbasis sekolah berkaitan dengan kewajiban sekolah, kebijakan dan prioritas pemerintah, peranan orangtua dan masyarakat serta peranan profesionalisme dan manajerial dan pengembangan profesi.
a. Kewajiban Sekolah
MBS menawarkan keleluasaan pengelolan sekolah, guru dan pengelolaan sistem pendidikan profesional. Oleh karenanya maka pelaksanaannya perlu disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan tuntutan pertanggungjawaban (akuntabel) yang relatif tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat sekolah.
b. Kebijakan dan Prioritas Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggungjawab pendidikan nasional berhak merumuskan kebijakan-kebijakan yang menjadi prioritas nasional terutama yang berkaitan erat dengan program melek huruf dan angka, efesiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Agar prioritas tersebut dilaksanakan oleh sekolah maka pemerintah perlu merumuskan seperangkat pedoman umum tentang pelaksanaan MBS. Pedoman tersebut terutama ditujukan untuk menjamin bahwa hasil pendidikan terevaluasi dengan baik dalam arti, kebijakan-kebijakan pemerintah dilaksanakan dengan efektif, sekolah dioperasikan dalam kerangka yang disetujuai pemerintah, dan anggaran dibelanjakan sesuai dengan tujuan.
c. Peranan Orangtua dan Masyarakat
Dengan MBS diharapkan dukungan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas untuk membangkitkan motivasi kerja yang lebih produktif dan memberdayakan otoritas daerah setempat, serta mengefesienkan sistem dan menghilangkan birokrasi yang tumpang tindih.
d. Peranan Profesionalisme dan Manajerial
Manajemen berbasis sekolah menuntut perubahan-perubahan tingkah laku kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi dalam mengoperasikan sekolah, kareana pelaksanaan MBS dimungkinkan beroperasi meningkatkan peranan yang bersifat profesional dan manajerial.
e. Pengembangan Profesi
Didalam MBS pemerintah harus dapat menjamin bahwa semua unsur penting tenaga kependidikan menerima pengembangan profesi yang diperlukan untuk mengelola sekolah secara efektif, agar sekolah dapat mengambil manfaat yang ditawarkan MBS perlu dikembangkan adanya pusat pengembangan profesi yang berfungsi sebagai penyedia jasa pelatihan bagi tenaga kependidikan untuk MBS.
2.2.4. Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah
MBS yang ditawarkan sebagai bentuk operasional desentralisasi pendidikan akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Karakteristik MBS bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dapat mengoptimalkan kinerja organisasi sekolah, proses belajar mengajar, pengelolaan sumberdaya manusia dan pengelolaan sumber dana dan administrasi.
Salah satu alasan mengapa MBS diperlukan adalah karena MBS merupakan proses pemberdayaan. Pemberdayaan merupakan istilah yang sangat populer dalam era reformasi. Pemberdayaan dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat dalam perekonomiannya, hak-haknya yang memiliki posisi yang seimbang dengan yang lain yang telah lebih dulu mapan kehidupannya. Manajemen berbasis sekolah merupakan konsep pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan mutu dan kemandirian sekolah. Untuk dapat memahami dan menerapkan MBS sebagai proses pemberdayaan terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain: Pemberdayaan berhubungan dengan upaya peningkatan kemampuan masyarakat untuk memegang kontrol atas diri dan lingkungannya. Adanya kesamaan dan kesepadanan kedudukan dalam hubungan kerja. Menggunakan pendekatan partisifatif. Pendidikan untuk keadilan.
Semua proses di atas merupakan ciri proses pemberdayaan, ciri-ciri inilah yang merupakan tahapan dasar dalam MBS. Berdasarkan hal tersebut, maka karakteristik pemberdayaan sebagai berikut:
a. Penyusunan kelompok kecil, pemberdayaan difokuskan pada kelompok kecil yang mandiri. Kelompok ini diharapkan tumbuh secara alamiah dan pada gilirannya perlu dibentuk koalisi di antara para anggota kelompok.
b. Pengalihan tanggungjawab, dalam MBS terjadi pengalihan dari pemerintah kepada sekolah untuk dapat memberdayakan diri dan lingkungannya.
c. Pimpinan oleh para partisipan, dengan melatih kontrol atau pengambilan keputusan maka diharapkan mendorong semua aspek organisasi. Kepemimpinan dan pemimpin diharapkan lahir secara alamiah dalam proses ini.
d. Guru sebagai pasilitator, guru diharapkan sebagai pembimbing proses dan nara sumber. Komitmen guru sangat diharapkan dalam hal ini.
e. Proses bersifat demokratis dan hubungan kerja yang luwes, segala sesuatu yang dalam MBS dirundingkan bersama dalam kedudukan yang sederajat dan diputuskan dengan musyawarah.
f. Merupakan integrasi antara refleksi dan aksi, pengalaman dari masing-masing partisipan akan menghasilkan fokus yang melibatkan setiap orang yang terlibat melalui aksi dan reaksi yang sama dan menimbulkan keinginan untuk menghadapi resiko bersama.
g. Metoda yang mendorong kepercayaan diri, metoda yang digunakan bersifat meningkatkan keterlibatan aktif, dialog, dan aktivitas kelompok secara mandiri.
h. Meningkatkan derajat kemandirian sosial, ekonomi, dan politik sebagai proses pemberdayaan kedudukan partisipan dalam masyarakat meningkat dalam hal-hal khusus tertentu.
2.3. Sekolah Efektif
Suatu sekolah dikatakan efektif apabila mengacu pada kinerja unit organisasi suatu lembaga. Kinerja lembaga dapat diperlihatkan melalui output lembaga tersebut, yang pada gilirannya diukur sesuai dengan prestasi rata-rata siswa pada akhir masa pendidikan formal mereka di lembaga tersebut tersebut.
Studi Scheerens (dalam Surya Dharma, 2006) yang dilakukan pada negara maju dan negara berkembang menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan keefektifan sekolah. Pengoperasian faktor-faktor ini menurut prilaku menghasilkan sejumlah indikator keefektifan sekolah seperti berikut: Prestasi, orientasi, harapan tinggi; Kepemimpinan pendidikan; Konsensus dan kohesi antar staf; Kualitas kurikulum/kesempatan belajar; Iklim sekolah; Potensi evaluatif; Keterlibatan orangtua; Iklim kelas; dan waktu belajar.
Menurut Surya Dharma (2000), efektifitas sekolah dipengaruhi oleh kompetensi kepala sekolah, Motivasi kerja kepala sekolah dan supervisi pengajaran yang dilakukannya. Disamping ketiga faktor tersebut keefektifn sekolah juga dipengaruhi oleh iklim sekolah, dan kinerja guru. Tidak ada faktor tunggal, langsung atau tidak, yang mempengaruhi keefektifan sekolah, semua variabel dalam kerangka konseptual tersebut berinteraksi dalam mempengaruhi keefektifan sekolah.
2.3.1. Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi profesional kepala sekolah dalam semua jenjang dan jenis pendidikan agar mampu melaksanakan fungsinya. Kompetensi yang dimiliki dapat menjadi landasan dalam menjalankan peranan dan tanggung jawabnya sebagai administrator, manajer, pemimpin, dan supervisor pendidikan. Kepala sekolah perlu memiliki kompetensi administrasi, manajemen, kepemimpinan, dan supervisi pendidikan, karena peran mereka sehari-hari adalah mengelola dan memimpin sekolah.
Dalam menyiapkan jabatan kepala sekolah, ada lima kelompok kompetensi yang diperlukan untuk memenuhi fungsi dasar kepala sekolah yaitu program instruksional, kepegawaian, kesiswaan, sumber-sumber fisik dan finansial, dan hubungan masyarakat dan sekolah.
Dalam mengkaji peran kepemimpinan kepala sekolah kompetensi kepala sekolah, berdasarkan peran utamanya. Berdasarkan peran administratif agar kepala sekolah disediakan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi manajemen sekolah, pengembangan program dan kurikulum, undang-undang pendidikan/peraturan sekolah, supervisi pengajaran, dan hubungan sosial. Di samping kompetensi ini, kepala sekolah juga perlu memiliki keterampilan-keterampilan konseptual, teknis dan sosial terutama dalam meningkatkan keefektifan sekolah. Kompetensi kepala sekolah juga mempengaruhi kinerjanya dan berdampak pada kinerja organisasi.
2.3.2. Motivasi Kerja
Motivasi kerja seperti halnya motivasi pada umumnya merupakan kondisi yang menggiatkan seseorang untuk melakukan pekerjaan tertentu, secara tekun, sungguh-sungguh, dan berkesinambungan. Motivasi kerja sebagai suatu sistem dari kekuatan internal dan kekuatan eksternal. Motivasi dikonsepsikan sebagai kekuatan internal yang mendorong seseorang mengupayakan berbagai cara dan merupakan kekuatan eksternal atau kondisi lingkungan pemicu terhadap dorongan internal.
Motivasi juga dikonsepsikan sebagai kondisi yang mengarahkan perilaku seseorang pada objek-objek tertentu. Kekuatan internal dan kekuatan eksternal dapat meningkatkan intensitas dorongan dan arah perilaku, atau sebaliknya justru menurunkan intensitas dan mengarahkan perilaku ke objek lain.. Motivasi kerja merupakan indikator adanya kesungguhan dan ketekunan pada diri seseorang dalam melakukan pekerjaan secara berkesinambungan.
Segala sesuatu yang mendorong munculnya aktivitas pada seseorang baik itu faktor internal atau faktor eksternal adalah motivasi. Motivasi yang timbul karena faktor internal disebut dengan motivasi intrinsik. Motivasi yang timbul karena faktor eksternal disebut motivasi ekstrinsik. Konsep motivasi kerja di sini didasarkan pada konsep motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsi, karena kedua motivasi tersebut sama-sama merupakan faktor penyebab timbulnya perilaku. Individu melakukan tugas-tugasnya bisa karena dorongan untuk mendapatkan sesuatu seperti gaji, pangkat atau insentif-insentif lain yang eksternal dan bisa pula karena yang bersangkutan memang manyukai pekerjaan yang menjadi tugas kewajibannya karena sesuai dengan minat dan kemampuan yang dimiliki.
2.3.3. Supervisi Pengajaran
Kepala sekolah pada umumnya dianggap juga sebagai supervisor pengajaran di sekolah yang dipimpinnya, karena bertanggung jawab mengkoordinasikan semua program pengajaran di sekolahnya itu, Piet A. Sahertian, (2000). Agar kepala sekolah efektif dalam perbaikan pengajaran, maka ia perlu memahami dan menggunakan pola atau pendekatan supervisi yang dianggap sesuai dengan keadaan yang dihadapinya. Sebagian besar faktor yang mendorong perbaikan kurikulum adalah perilaku supervisi yang digunakan oleh kepala sekolah terhadap para guru, sehingga kiranya perlu bagi supervisor berperilaku kolaboratif, direktif, ataupun nondirektif sesuai dengan pertimbangannya., Hendiyat Soetopo dan Wasty Soemanto (1984).
Pola kolaboratif dalam kepemimpinan sekolah dapat diwujudkan dalam partisipasi guru dalam pengambilan keputusan yang dampaknya meningkatkkan pembelajaran. Disamping itu semangat kerja dan sikap positif terhadap sekolah dapat tetap terpelihara. Jadi terdapat hubungan antara perasaan ikut serta (partisipasi) dalam pengambilan keputusan dan tingkat komitmen individu dalam organisasi. Demikian juga persepsi bawahan dalam keterlibatannya dalam pengambilan keputusan memiliki hubungan kepuasan di mana bawahan bekerja.
2.3.4. Iklim sekolah
Iklim sekolah memiliki hubungan yang erat dengan iklim organisasi. Iklim orgnisasi adalah lingkungan psikologis dari suatu organisasi. Iklim organisasi juga berhubungan dengan persepsi karyawan, keinginan, serta lingkungan sosial dalam suatu organisasi (Arni Muhammad, 2004). Jadi iklim organisasa adalah situasi lingkungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dialami oleh setiap anggota organisasi dan mempengaruhi perilakunya.
Berkaitan dengan sekolah sebagai suatu organisasi, iklim sekolah adalah karakteristik dari keseluruhan lingkungan sekolah. Karakteristik internal terjadi karena adanya saling keterkaitan antara faktor-faktor personal, sosial, dan budaya yang mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam lingkungan sekolah. Jadi iklim sekolah meliputi aspek materi, sosial, sistem sosial, dan budaya organisasi.
2.3.5. Kinerja Guru
Usaha pengembangan kinerja guru malalui kepala sekolah yang perlu dilakukan untuk mencapai keefektifan sekolah adalah:
a. Pengembangan profesional yang berupa peningkatan kompetensi dan produktivitas penelitian pembelajaran.
b. Pengembangan ketrampilan tmbahan dalam pembelajaran, meliputi perencanaan pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, penggunaan berbagai metodadan sarana pembelajaran, penilaian, serta keterampilan khusus pembelajaran dalam disiplin yang bersangkutan.
c. Pemahaman yang lebih baik terhadap peserta didik.
d. Peningkatan ketrampilan hubungan antar pribadi dengan peserta didik.
e. Prtumbuhan dalam jabatan.
f. Peningkatan motivasi dan kegairahan ataupeningkatan kepuasan intrinsik.
g. Peningkatn kesempatan untuk belajar satu sama lain.
h. Peningkatn komunikasi antar sejawat. (Piet A. Sahertian, 2000).
2.4. Manajemen Berbasis Sekolah dan Keefektifan Sekolah
Sejalan dengan pergeseran struktur kewenangan penyelenggaran pendidikan dalam MBS merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi sistem manajemen pendidikan di sekolah. Pembangunan pendidikan yang selama ini lebih banyak didominasi oleh pemerintah sudah seharusnya dirombak karena terbukti kurang efektif, efesien, dan produktif. Sehubungan dengan itu, keberhasilan implementasi MBS dalam rangka desentralisasi pendidikan sedikitnya dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu efektivitas, efesiensi, dan produktivitas. Ketiga dimensi tersebut saling berkaitan satu sama lain dan pengaruh mempengaruhi.
2.4.1. Efektifitas
Dalam memaknai efektivitas setiap orang memberi arti yang berbeda, sesuai sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Dalam Daryanto, (1997) dikemukakan bahwa efektivitas berarti ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya) manjur atau mujarab, dapat membawa hasil. Jadi efektivitas adalah adanya kesesuaian antara orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran yang dituju. Bagaimana suatu oraganisasi berhasil memanfaatkan sumber daya dalam usaha partisifasi aktif dari anggota mewujudkan tujuan operasional.
Berdasarkan hal di atas dapat dikemukakan bahwa efektivitas berkaitan dengan terlaksananya semua tugas pokok, tercapainya tujuan, ketepatan waktu, dan adanya partisifasi aktif dari anggota. Dengan demikian, efektivitas MBS berarti bagaimana MBS berhasil melaksanakan semua tugas pokok sekolah, menjalin partisipasi masyarakat, mendapatkan serta memanfaatkan sumber daya, sumber dana, dan sumber belajaruntuk mewujudkan tujuan sekolah. Memperhatikan dan memahami uraian diatas, maka barometer efektivitas dapat dilihat dari kualitas program, ketepatan penyusunan, kepuasan, keluwesan, dan adaptasi serta motivasi, semangat kerja, tercapainya tujuan, ketepatan waktu, pendayagunaan sarana dan prasarana dan sumber belajar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
2.4.2. Efesiensi
Efesiensi merupakan aspek yang sangat penting dalam manajemen berbasis sekolah umumnya dihadapkan pada masalah kelangkaan sumber dana, dan secara langsung berpengaruh terhadap kegiatan manajemen. Jika efektivitas membandingkan antara rencana dengan tujuan yang dicapai, maka efesiensi lebih difokuskan pada perbandingan antara input atau sumber daya dengan output. Suatu kegiatan dikatakan efesien jika tujuan dapat dicapai secara optimal dengan penggunaan atau pemakaian sumber daya yang minimal. Input pendidikan adalah sumber daya yang dugunakan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan. Sumber daya berkaitan dengan nilai, serta faktor manusia dan ekonomi. Adapun output atau keluaran adalah segala sesuatu yang dikelola dan dihasilkan di sekolah, yaitu berapa banyak yang dihasilkan dan sebepara baik sekolah dapat mengelolanya.
Keluaran tersebut dapat berupa perubahan perilaku baik dalam aspek kognitif, psikomotor maupun efektif, pada pengelola sekolah, peserta didik, kepala sekolah, guru, maupun pegawai lain yang ada di sekolah. Selain dianalisis dari komponen input dan output, maka efisiensi dapat dibedakan menjadi efisiens internal dn eksternal. Efisiensi internal menunjukkan perbandingan antara prestasi belajar dan masukan biaya pendidikan, sedangkan efisiensi eksternal dihubungkan dengan metoda cost-benefit analysis, yaitu perbandingan keuntungan finansial pendidikan, yang biasanya diukur dari penghasilan lulusan dengan dengan seluruh junglah dana yang dikeluarkan untuk pendidikannya. Dalam meningkatkan efisiensi MBS, maka analisis serta pengkajian data dan informasi perlu dilakukan secara terus menerus dan mendalam agar setiap unit kerja di sekolah dapat melaksanakan MBS yang efisien.
2.4.3. Produktivitas
Konsep produktivitas pada awalnya dikalikan dengan nilai ekonomis suatu kegiatan, yakni bagaimana mencapai hasil yang sebesar-besarnya dengan menggunakan sumber daya dan dana sekecil mungkin. Produktivitas dalam dunia pendidikan berkaitan dengan keseluruhan proses penataan dan penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan pendidikan yang efektif dan efisien. Thomas (1982) mengemukakan bahwa produktivitas pendidikan dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu:
a. Meninjau produktivitas sekolah dari segi keluaran administratif, yaitu seberapa besar layanan yang dapat diberikan dalam suatu proses pendidikan baik guru, kepala sekolah maupun pihak lain yang berkepentingan.
b. Meninjau produktivitas dari keluaran perubahan perilaku, yaitu dengan melihat nilai-nilai yang diperoleh peserta didik sebagai gambarn dari prestasi akademik yang telah dicapai dalam perioda belajar tertentu di sekolah.
c. Meninjau produktivitas sekolah dari keluaran ekonomis, yang berkaitan dengan pembiayaan layanan pendidikan di sekolah. Hal ini sangat berkaitan dengan cakupan harga layanan yang diberikan (pengorbanan atau cost) dan perolehan yang dihasilkan oleh layanan itu atau disebut peningkatan nilai baik.
Manajemen berbasis sekolah merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan (masyarakat) setempat. Pada MBS, sekolah dituntut untuk secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan sumber-sumber baik kepada masyarakat maupun pemerintah.
Indikator penting mutu pendidikan yang banyak disepakati adalah ketercapaian tujuan pendidikan dan prestasi pembelajaran. Proposisi tentang berbagai variabel penting yang mempengaruhi efektivitas sekolah meliputi kompetensi kepala sekolah, motivasi kerja kelapa sekolah, supervisi pengajaran, iklim sekolah, kinerja kepala sekolah, dan kinerja guru. Dengan penerapan MBS diharapkan lebih membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas sekolah secara keseluruhan.
III. PENUTUP
3.1. Simpulan
Berdasarkan uraian tersebut ditas , maka dapat ditarik bebarapa kesimpulan antara lain:
3.1.1. Memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian wewenang, keluwesan, dan sumberdaya untuk meningkatkan mutu sekolah. Dengan kemandiriannya, sekolah sebagai lembaga pendidikan yang lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolah. Sekolah dapat mengembangkan sendiri program-program sesuai kebutuhannya. Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah. Sekolah dapat melakukal persaingan sehat dengan sekolah lain untujk meningkatkan mutu pendidikan.
3.1.2. Sekolah dikatakan efektif apabila mengacu pada kinerja unit organisasi suatu lembaga. Kinerja lembaga dapat diperlihatkan melalui output lembaga tersebut, yang pada gilirannya diukur sesuai dengan prestasi rata-rata siswa pada akhir masa pendidikan formal mereka di lembaga tersebut. Efektifitas sekolah dipengaruhi oleh kompetensi kepala sekolah, motivasi kerja kepala sekolah, dan supervisi pengajaran yang dilakukannya.
3.1.3. Efektivitas manajemen berbasis sekolah, keberhasilan melaksanakan semua tugas pokok sekolah, menjalin partisipasi masyarakat, mendapatkan serta memanfaatkan sumber daya, sumber dana, dan sumber belajaruntuk mewujudkan tujuan sekolah. Barometer efektivitas dapat dilihat dari kualitas program, ketepatan penyusunan, kepuasan, keluwesan, dan adaptasi serta motivasi, semangat kerja, tercapainya tujuan, ketepatan waktu, pendayagunaan sarana dan prasarana dan sumber belajar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan ditas, maka dapat disampaikan beberapa saran antara lain:
3.2.1. Kepada pemerintah pusat agar tidak ragu-ragu lagi untuk menerapkan desentralisasi di bidang pendidikan.
3.2.2. Pada pemerintah Propensi, Kabupaten, Kota agar melaksanakan desentralisasi di bidang pendidikan sebagai amanat bukan beban, menyiapkan sarana dan prasana sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
3.2.3. Masyarakat juga harus ikut aktif ambil bagian dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2006. Manajemen Berbasis Sekolah. Direktorat Jendral Manajemen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional.
Arni Muhammad, 2004. Komunikasi Organisasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Departemen Pendidikan Nasional, 2002. Manajemen Sekolah. Jakarta: Depdiknas.
Fidler Brian, 2003. Strategic Management for School Development. Paul. Chapman Publishing a Sage Publication Compny: London- Thousand Oaks-New Delhi.
Mulyasa, E. 2004. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mangatas Tampubolon. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Bermutu Berdasarkan Sistem Broad Education dan High Based Education Menghadapi Tantangan Abad ke-21 di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor 034, Tahun ke-8
Piet A. Sahertian, 2000. Supervisi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soetopo Hendiyat dan Soemanto Wasty, 1984. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Malang: Bina Aksara.
Slamet. PH, 2006. Manajemen Berbasis Sekolah, Bahan hasil Perolehan Internet.
Sam M. Chan, Tuti T. Sam. 2006. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Langganan:
Postingan (Atom)
